BAB
I
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
SUNNAH
Sunnah
dalam pengertian kebahasaan: jalan, baik yang terpuji ataupun yang tercela.
Dalam pengertian ini ialah sabda Nabi s.a.w., “barang siapa membuat sunnah
terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang
mengamalkannya, dan barang siapa menciptakan sunnah yang buruk maka padanya
dosa sunnah buruk itu dan dosa yang mengamalkannya sampai hari kiamat” juga
sebuah hadits, “ kamu kamu semua pasti
mengikuti sunnah sunnah merekasebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta
demi sehasta”[1]
Dan
sunnah itu dalam pengertian ahli hadits ialah: sesuatu yang didapatkan dari
nabi s.a.w., yang terdiri dari sabda, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau
budi, atau biografi, baik dari masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Sunnah
dalam pengertian ini sinonim dengan hadits menurut sebagian dari mereka itu.
Menurut
istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), sunnah ialah sesuatu yang di ambil
dari Nabi s.a.w., yang terdiri dari sabda, perbuatan daan persetujuan saja.
Sunnah
menurut ulama’ ahli usul adalah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad saw.
Baik perkata’an, perbuatan, atau diamnya yang mempunyai hubungan dengan hukum.
Sedangkan menurut Fuqoha’ adalah suatu yang di terima dari Nabi Muhammad saw.[2]
Misal
sabda nabi ialah yang dibicarakan beliau dalam berbagai kesempatan, yang
berkaitan dengan penetapan hukum-hukum,
seperti sabda beliau s.a.w. “ sesungguhnya semua amal itu dengan niat” .
Contoh
perbuatan nabi ialah yang ditirukan para sahabat dari berbagai tindakan Nabi s.a.w., mengenai
berbagai perkara ibadat dan yang lainnya, seperti penuaian shalat, manasik
haji, adab berpuasa, serta perbuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan
sumpah.
Contoh
persetujuan ialah persetujuan Rasulullah s.a.w terhadap berbagai perbuatan
sebagian para sahabat dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan, atau
dengan memperlihatkan pujian dan dukungan.
Termasuk yang pertama ialah persetujuan
Nabi s.a.w kepada ijtihad para sahabat mengenai shalat ‘asar pada waktu perang
quraidhah ketika beliau berkata kepada mereka, “ janganlah seorangpun dari kamu
yang shalat asar di kalangan banu
quraidhah” Sebagian para sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya. Maka
mereka menunda shalat asar itu sampai sesudah magrib. Sebagian lagi memahaminya
bahwa yang dimaksudkan ialah memacu para sahabat supaya bergegas sehingga dapat
mengerjakan shalat asar itu pada tepat
waktunya.
Bagi
sebagian para ahli, perkataan “sunnah” juga di gunakan untuk sesuatu yang
mempunyai dalil syara , baik dalil itu dari kitab suci atau dari Nabi Muhammad
saw, atau di ijtihadkan para sahabat, seperti membuat mushaf dan membawa
manusia kepada suatu jenis qira’at, mendirikan kantor (diwan), dan bid’ah yang
serupa itu. Termasuk dalam hal ini ialah sabda Nabi saw “kamu semua hendaknya
mengikuti sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyudun (para khalifah bijaksana)
sesudahku”.[3]
Dalam
istilah ulama ahli fiqih, sunnah ialah suatu hokum yang jelas berasal dari nabi
saw yang tidak termasuk fardlu ataupun wajib, dan sunnah itu ada bersama wajib
ddan lain-lain dalam hokum yang lima. Bagi sebagian lagi, sunnah di gunakan
sebagai lawan bid’ah, seperti mereka menyatakan, “talak menurut sunnah adalah
demikian, dan talak menurut bid’ah adalah demikian.”,
Pangkal
perselisihan dalam peristilahan ini ialah perbedaan mereka mereka dalam tekanan
mengenai tujuan yang di kehendaki oleh masing-masing krlompok ahli ilmu. para
ahli hadits semata-mata membahas tentang rasuluullah saw seebagai peminpin
pemberi petunjuk, yang di sebutkan Allah bahwadia adalah teladan dan contoh bagi kita. Maaka mereka menuturkan
apa saja yang berkaitan dengan Nabi, seperti biografis, budi pekerti, perangai,
berita-berita, sabda-sabda dan tindakan-tindakan baik yang menghasilakan
penetapan suatu hokum ataupun yang tidak. Sedangkan para ahli pokok-pokok agama
(al-ushuliyyun) semata-mata membahas tenntang Rasulullah sabagai penetap
syari’at yang meletakkkan dasar dasar untuk para mujtahid sesudah beliau, dan
yang menjelaskan kaedah-kaedah hidup untuk manusia. Karena itu mereka
memperhatikan sabda, perbuatan, dan persetujuan beliau yang bersifat menetapkan
hokum dan mengukuhkannya.
Selanjutnya,
para ulama fiqih membahas semata-mata tentang Nabi saw dari segi bahwa
keseluruhan tindakan beliau itu tidak keluar dari fungsinya sebagai petunjuk
untuk suatu hokum syara.Mereka ini membahas tentang hokum syara pada perbuatan
manusia dari segi hokum wajib, haram, mubah (yang diperbolehkan), dan
seterusnya.
Sedangkan
kita di sini memaksudkan dengan sunnah sama dengan yang di maksudkan oleh para
ahli pokok-pokok agama (al-ushuliyyun), karena sunnah dalam pengertian ini
ialah yang di bahas segi keabsahannya
sebagai sumber dalil (hujjah) dan kedudukannya dalam menetapkan
syari’at, meskipun kita juga mengemukakan
hal-hal yang perlu untuk membuktikan keotentikan sunnah secara hustoris
dalam pengertian yang lebih luas, yang di anut oleh para ahli hadits.
B. PENGERTIAN HADITS
Hadis
atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru –lawan
dari al-qadim (lama)[4] –
artinya yang berarti menunjukkan kepada
waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti
(orang yang baru masuk atau memeluk agama islam). Hadis juga di sebut
dengan al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang di percakapkan dan di pindahkan dari seseorang kepada orang
lain, sama maknanya dengan hadis.[5]
Sedangkan
menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi (ta’rif) yang
berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian
hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh
ahli hadits.
Menurut ahli hadits,
pengertian hadits ialah:
“Segala perkataan nabi,
perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang
diriwayatkan dari nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.[6]
Ada juga yang
memberikan pengertian lain:
“Sesuatu yang
disandarkan kepada nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan , taqrir, maupun
sifat beliau.”
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits
diatas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits merupakan
cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang disandarkan
kepada nabi SAW (hadits marfu’) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan
kepada para sahabat (hadits mauquf), dan tabi’in (hadits maqthu’), sebagaimana
disebutkan oleh at-Tirmizi:
“Bahwasanya hadits itu
bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada
nabi SAW; melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yang disandarkan
kepada tabi’in.”
Hadits bisa berupa:
1. Perkataan
Yang di maksud dngan perataan nabi Muhammad saw ialah
perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang
hukum,akhlak, aqidah, pendidikan,dan sebagainya.[7]
2. Perbuatan
Perbuatan Nabi Muhammad saw merupakan penjelasan praktis
terhadap peraturan-peraturan syariat yang belum jelas cara pelaksanaannya.[8]
3. Taqrir
Arti taqrir Nabi, ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak
mengadakaan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau
diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.[9]
4. Sifat-sifat, keadaan-keadaan, dan himmah Rasulullah saw.[10]
C. PERGESERAN
SUNNAH KE HADITS
Dalam masyarakat Islam di beberapa
negara terdapat kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadits sebagai sumber
kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menanamkan
dirinya kaum "Inkar al-Sunnah". Karena sikap mereka menolak perlunya
kaum muslim berpegang pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik
para ulama dan tokoh Islam .
Pada banyak kasus mungkin terjadi
semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja
antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya tidaklah
identik. Yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada
yang kedua (hadits). Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang
lebih prinsipil daripada hadits. Sebab yang disebutkan sebagai sumber kedua
sesudah Kitab Suci al-Qur'an ialah sunnah, bukan hadits, sebagaimana seringdituturkan
tentang adanya sabda Nabi saw. "Aku tinggalkan di antara kalian dua
perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah
dan sunnah RasulNya."
Tapi sekarang ini sunnah memang
tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang
menyebut "sunnah" maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah
kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal di antaranya ialah dua kitab
koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn, "Dua Yang
Sahih"), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn
Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi dan al-Nasa'i. Tapi sebelum mereka sudah ada
seorang kolektor hadits yang amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana
dan pemikir dari Madinah, Malik Ibn Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.)
yang menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa'.
Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab
dan sunnah di atas, pada prinsipnya sikap ingkar pada sunnah tidak dapat
dibenarkan. Tapi ingkar kepada hadits, sekalipun jelas tidak dapat dilakukan
secara umum tanpa penelitian tentang hadits tertentu mana yang dimaksud, telah
terjadi dalam kurun waktu yang panjang pada golongan-golongan tertentu Islam
seperti kaum Mu'tazilah. Oleh karena dampak masalah ini dalam usaha penetapan
hukum (tasyri') sangat besar dan penting, maka kajian kesejarahan tentang evolusi
pengertian sunnah --yang
diungkapkan Nabi meski secara tersirat-- diharapkan akan dapat membantu
memperjelas persoalan. Perjalanan sejarah perkembangan dan perubahan itu
sendiri cukup panjang dan
rumit. Tapi jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatism yang menerima
begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang apa yang terjadi di masa
lampau, maka dari celah-celah sejarah itu kita akan dapat menarik "benang
merah" yang memberikan kejelasan tentang perkembangan dan perubahan itu.
Mungkin banyak ulama akan tercengang
membaca pandangan Fazlur Rahman tentang hadits, seperti telah kutip di bawah
ini:
Berulang kali telah kami katakan
--mungkin sampai membosankan sebagian pembaca-- bahwa walaupun landasannya yang
utama adalah teladan Nabi, hadits merupakan hasil karya dari generasi-generasi
muslim. Hadits adalah keseluruhan aphorisme yang diformulasikan dan dikemukakan
seolah-olah dari Nabi, oleh kaum
muslimin sendiri; walaupun secara historis tidak terlepas dari Nabi. Sifatnya
yang aphoristik menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bersifat historis.
Secara lebih tepat hadits adalah komentar yang monumental mengenai Nabi oleh
umat muslim di masa lampau.
Walhasil, setelah kaum muslim awal
secara berangsur-angsur sepakat menerima sunnah, mereka menisbatkan sunnah itu
kepada Nabi saw. Kemudian, mereka merumuskan sunnah itu dalam bentuk verbal.
Inilah yang disebut hadits. Bila sunnah adalah proses kreatif yang terus
menerus, hadits adalah pembakuan yang kaku. Ketika gerakan hadits unggul, ijma'
(yang merupakan opinion publica) dan ijtihad (yang merupakan proses
interpretasi umat
terhadap ajaran Islam) menjadi tersisihkan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Siba’I Mustafa, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum
Islam,(Jakarta: Pustaka Firdaus,1995)
·
Mun’imAn-namrAbdul MenitiCahaya Sunnah (Jakarta:Cahaya
Grafika
Semarang, 1988).
·
Suparta Muzair,Ilmu Hadits,(Jakarta;PT Raja Grafindo,1993)
·
Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa Barat:PT
Alma’arif Bandung ,1995).
·
Ahmad Wassil
Jan.Memahami Sunnah Rasulullah,(Jakarta:Galura
Pase,2005),
·
www.google.com
[1] Al-Siba’I Mustafa, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum
Islam,(Jakarta:Pustaka Firdaus,1995),Cet 1. Hal 1
[2]
Mun’im An-namr Abdul, Meniti
Cahaya Sunnah,(Jakarta:Cahaya Grafika Semarang,1988),Cet 1. Hal 13
[3] Al-Siba’I Mustafa,op.cit., hal 6
[4] Ahmad Wassil Jan.Memahami Sunnah Rasulullah,(Jakarta:Galura
Pase,2005),cet.ke-1,h.146
[5] Suparta Muzair,Ilmu Hadits,(Jakarta;PT Raja Grafindo,1993),cet.ke-1,h.1
[6] Rahman Fachur,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,(Jawa
Barat:PT Alma’arif Bandung ,1995),cet.
ke-8,h.6
[7] Ibid.,hal.6
[8] Ibid.,hal.7
[9]
Ibid.,hal.9
[10]
Ibid.,hal.10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar