BAB II
PEMBAHaSAN
A.PENGERTIAN
ULUMUL HADITS
Sebelum mengemukakan pengertian
ulumul hadits, terlebih dahulu di tegaskan latar belakang penggunaan kata
tersebut . Kata ulum bentuk jamak dari kata ‘ilm yang di maksud disini berbeda
dalam pengertian ilmu dalam arti sains.
Prof Dr.T.M. Hasybi Assiddiqi
mendifinisikan ulumul hadits sebagai
ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadits .[1]
Walaupun macam-macam ilmu hadits itu
banyak, namun dapat di kategorikan pada dua rumpun ilmu , yaitu ilmu hadits
riwayah dan ilmu hadits dirayah.
B.
CABANG-CABANG ILMU HADITS
Dalam
ilmu hadits Riwayah dan dirayah ini, pada perkembangan berikutnya muncullah
cabang-cabang ilmu hadits lainnya, yaitu:
a. Ilmu Rijal Al-Hadits
Ilmu
ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini karena,
sebagaimana di ketahui, bahwa objek kajian hadits pada dasarnya ada dua hal ,
yaitu matan dan sanad. Ilmu rijal al-hadits ini lahir bersama-sama dengan
periwayatan hadits dengan oeriwayatan hadits dalam islam dan mengambil porsi
khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad.[2]
Apabila di
lihat lebih lanjut , di kemukakan adanya dua cabang ilmu haits lainnya yang
mencakup oleh ilmu ini ; ilmu al-jarh wa at-ta’dil dan ilmu tarikh al-ruwah
b. Ilmu al-jarh Wa At-Ta’did
Ilmu
Al-Jarh yang secara bahas berarti luka, cela, atau cacat, adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada ke adilan dan
kedhabidannya. Paha ahli hadis mendifinisikan dengan al-jarh
dengan
“kecacatan pera perawi hadis di sebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak
keadilan atau kedhabidan perawi”.[3]
Sedangkan
at-ta’dil yang secara bahasa berarti at-taswiyah (menyamakan), menurut istilah berarti:
“lawan dari al-jarh yaitu pembersiahan atau pensucian perawi dan ketetapan,
bahwa ia adil atau dhabid”
Ilmu
jarh wa al ta’dil ini di pergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan
seseorang perawi bisa di terima atau di tolak sama sekali.
c.Ilmu Tarikh
Ar-ruwah
Ilmu tarikh ar-ruwah adalh ilmu
untuk mengetahui para perawi hadis yang
berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadis.[4]
Dengan ilmu ini akan di ketahui
keadaan dan identitas para perawi, seperti kelahirannya, wafatnya,
guru-gurunya, masa atau waktu mereka mendengar hadis dari gurunya, siapa yang
meriwayatkan hadis darinya, tempat tinggal mereka, tempat mereka mengadakan
wawatan, dll.
d. Ilmu ‘ilal al Hadis
Kata ‘ilal adalah bentuk jama’ dari
kata “al-‘illah yang menerut bahasa berarti “al-maradh” (penyakit atau sakit).
Menurut istilah ‘illah berarti sebab yang tersembunyi atau samar samar yang
berakibat tercemarnya hadis. Akan tetapi yang kelihatan adalah tidak terlihatan
adnya kecacatan.
e.
Ilmu An-nasikh Wa Al-Mansukh
Yang di maksud dengan ilmu nasikh
wal mansukh di sini ialah terbatas di sekitar nasikh dan mansukhnya hadits
Kata al- nassikh menurut bahasa
mempunyai dua pengertian, al-izalah (menghilangkan) dan an-naql (menyalin)
Adapun yang di maksud dengan ilmu
nasikh dan mansukh dalam hadits ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang
berlawanan yang tidak di mungkinkan untuk di pertemukan, karena materi (yang berlawanan) yang akhirnya
terjadilah saling menghapus , dengan ketetapan bahwa yang dating tedahulu di
sebut mansukh dan yang dating belakangan di sebut mansukh.
3
f. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
Ilmu ini menjelaskan tentang suatu
imu yang membicarakan tentang “sebab sebab
nabi Muhammad menurunkan sabdanya dan waktu beliau menurunkan itu”[5]
seperti sabda rasul saw tentang kesucian air laut dan apa yang
ada di dalamnya . ia bersabda “laut itu suci
airnya dan halal bangkainya” hadits ini
di turunkan oleh nabi saat berada di tengah lautan dan ada salah seorang
sahabat yang merasa kesulitan untuk berwudhu karena tidak mendapatkan air
(tawar).
g. Ilmu Garib al-Hadits
Menurut ibnu Al-Shalah, yang di
maksud dengan gharib ialah “ungkapan dari lafaz-lafaz yang sulit dan rumit
untuk di pahami yang terdapat dalam matan hadis karena (lafaz tersebut) jarang
di gunakan.
Rasul adalah sefasih fasihnya orang
arab yang di utus oleh allah swt untuk menghadapi kaumnya yang trerdiri dari
bermacam-macam suku dan kabilah> Sehingga rasul ketika berhadapan dengan
kabilah tertentu akan menggumnakan dari bahasa kaum yang di hadapinya. Kemudian
pada perkembangan selanjutnya , banyak bangsa bangsa non-arab yang memeluk
islam , sehingga banyak juga orang orang yang kurang memahami istilah atau lafaz
lafaz tertentu yng gharib (asing). Oleh karena itu ilmu uni di munculan atas
usaha oara ulama memudahkan dalam memahami hadits hadits yang mengandung lafaz
lafaz yang gharib tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya , para
ulama berusaha memerjelas apa yng di kandung oleh kata kata yang ghorib
itu dengan mensyarahkannya. Bahkan ada
yang mensyarahkan secara khusus hadus hadis yang kata kata ghorib.
h. Ilmu at- Tashif wa Al-Tahrif
Ilmu tashif wa tahrif adalah ilmu
pengetahuan yang berusaha menerangkan
tentang hadis hadus yang sudah di ubah titik atu syakalnya (mushahhaf)
dan bentuknya ( muharraf).
4
i.Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Ilmu mukhtalif hadis ialah ilmu yang
membahas hadis-hadis yng menurut lahirnya
saling bertentangan atau berlawanan ,kemudian pertentangan tersebut di
hilangkan atau di kompromikan sebagaimana membahas hadis-hadis yang sulit di
pahami kandungannya,dengan menghilangkan kesulitannya serta menjelaskan
hakikatnya.
Dapat
di pahami bahwsanya dengan menguasai ilmu mukhtalif al-hadits yang tampaknya
brentangan dapat di atasi dengan menghilangkan pertentangn di maksud.
C. SEJARAH HADITS
Masa Kelahiran‘Ulūm al-Hadis
Benih-benih ilmu hadis telah tumbuh
sejak zaman Rasulullahsaw. Sejalan dengan diwurudkannya hadis-hadis kepada para
sahabatnya. Hal ini dapat di lihat misalnya bagaimana para sahabat dapat melihat
adanya kedustaan yang disampaikan oleh seseorang yang mengatasnamakan Rasul saw.
Rasul juga telah menetapkan beberapa aturan, bagaimana seharusnya hadis itu di terima
dan disampaikan kepada yang lainnya, seperti juga Rasul menyampaikan hadis-hadis
tertentu kepada orang-orang tertentu, dengan cara-cara yang tertentu pula.
Sesuai dengan perkembangan hadis,
ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah saw. Sekalipun belum dinyatakan
sebagai ilmu secara eksplisit. Pada masa Nabi masih hidup di tengah-tengah sahabat
hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi
suatu masalah atau skeptic dalam suatu masalah, mereka langsung bertemu dengan beliau
untuk mengecek kebenarannya. Pemalsuan hadis pun tidak pernah terjadi menurut pendapat
ulama ahli hadis.Ahmad Amin dalam bukunya Fajr al-Islām menyatakan bahwa
dimungkinkan terjadi adanya pemalsuan hadis pada masa Nabi masih hidup. Hal ini
hanya pernyataan yang bersifat dugaan belaka, tidak di sertai bukti otentik
yang mendukung pernyataan tersebut.
5
‘Ulūm al-Hadis sebagai suatu disiplin ilmu mengalami
masa pertumbuhan dan perkembangan, Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib mengemukakan hal ini
sebagai berikut:
Ulumul Hadis tumbuh bersama dengan tumbuhnya periwayatan dan
pemindahan hadis dalam Islam. Dasar-dasar ini mulai tampak setelah Rasul saw.
wafat, yakni tatkala kaum muslimin memberikan perhatian serius dalam mengoleksi
hadis Nabi, karena khawatir tersia-siakan. Mereka berusaha keras menghapal,
menandai, memindahkan dan mengkodifikasikannya. Secara alamiah kodifikasi hadis
mendahului kodifikasi Ilmu Ushulul Hadis. Karena hadis adalah materi
yang di kumpulkan dan di kaji. Sedang Ushulul Hadis adalah kaedah dan
metode yang harus di ikuti untuk menerima dan menolak hadis dan mengetahui yang
shahih dari yang dha’if.[6]
Penjelasan ‘Ajjajini, memberikan pemahaman
bahwa pertumbuhan dan perkembangan ‘Ulum al-Hadis melalui suatu tahapan
yang cukup panjang. Ilmu itu tumbuh dan berkembang dari masa kemasa secara terus
menerus dan berkesinambungan mengkuti irama periwayatan hadis teruta masa belum
hadis terkodifikasi dengan baik.
Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan
adanya ilmu hadis, tetapi para peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam
Alquran dan hadis Rasulullah saw. Misalnya anjuran pemeriksaan berita yang dating
dan perlunya persaksian yang adil. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat (49): 6:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik
membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu.
6
Demikan pula dalam QS. Al-Baqarah
(2): 282:
Artinya:
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya.
S. Ath-Thalaq (65): 2
Artinya:
“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antarakamu…”
Ayat-ayat di atas menunjukkan pemberitaan
dan persaksian orang fasik tidak diterima. Muslim mengatakan, sekalipun pemberitaan
dan persaksian tidak sama pengertiannya, tetap I dalam beberapa hal mempunyai arti
yang sama. Jika berita yang dibawa orang fasik tidak diterima oleh ahli ilmu demikian
juga persaksiannya juga di tolak oleh mereka. Ayat-ayat di atas berarti perintah
memeriksa, meneliti, dan mengkaji berita yang datang di bawa seorang fasik yang
tidak adil. Tidak semua berita yang di bawa seseorang dapat di terima sebelum di
periksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut. Jika pembawanya orang
jujur, adil dan dapat di percaya diterima, tetapi sebaliknya jika pembawa beritaitu
orang fasik, tidak objektif, pembohong dan lain-lain, maka tidak di terima karena
akan menimpakan musibah terhadap orang lain yang menyebabkan penyesalan dan merugikan.
7
Setelah Rasulullah meninggal, kondisi
sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada
Alquran yang baru dikodifikasikan pada masa Abu Bakar tahap awal dan masa Utsman
tahap kedua. Masa ini terkenal dengan masa taqlilar-riwayah (pembatasan periwayatan),
para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali tidak disertai dengan saksi dan bersumpah
bahwa hadis yang diriwayatkan benar-benar dari Rasulullah saw. Pada masa awal
Islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur,
saling mempercayai satu dengan yang lain. Tetapi setelah terjadinya konflikfisik
(fitnah) antar relit politik yakni antar pendukung Ali dan Mu’awiyah dan umat berpecah
menjadi beberapa sekte; Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin. Setelah itu mulailah
terjadi pemalsuan hadis (hadismawdhu’) dari masing-masing sekte dalam rangka
mencari dukungan politik dari massa yang lebih luas.
Melihat kondisi seperti hal di
atas, para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagaicara,
di antaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa
saja yang mengaku mendapat hadis harus di sertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan
ulama hadis ketika dihadapkan suatu periwayatan: “Sebutkan kepada kami
para-para pembawa beritamu”. Ibnu al-Mubarak berkata: “Isnad/sanad bagian dari
agama, jikalau tidak ada isnad sungguh sembarang orang akan berkata apa yang di
kehendaki”
Pada masa sahabat dan (lebih-lebih)
masatabi’in, kebutuhan terhadap ilmu ini semakin terasa. Hal ini karena, Rasul
saw. Sebagai sumber untuk merujuk hadis sudah wafat, sehingga di perlukan adanya
tolak ukur untuk menguji kebenaran suatu hadis, terutama hadis-hadis yang hanya
di dengar atau disampaikan oleh seseorang saja. Lebih-lebih ketika umat Islam memulai
upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perlawatan yang mereka lakukan keseluruh
wilayah kekuasaan Islam.Hal ini sudah barang tentu secara langsung atau tidak,
memerlukan kaidah-kaidah guna melakukan seleksi dalam penerimaan dan periwayatan
atau penyampaian hadis kepada para muridnya.
8
D. KITAB-KITAB YANG MEMBAHAS ULUMUL
HADITS
Penyusunan kitab-kitab ulumul hadits
dirintis pada pertengahan abad ke empat hijriyah. Para ulama mulai menekuni dan
meneladani kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama sebelumnya yang
notabene sebagai perintis dalam pembukuan hadits. Kemudian mereka menghimpun
keterangan-keterangan ulama lain dan melengkapinya dengan berlandaskan
keterangan-keterangan ulama lain yang diriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada
pembicaranya.
Oleh karena itu mulai tersusunlah
kitab-kitab yang menjadi rujukan para ulama dalam menyusun kitab-kitab sejenis
pada periode berikutnya. Diantara kitab-kitab tersebut ialah :
a.
Al-muhaddis Al-Fasil Baina Ar-Rawi Al-Wa’i
b.
Al-kifayah Fi Ilmi Ar-Riwayah
c.
Al-Ilm Fi Ulum Ar-Riwayah Wa As-sima’
Dalam tahap ini banyak ulama yang menyusun
kitab-kitab yang mencakup seluruh jenis hadits, sehingga penyusun kitab tentang
ulum hadits pun berkembang pesat. Diantaranya kitab yang terpenting ialah :
a.
Makrifat Ulum Al-hadits
b.
Al-mustakhraj
c.
Ma la yas ‘u Al-muhaddits jahluhu
Pada permulaan abad ke-14 umat islam
terbangkitlah oleh sejumlah kekhawatiran yang setiap saat bisa muncul sebagai
akibat persentuhan antara dua islam dengan dunia timur dan barat, kondisi ini menurut
disusunnya kitab-kitab yang membahas seputar informasi tersebut guna menyanggah
kesalahan-kesalahan dan kedustaan mereka. Maka tersusunlah kitab-kitab ulumul
hadits seperti:
a.
Qawaid At-tahdis
b.
Miftah Assunnah atau tarikh Fanun al-hadits
c.
As-sunnah Wa Makanatuha Fi At-Tasyri Al-Islami
d.
Al-hadis Wa Al-Muhaddisin
e.
Al-Manhaj Al-Hadis Fi Ulum Al-hadits
9
E. SPESIFIKASI
HADITS
Seperti dijelaskan bahwa pembukuan hadits di
sekitar abad kedua hijriah yang dilakukan para pemuka hadits dalam rangka
menghimpun dan membukukannya semata-mata didorong oleh kemauan yang kuat agar
hadits nabi itu tidak hilang begitu saja bersama wafatnya para penghapalnya.
Mereka menghimpun dan membukukan semua hadits yang mereka dapatkan beserta
riwayat dan sanadnya masing-masing tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu
terhadap pembawanya (para rawi) begitu pula terhadap keadaan riwayat dan
marwinya. Barulah di sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah sebagai muhaddisin
merintis ilmu ini dalam garis-garis besarnya saja dan masih berserakan dalam
beberapa mushafnya. Di antara mereka adalah Ali bin Al-madani (238 H), imam
Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Turmudzi dan lain-lain.[7]
10
BAB III
PENUTUUP
A.
Simpulan
Ilmu Hadits adalah ilmu yang
membahas atau berkaitan dengan Nabi SAW. Perintis pertama Ilmu Hadits adalah Al
Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy. Pada mulanya, Ilmu Hadits merupakan beberapa
ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat
parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadits, karena masing-masing
membicarakan tentang hadits dan para perawinya. Akan tetapi pada masa
berikutnya ilmu-ilmu itu digabungkan dan dijadikan satu serta tetap menggunakan
nama Ulumul Hadits.
B. Saran
Apabila dalam
makalah ini terdapat kekurangan, kami sebagai penulis meminta saran atau
masukan guna menyempurnakan makalah ini.
11
DAFTAR PUSTAKA
·
Suparta Muzair,Ilmu Hadits,(Jakarta;PT Raja Grafindo,1993)
·
Rahman Fachur,Ikhtisar
Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif Bandung ,1995)
·
Shiddiqi,ash-,T.M.Pengantar
Ilmu Hadits.(Jakarta; Bulan Bintang,1987)
·
Ahmad, Muhammad, dan
Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2000
·
Nur Al-Din ‘Itr,Manhaj Al-Naqdifi Ulumul
Al-Hadits,(Beirut:Dar Al-Fikr,1978)
[1] Suparta Muzair,Ilmu Hadits,(Jakarta;PT Raja Grafindo,1993),cet.ke-1,h.1
2 Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif Bandung ,1995),cet. ke-8,h.246
[3]
Nur Al-Din ‘Itr,Manhaj Al-Naqdifi Ulumul
Al-Hadits,(Beirut:Dar Al-Fikr,1978),h.92
[4]
Rahman Fatchur,op.cit.,h.258
[5]
Suparta Muzair,op.cit.,h.38
[6]
Shiddiqi,ash-,T.M.Pengantar Ilmu Hadits.(Jakarta; Bulan
Bintang,1987)cet.ke-1,h.27
[7] Ahmad, Muhammad, dan Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000)cet.,ke-5,h.87
Tidak ada komentar:
Posting Komentar