Rabu, 15 Juli 2020

ULUMUL HADITS DAN SEJARAH PENGHIMPUNANYA

BAB II

PEMBAHaSAN

 

A.PENGERTIAN ULUMUL HADITS

Sebelum mengemukakan pengertian ulumul hadits, terlebih dahulu di tegaskan latar belakang penggunaan kata tersebut . Kata ulum bentuk jamak dari kata ‘ilm yang di maksud disini berbeda dalam pengertian ilmu dalam arti sains.

Prof Dr.T.M. Hasybi Assiddiqi mendifinisikan  ulumul hadits sebagai ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadits .[1]

Walaupun macam-macam ilmu hadits itu banyak, namun dapat di kategorikan pada dua rumpun ilmu , yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.

 

B. CABANG-CABANG ILMU HADITS

Dalam ilmu hadits Riwayah dan dirayah ini, pada perkembangan berikutnya muncullah cabang-cabang ilmu hadits lainnya, yaitu:

                   a.    Ilmu Rijal Al-Hadits

Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini karena, sebagaimana di ketahui, bahwa objek kajian hadits pada dasarnya ada dua hal , yaitu matan dan sanad. Ilmu rijal al-hadits ini lahir bersama-sama dengan periwayatan hadits dengan oeriwayatan hadits dalam islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad.[2]

Apabila di lihat lebih lanjut , di kemukakan adanya dua cabang ilmu haits lainnya yang mencakup oleh ilmu ini ; ilmu al-jarh wa at-ta’dil dan ilmu tarikh al-ruwah 

        b.   Ilmu al-jarh Wa At-Ta’did

Ilmu Al-Jarh yang secara bahas berarti luka, cela, atau cacat, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada ke adilan dan kedhabidannya. Paha ahli hadis mendifinisikan dengan al-jarh  

dengan “kecacatan pera perawi hadis di sebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabidan perawi”.[3]

Sedangkan at-ta’dil yang secara bahasa berarti at-taswiyah (menyamakan), menurut istilah berarti: “lawan dari al-jarh yaitu pembersiahan atau pensucian perawi dan ketetapan, bahwa ia adil atau dhabid”

Ilmu jarh wa al ta’dil ini di pergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seseorang perawi bisa di terima atau di tolak sama sekali.

                    c.Ilmu Tarikh  Ar-ruwah

Ilmu tarikh ar-ruwah adalh ilmu untuk  mengetahui para perawi hadis yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadis.[4]

Dengan ilmu ini akan di ketahui keadaan dan identitas para perawi, seperti kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, masa atau waktu mereka mendengar hadis dari gurunya, siapa yang meriwayatkan hadis darinya, tempat tinggal mereka, tempat mereka mengadakan wawatan, dll.

                    d. Ilmu ‘ilal al Hadis

Kata ‘ilal adalah bentuk jama’ dari kata “al-‘illah yang menerut bahasa berarti “al-maradh” (penyakit atau sakit). Menurut istilah ‘illah berarti sebab yang tersembunyi atau samar samar yang berakibat tercemarnya hadis. Akan tetapi yang kelihatan adalah tidak terlihatan adnya kecacatan.

                   e.  Ilmu An-nasikh Wa Al-Mansukh

Yang di maksud dengan ilmu nasikh wal mansukh di sini ialah terbatas di sekitar nasikh dan mansukhnya hadits

Kata al- nassikh menurut bahasa mempunyai dua pengertian, al-izalah (menghilangkan) dan an-naql (menyalin)

Adapun yang di maksud dengan ilmu nasikh dan mansukh dalam hadits ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang berlawanan yang tidak di mungkinkan untuk di pertemukan, karena  materi (yang berlawanan) yang akhirnya terjadilah saling menghapus , dengan ketetapan bahwa yang dating tedahulu di sebut mansukh dan yang dating belakangan di sebut mansukh.

 

 

3

                     f. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits

Ilmu ini menjelaskan tentang suatu imu yang membicarakan tentang “sebab sebab  nabi Muhammad menurunkan sabdanya dan waktu beliau menurunkan itu”[5] seperti sabda rasul saw tentang kesucian air laut dan apa yang

 ada di dalamnya . ia bersabda “laut itu suci airnya dan halal bangkainya”  hadits ini di turunkan oleh nabi saat berada di tengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang merasa kesulitan untuk berwudhu karena tidak mendapatkan air (tawar).

                     g.  Ilmu Garib al-Hadits

Menurut ibnu Al-Shalah, yang di maksud dengan gharib ialah “ungkapan dari lafaz-lafaz yang sulit dan rumit untuk di pahami yang terdapat dalam matan hadis karena (lafaz tersebut) jarang di gunakan.

Rasul adalah sefasih fasihnya orang arab yang di utus oleh allah swt untuk menghadapi kaumnya yang trerdiri dari bermacam-macam suku dan kabilah> Sehingga rasul ketika berhadapan dengan kabilah tertentu akan menggumnakan dari bahasa kaum yang di hadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya , banyak bangsa bangsa non-arab yang memeluk islam , sehingga banyak juga orang orang yang kurang memahami istilah atau lafaz lafaz tertentu yng gharib (asing). Oleh karena itu ilmu uni di munculan atas usaha oara ulama memudahkan dalam memahami hadits hadits yang mengandung lafaz lafaz yang gharib tersebut.

Pada perkembangan selanjutnya , para ulama berusaha memerjelas apa yng di kandung oleh kata kata yang ghorib itu  dengan mensyarahkannya. Bahkan ada yang mensyarahkan secara khusus hadus hadis yang kata kata ghorib.

                      h. Ilmu at- Tashif wa Al-Tahrif

Ilmu tashif wa tahrif adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menerangkan  tentang hadis hadus yang sudah di ubah titik atu syakalnya (mushahhaf) dan bentuknya ( muharraf).

 

4

i.Ilmu    Mukhtalif al-Hadis

      Ilmu mukhtalif hadis ialah ilmu yang membahas hadis-hadis yng menurut lahirnya  saling bertentangan atau berlawanan ,kemudian pertentangan tersebut di hilangkan atau di kompromikan sebagaimana membahas hadis-hadis yang sulit di pahami kandungannya,dengan menghilangkan kesulitannya serta menjelaskan hakikatnya.

Dapat di pahami bahwsanya dengan menguasai ilmu mukhtalif al-hadits yang tampaknya brentangan dapat di atasi dengan menghilangkan pertentangn di maksud.

C. SEJARAH HADITS

  Masa Kelahiran‘Ulūm al-Hadis

Benih-benih ilmu hadis telah tumbuh sejak zaman Rasulullahsaw. Sejalan dengan diwurudkannya hadis-hadis kepada para sahabatnya. Hal ini dapat di lihat misalnya bagaimana para sahabat dapat melihat adanya kedustaan yang disampaikan oleh seseorang yang mengatasnamakan Rasul saw. Rasul juga telah menetapkan beberapa aturan, bagaimana seharusnya hadis itu di terima dan disampaikan kepada yang lainnya, seperti juga Rasul menyampaikan hadis-hadis tertentu kepada orang-orang tertentu, dengan cara-cara yang tertentu pula.

Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah saw. Sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Pada masa Nabi masih hidup di tengah-tengah sahabat  hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptic dalam suatu masalah, mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya. Pemalsuan hadis pun tidak pernah terjadi menurut pendapat ulama ahli hadis.Ahmad Amin dalam bukunya Fajr al-Islām menyatakan bahwa dimungkinkan terjadi adanya pemalsuan hadis pada masa Nabi masih hidup. Hal ini hanya pernyataan yang bersifat dugaan belaka, tidak di sertai bukti otentik yang mendukung pernyataan tersebut.

 

 

 

5

 

 

 

‘Ulūm al-Hadis sebagai suatu disiplin ilmu mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan, Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib mengemukakan hal ini sebagai berikut:

Ulumul Hadis tumbuh bersama dengan tumbuhnya periwayatan dan pemindahan hadis dalam Islam. Dasar-dasar ini mulai tampak setelah Rasul saw. wafat, yakni tatkala kaum muslimin memberikan perhatian serius dalam mengoleksi hadis Nabi, karena khawatir tersia-siakan. Mereka berusaha keras menghapal, menandai, memindahkan dan mengkodifikasikannya. Secara alamiah kodifikasi hadis mendahului kodifikasi Ilmu Ushulul Hadis. Karena hadis adalah materi yang di kumpulkan dan di kaji. Sedang Ushulul Hadis adalah kaedah dan metode yang harus di ikuti untuk menerima dan menolak hadis dan mengetahui yang shahih dari yang dha’if.[6]

Penjelasan ‘Ajjajini, memberikan pemahaman bahwa pertumbuhan dan perkembangan ‘Ulum al-Hadis melalui suatu tahapan yang cukup panjang. Ilmu itu tumbuh dan berkembang dari masa kemasa secara terus menerus dan berkesinambungan mengkuti irama periwayatan hadis teruta masa belum hadis terkodifikasi dengan baik.

Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi para peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam Alquran dan hadis Rasulullah saw. Misalnya anjuran pemeriksaan berita yang dating dan perlunya persaksian yang adil. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat (49): 6:

 

 

 

 

 

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

 

6

 

Demikan pula dalam QS. Al-Baqarah (2): 282:

 

 

 

 

 

 

Artinya:

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.

S. Ath-Thalaq (65): 2

 

 

 

Artinya:

“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antarakamu…”

 

Ayat-ayat di atas menunjukkan pemberitaan dan persaksian orang fasik tidak diterima. Muslim mengatakan, sekalipun pemberitaan dan persaksian tidak sama pengertiannya, tetap I dalam beberapa hal mempunyai arti yang sama. Jika berita yang dibawa orang fasik tidak diterima oleh ahli ilmu demikian juga persaksiannya juga di tolak oleh mereka. Ayat-ayat di atas berarti perintah memeriksa, meneliti, dan mengkaji berita yang datang di bawa seorang fasik yang tidak adil. Tidak semua berita yang di bawa seseorang dapat di terima sebelum di periksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut. Jika pembawanya orang jujur, adil dan dapat di percaya diterima, tetapi sebaliknya jika pembawa beritaitu orang fasik, tidak objektif, pembohong dan lain-lain, maka tidak di terima karena akan menimpakan musibah terhadap orang lain yang menyebabkan penyesalan dan merugikan.

 

 

 

7

 

Setelah Rasulullah meninggal, kondisi sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Alquran yang baru dikodifikasikan pada masa Abu Bakar tahap awal dan masa Utsman tahap kedua. Masa ini terkenal dengan masa taqlilar-riwayah (pembatasan periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali tidak disertai dengan saksi dan bersumpah bahwa hadis yang diriwayatkan benar-benar dari Rasulullah saw. Pada masa awal Islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur, saling mempercayai satu dengan yang lain. Tetapi setelah terjadinya konflikfisik (fitnah) antar relit politik yakni antar pendukung Ali dan Mu’awiyah dan umat berpecah menjadi beberapa sekte; Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin. Setelah itu mulailah terjadi pemalsuan hadis (hadismawdhu’) dari masing-masing sekte dalam rangka mencari dukungan politik dari massa yang lebih luas.

Melihat  kondisi seperti hal di atas, para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagaicara, di antaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat hadis harus di sertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan ulama hadis ketika dihadapkan suatu periwayatan: “Sebutkan kepada kami para-para pembawa beritamu”. Ibnu al-Mubarak berkata: “Isnad/sanad bagian dari agama, jikalau tidak ada isnad sungguh sembarang orang akan berkata apa yang di kehendaki”

Pada masa sahabat dan (lebih-lebih) masatabi’in, kebutuhan terhadap ilmu ini semakin terasa. Hal ini karena, Rasul saw. Sebagai sumber untuk merujuk hadis sudah wafat, sehingga di perlukan adanya tolak ukur untuk menguji kebenaran suatu hadis, terutama hadis-hadis yang hanya di dengar atau disampaikan oleh seseorang saja. Lebih-lebih ketika umat Islam memulai upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perlawatan yang mereka lakukan keseluruh wilayah kekuasaan Islam.Hal ini sudah barang tentu secara langsung atau tidak, memerlukan kaidah-kaidah guna melakukan seleksi dalam penerimaan dan periwayatan atau penyampaian hadis kepada para muridnya.

 

 

 

8

 

 

 

 

D. KITAB-KITAB YANG MEMBAHAS ULUMUL HADITS

Penyusunan kitab-kitab ulumul hadits dirintis pada pertengahan abad ke empat hijriyah. Para ulama mulai menekuni dan meneladani kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama sebelumnya yang notabene sebagai perintis dalam pembukuan hadits. Kemudian mereka menghimpun keterangan-keterangan ulama lain dan melengkapinya dengan berlandaskan keterangan-keterangan ulama lain yang diriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada pembicaranya.

Oleh karena itu mulai tersusunlah kitab-kitab yang menjadi rujukan para ulama dalam menyusun kitab-kitab sejenis pada periode berikutnya. Diantara kitab-kitab tersebut ialah :

a.      Al-muhaddis Al-Fasil Baina Ar-Rawi Al-Wa’i

b.      Al-kifayah Fi Ilmi Ar-Riwayah

c.       Al-Ilm Fi Ulum Ar-Riwayah Wa As-sima’

Dalam tahap ini banyak ulama yang menyusun kitab-kitab yang mencakup seluruh jenis hadits, sehingga penyusun kitab tentang ulum hadits pun berkembang pesat. Diantaranya kitab yang terpenting ialah :

a.      Makrifat Ulum Al-hadits

b.      Al-mustakhraj

c.       Ma la yas ‘u Al-muhaddits jahluhu

Pada permulaan abad ke-14 umat islam terbangkitlah oleh sejumlah kekhawatiran yang setiap saat bisa muncul sebagai akibat persentuhan antara dua islam dengan dunia timur dan barat, kondisi ini menurut disusunnya kitab-kitab yang membahas seputar informasi tersebut guna menyanggah kesalahan-kesalahan dan kedustaan mereka. Maka tersusunlah kitab-kitab ulumul hadits seperti:

a.      Qawaid At-tahdis

b.      Miftah Assunnah atau tarikh Fanun al-hadits

c.       As-sunnah Wa Makanatuha Fi At-Tasyri Al-Islami

d.      Al-hadis Wa Al-Muhaddisin

e.       Al-Manhaj Al-Hadis Fi Ulum Al-hadits

 

 

 

 

 

9

E. SPESIFIKASI HADITS

Seperti dijelaskan bahwa pembukuan hadits di sekitar abad kedua hijriah yang dilakukan para pemuka hadits dalam rangka menghimpun dan membukukannya semata-mata didorong oleh kemauan yang kuat agar hadits nabi itu tidak hilang begitu saja bersama wafatnya para penghapalnya. Mereka menghimpun dan membukukan semua hadits yang mereka dapatkan beserta riwayat dan sanadnya masing-masing tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu terhadap pembawanya (para rawi) begitu pula terhadap keadaan riwayat dan marwinya. Barulah di sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah sebagai muhaddisin merintis ilmu ini dalam garis-garis besarnya saja dan masih berserakan dalam beberapa mushafnya. Di antara mereka adalah Ali bin Al-madani (238 H), imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Turmudzi dan lain-lain.[7]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

BAB III
 PENUTUUP

A.      Simpulan

Ilmu Hadits adalah ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Nabi SAW. Perintis pertama Ilmu Hadits adalah Al Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy. Pada mulanya, Ilmu Hadits merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadits, karena masing-masing membicarakan tentang hadits dan para perawinya. Akan tetapi pada masa berikutnya ilmu-ilmu itu digabungkan dan dijadikan satu serta tetap menggunakan nama Ulumul Hadits.

B.      Saran

Apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan, kami sebagai penulis meminta saran atau masukan guna menyempurnakan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Suparta Muzair,Ilmu  Hadits,(Jakarta;PT  Raja Grafindo,1993)

·         Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif  Bandung ,1995)

·         Shiddiqi,ash-,T.M.Pengantar Ilmu Hadits.(Jakarta; Bulan Bintang,1987)

·         Ahmad, Muhammad, dan Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000

·         Nur Al-Din ‘Itr,Manhaj Al-Naqdifi Ulumul Al-Hadits,(Beirut:Dar Al-Fikr,1978)

·         www.google.com



[1] Suparta Muzair,Ilmu  Hadits,(Jakarta;PT  Raja Grafindo,1993),cet.ke-1,h.1

2 Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif  Bandung ,1995),cet. ke-8,h.246

 

[3] Nur Al-Din ‘Itr,Manhaj Al-Naqdifi Ulumul Al-Hadits,(Beirut:Dar Al-Fikr,1978),h.92

[4] Rahman Fatchur,op.cit.,h.258

[5] Suparta Muzair,op.cit.,h.38

[6] Shiddiqi,ash-,T.M.Pengantar Ilmu Hadits.(Jakarta; Bulan Bintang,1987)cet.ke-1,h.27

 

[7] Ahmad, Muhammad, dan Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000)cet.,ke-5,h.87

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar