Rabu, 15 Juli 2020

PERGESERAN PENGERTIAN SUNNAH KE HADITS

BAB I

PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN SUNNAH

Sunnah dalam pengertian kebahasaan: jalan, baik yang terpuji ataupun yang tercela. Dalam pengertian ini ialah sabda Nabi s.a.w., “barang siapa membuat sunnah terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barang siapa menciptakan sunnah yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa yang mengamalkannya sampai hari kiamat” juga sebuah hadits,  “ kamu kamu semua pasti mengikuti sunnah sunnah merekasebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta”[1]

Dan sunnah itu dalam pengertian ahli hadits ialah: sesuatu yang didapatkan dari nabi s.a.w., yang terdiri dari sabda, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik dari masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Sunnah dalam pengertian ini sinonim dengan hadits menurut sebagian dari mereka itu.

Menurut istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), sunnah ialah sesuatu yang di ambil dari Nabi s.a.w., yang terdiri dari sabda, perbuatan daan persetujuan saja.

Sunnah menurut ulama’ ahli usul adalah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad saw. Baik perkata’an, perbuatan, atau diamnya yang mempunyai hubungan dengan hukum. Sedangkan menurut Fuqoha’ adalah suatu yang di terima dari Nabi Muhammad saw.[2]

Misal sabda nabi ialah yang dibicarakan beliau dalam berbagai kesempatan, yang berkaitan dengan penetapan  hukum-hukum, seperti sabda beliau s.a.w. “ sesungguhnya semua amal itu dengan niat” .

Contoh perbuatan nabi ialah yang ditirukan para sahabat  dari berbagai tindakan Nabi s.a.w., mengenai berbagai perkara ibadat dan yang lainnya, seperti penuaian shalat, manasik haji, adab berpuasa, serta perbuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan sumpah.

Contoh persetujuan ialah persetujuan Rasulullah s.a.w terhadap berbagai perbuatan sebagian para sahabat dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan, atau dengan memperlihatkan pujian dan dukungan.

Termasuk yang pertama ialah persetujuan Nabi s.a.w kepada ijtihad para sahabat mengenai shalat ‘asar pada waktu perang quraidhah ketika beliau berkata kepada mereka, “ janganlah seorangpun dari kamu yang shalat asar di kalangan  banu quraidhah” Sebagian para sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya. Maka mereka menunda shalat asar itu sampai sesudah magrib. Sebagian lagi memahaminya bahwa yang dimaksudkan ialah memacu para sahabat supaya bergegas sehingga dapat mengerjakan shalat  asar itu pada tepat waktunya.

Bagi sebagian para ahli, perkataan “sunnah” juga di gunakan untuk sesuatu yang mempunyai dalil syara , baik dalil itu dari kitab suci atau dari Nabi Muhammad saw, atau di ijtihadkan para sahabat, seperti membuat mushaf dan membawa manusia kepada suatu jenis qira’at, mendirikan kantor (diwan), dan bid’ah yang serupa itu. Termasuk dalam hal ini ialah sabda Nabi saw “kamu semua hendaknya mengikuti sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyudun (para khalifah bijaksana) sesudahku”.[3]

Dalam istilah ulama ahli fiqih, sunnah ialah suatu hokum yang jelas berasal dari nabi saw yang tidak termasuk fardlu ataupun wajib, dan sunnah itu ada bersama wajib ddan lain-lain dalam hokum yang lima. Bagi sebagian lagi, sunnah di gunakan sebagai lawan bid’ah, seperti mereka menyatakan, “talak menurut sunnah adalah demikian, dan talak menurut bid’ah adalah demikian.”,

Pangkal perselisihan dalam peristilahan ini ialah perbedaan mereka mereka dalam tekanan mengenai tujuan yang di kehendaki oleh masing-masing krlompok ahli ilmu. para ahli hadits semata-mata membahas tentang rasuluullah saw seebagai peminpin pemberi petunjuk, yang di sebutkan Allah bahwadia adalah teladan  dan contoh bagi kita. Maaka mereka menuturkan apa saja yang berkaitan dengan Nabi, seperti biografis, budi pekerti, perangai, berita-berita, sabda-sabda dan tindakan-tindakan baik yang menghasilakan penetapan suatu hokum ataupun yang tidak. Sedangkan para ahli pokok-pokok agama (al-ushuliyyun) semata-mata membahas tenntang Rasulullah sabagai penetap syari’at yang meletakkkan dasar dasar untuk para mujtahid sesudah beliau, dan yang menjelaskan kaedah-kaedah hidup untuk manusia. Karena itu mereka memperhatikan sabda, perbuatan, dan persetujuan beliau yang bersifat menetapkan hokum dan mengukuhkannya.

            Selanjutnya, para ulama fiqih membahas semata-mata tentang Nabi saw dari segi bahwa keseluruhan tindakan beliau itu tidak keluar dari fungsinya sebagai petunjuk untuk suatu hokum syara.Mereka ini membahas tentang hokum syara pada perbuatan manusia dari segi hokum wajib, haram, mubah (yang diperbolehkan), dan seterusnya.

Sedangkan kita di sini memaksudkan dengan sunnah sama dengan yang di maksudkan oleh para ahli pokok-pokok agama (al-ushuliyyun), karena sunnah dalam pengertian ini ialah yang di bahas segi keabsahannya  sebagai sumber dalil (hujjah) dan kedudukannya dalam menetapkan syari’at, meskipun kita juga mengemukakan  hal-hal yang perlu untuk membuktikan keotentikan sunnah secara hustoris dalam pengertian yang lebih luas, yang di anut oleh para ahli hadits.

B. PENGERTIAN HADITS

Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru –lawan dari al-qadim  (lama)[4] – artinya yang  berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti                                             (orang yang baru masuk atau memeluk agama islam). Hadis juga di sebut dengan al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang di percakapkan  dan di pindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.[5]

Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli hadits. 

Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah:

 

“Segala perkataan nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya.”

            Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.[6]

Ada juga yang memberikan pengertian lain:

 

“Sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan , taqrir, maupun sifat beliau.”

            Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits diatas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits merupakan cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada nabi SAW (hadits marfu’) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadits mauquf), dan tabi’in (hadits maqthu’), sebagaimana disebutkan oleh at-Tirmizi:

“Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW; melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yang disandarkan kepada tabi’in.”  

Hadits bisa berupa:

1.      Perkataan

Yang di maksud dngan perataan nabi Muhammad saw ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum,akhlak, aqidah, pendidikan,dan sebagainya.[7]

2.      Perbuatan

Perbuatan Nabi Muhammad saw merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syariat yang belum jelas cara pelaksanaannya.[8]

3.      Taqrir

Arti taqrir Nabi, ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakaan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.[9]

4.      Sifat-sifat, keadaan-keadaan, dan himmah Rasulullah saw.[10]

C. PERGESERAN SUNNAH KE HADITS

Dalam masyarakat Islam di beberapa negara terdapat kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadits sebagai sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menanamkan dirinya kaum "Inkar al-Sunnah". Karena sikap mereka menolak perlunya kaum muslim berpegang pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam .

Pada banyak kasus mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di antara keduanya terdapat jalinan  yang erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada yang kedua (hadits). Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada hadits. Sebab yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci al-Qur'an ialah sunnah, bukan hadits, sebagaimana seringdituturkan tentang adanya sabda Nabi saw. "Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah RasulNya."  

Tapi sekarang ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut "sunnah" maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal di antaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn, "Dua Yang Sahih"), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi dan al-Nasa'i. Tapi sebelum mereka sudah ada seorang kolektor hadits yang amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik Ibn Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa'.

Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas, pada prinsipnya sikap ingkar pada sunnah tidak dapat dibenarkan. Tapi ingkar kepada hadits, sekalipun jelas tidak dapat dilakukan secara umum tanpa penelitian tentang hadits tertentu mana yang dimaksud, telah terjadi dalam kurun waktu yang panjang pada golongan-golongan tertentu Islam seperti kaum Mu'tazilah. Oleh karena dampak masalah ini dalam usaha penetapan hukum (tasyri') sangat besar dan penting, maka kajian kesejarahan tentang evolusi pengertian sunnah --yang
diungkapkan Nabi meski secara tersirat-- diharapkan akan dapat membantu memperjelas persoalan. Perjalanan sejarah perkembangan dan perubahan itu sendiri cukup panjang dan
rumit. Tapi jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatism yang menerima begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang apa yang terjadi di masa lampau, maka dari celah-celah sejarah itu kita akan dapat menarik "benang merah" yang memberikan kejelasan tentang perkembangan dan perubahan itu.       

Mungkin banyak ulama akan tercengang membaca pandangan Fazlur Rahman tentang hadits, seperti telah kutip di bawah ini:     

Berulang kali telah kami katakan --mungkin sampai membosankan sebagian pembaca-- bahwa walaupun landasannya yang utama adalah teladan Nabi, hadits merupakan hasil karya dari generasi-generasi muslim. Hadits adalah keseluruhan aphorisme yang diformulasikan dan dikemukakan seolah-olah dari Nabi,  oleh kaum muslimin sendiri; walaupun secara historis tidak terlepas dari Nabi. Sifatnya yang aphoristik menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bersifat historis. Secara lebih tepat hadits adalah komentar yang monumental mengenai Nabi oleh umat muslim di masa lampau.

Walhasil, setelah kaum muslim awal secara berangsur-angsur sepakat menerima sunnah, mereka menisbatkan sunnah itu kepada Nabi saw. Kemudian, mereka merumuskan sunnah itu dalam bentuk verbal. Inilah yang disebut hadits. Bila sunnah adalah proses kreatif yang terus menerus, hadits adalah pembakuan yang kaku. Ketika gerakan hadits unggul, ijma' (yang merupakan opinion publica) dan ijtihad (yang merupakan proses interpretasi umat
terhadap ajaran Islam) menjadi tersisihkan.

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Al-Siba’I Mustafa, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam,(Jakarta:                  Pustaka Firdaus,1995)

·         Mun’imAn-namrAbdul MenitiCahaya Sunnah (Jakarta:Cahaya Grafika            

      Semarang, 1988).

·         Suparta Muzair,Ilmu  Hadits,(Jakarta;PT  Raja Grafindo,1993)

·         Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif  Bandung ,1995).

·         Ahmad Wassil Jan.Memahami Sunnah Rasulullah,(Jakarta:Galura Pase,2005),

·         www.google.com

 



[1] Al-Siba’I Mustafa, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam,(Jakarta:Pustaka Firdaus,1995),Cet 1. Hal 1

[2]  Mun’im An-namr Abdul, Meniti Cahaya Sunnah,(Jakarta:Cahaya Grafika Semarang,1988),Cet 1. Hal 13

[3] Al-Siba’I Mustafa,op.cit., hal 6

[4] Ahmad Wassil Jan.Memahami Sunnah Rasulullah,(Jakarta:Galura Pase,2005),cet.ke-1,h.146

[5] Suparta Muzair,Ilmu  Hadits,(Jakarta;PT  Raja Grafindo,1993),cet.ke-1,h.1

[6]  Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT Alma’arif  Bandung ,1995),cet. ke-8,h.6

 

 

[7] Ibid.,hal.6

[8] Ibid.,hal.7

[9] Ibid.,hal.9

[10] Ibid.,hal.10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar