Rabu, 15 Juli 2020

MATERI USHUL FIKIH

BAB I

PEMBAHASAN

A.      ‘URF

Arti ‘urf secara harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya. Dikalangan masyarakat, ‘urf ini sering disebut sebagai adat.

1). Macam-Macam ‘Urf

a.       ‘Urf yang shahih atau al-adah ash-shahihah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syariah.

b.      ‘Urf yang fasid atau ‘urf yang batal, yaitu ‘urf yang bertentangan dengan syariah.

B.      SYAR’U MAN QABLANA

Syar’u man qablana ialah syari’at umat sebelum kita. Secara ringkas tentang syari’at umat sebelum kita ini, maka gambaran syar’u man qablana ada dua macam yaitu;

1.       Ada yang telah dihapuskan oleh syari’at Islam.

2.       Yang tidak dihapuskan oleh syari’at Islam.

C.      SADD ADZ-DZARI’AH

Pengertian sadd adz-dzari’ah menurut imam asy-syatibi adalah: “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemashlahatan menuju pada suatu kerusakan (kemufsadatan)”.

1)      Macam-Macam Dzari’ah

-          Segi kualitas kemafsadatan.

-          Segi jenis kemafsadatan.

D.      MAZHAB SHAHABI

Yang dimaksud dengan mazhab shahabi ialah fatwa-fatwa para shahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasuluullah saw. wafat. Fatwa-fatwa mereka itu ada yang telah dikumpulkan oleh para tabi’in sebagaimana mereka mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah. Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi menjadi dua, yaitu hasil ijtihad yang mereka sepakati (ijma’ shahabi) dan hasil ijtihad yang tidak disepakati.  

E.       AM’R DAN NAHI

1.       Pengertian Amr

Dari segi bahasa amr artinya suruhan. Sedang menurut istilah ialah suatu lafazh yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak ditolak.

a.       Bentuk-bentuk amr

-          Fi’il amr.

-          Fi’il mudhari’.

-          Isim fi’il amr.

-          Masdar pengganti fi’il.

-          Jumlah khabariyah/kalimat berita.

-          Kata yang mengandung makna perintah.

2.       Pengertian Nahi

Menurut bahasa nahi berarti larangan. Sedang menurut istilah ialah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.

a.       Bentuk-bentuk nahi

-          Fi’il mudhari’ yang disertai dengan la nahiyah.

-          Lafazh-lafazh yang memberi peringatan haram atau perintah meninggalkan sesuatu perbuatan.

F.       ‘AM DAN KHAS

Ditinjau dari segi bahasa, kata ‘amm artinya yang umum, merata dan menyeluruh. Sedangkan menurut istilah, ‘amm sebagaimana dipaparkan oleh Abdul Hamid Hakim ialah lafal yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan (afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah tertentu.

Dari segi bahasa, kata khass berarti tertentu atau khusus. Sedangkan dalam istilah ushul fiqih khass adalah lafal yang  menunjukkan satu makna tertentu.

G.     MUTHLAQ DAN MUQAYYAD

Oleh ushulul fiqih yang dimaksud muthlaq ialah suatu lafal yang menunjukkan kepada zat sesuatu yang tidak ada syarat, sifat atau ketentuan. Sedangkan muqayyad ialah suatu lafal yang terikat oleh sifat atau syarat atau suatu ketentuan.

H.     MANTHUQ DAN MAFHUM

Manthuq artinya yang diucapkan. Sedangkan menurut istilah ialah suatu makna yang diperoleh dari suatu lafal atau susunan lafal itu sendiri.

Pembagian manthuq:

-          Nash.

-          Zahir.

Mafhum artinya yang difahami. Sedangkan menurut istilah ialah suatu makna yang tidak diperoleh dari suatu lafal atau susunan, melainkan diperoleh dari pemahaman terhadap ucapan lafal tersebut.

Pembagian mafhum:

-          Mafhum muwafaqah.

·         Fahwal khitab.

·         Lahnal khitab.

-          Mafhum mukhalafah.

I.        NASIKH DAN MANSUKH

arti nasikh dan mansukh dari segi terminologi mencakup :

 

1. Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.

 

2. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang    bersifat khusus yang datang kemudian.

 

3. Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.

            Di samping itu ada pula yang berpendapat bahwa istilah tersebut berarti pembatalan ketetapan hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu oleh ketetapan lain yang berbeda akibat munculnya kondisi lain.

A.      TA’ARUD AL-ADILLAH


          Ta’arudh menurut arti bahasa adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sementara kata Al-Adillah adalah bentuk Plural dari kata dalil, yang berarti Argumen, alasan dan dalil.
Diantara beberapa definisi Ta’arudh al- Adillah menurut beberapa ahli ushul fiqh diantaranya yang dikemukakan oleh Amir Syarifudin mena’rifkan ta’arudh
dengan berlawanannya dua dalil hukum yang salah satu diantara dua dalil itu meniadakan hukum yang ditunjuk oleh dalil lainnya

B.      TARJIH

A.      Pengertian Tarjih

Secara etimologi, tarjih berarti menguatkan atau kecenderungan, sedangkan secara terminologi ada dua pendapat:
1.Menurut ulama’ Hanafiah: Tarjih adalah” memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri”.Dari devinisi ini memberikan pemahaman bahwa dalil yang secara lahiriyah bertentangan itu, harusalh berkualitas sama dan sederajat. Sehingga dalil tambahan bisa dijadikan pendukung bagi dalil yang didukung nya. sedangkan
2.Menurut jumhur ulama: Tarjih adalah “ menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk di amalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut”.Dari devinisi ini memberikan pemahaman bahwa didalam pentarjihan memkai dalil yang kualitasanya danniyyatud dalalah, sebab tarjih tidak termasuk persoalan dalil yang qath’iyyah dalalah, karena tidak akan terjadi pertentangan di antara dali-dalil yang qhathiy. Dan tidak termasuk pula di antara qath’iy dan dhaniy.
Dengan demikian, para ulama’ sepakat bahwa dalil yang rajih (di kuatkan) haruslah di amalkan, sedangkan dalil yang dalil yang biasa di sebut majuh (di lemahkan) ini tidak perlu di amalkan
.
B. Cara mengaplikasikan teori tarjih

Menurut ulama’ ushul fiqih, cukup banyak metode yang bisa digunakan didalam pentarjihan, mentarjih dalam dua dalil yang secara lahiriyah bertentangan dan keduanya tidak mungkin dilakukan penyelesaian melalu dua teori ini ya’itu teori at-jumu’ baina at-ataufiq dan teori nasakh.
Namun cara pentarjihan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu: (1) teori at-tarjih baina Nushush dan (2) teori at-tarjih baina Qiyas.

C.      IJTIHAD

PENGERTIAN IJTIHAD

Ijtihad mempunyai dua pengertian iaitu dari segi bahasa dan istilah.
Pada bahasa:
Menurut bahasa ia mempunyai beberapa maksud (Abd Latif Muda et.al 1997: 256):
a. Ijtihad berasal daripada kata ijtihada (اجتهد), yang bermaksud menggunakan tenaga sepenuhnya.
b. Bersungguh-sungguh dalam sesuatu perbuatan atau pekerjaan.
c. Menggunakan segala kemampuan.

Di dalam kitab Al-Wajiz fil Usul Fiqh, ijtihad dari segi bahasa ialah kekuatan dan keupayaan di mana dengan berusaha besungguh-sungguh dan mengerah seluruh tenaga untuk mencapai sesuatu. (Abd Karim Zaidan 2006: 317)

Pengertian Istilah

Ijtihad menurut istilah pula, ialah (Abd Wahhab Khallaf 1995: 256):

a. Mencurahkan tenaga sepenuhnya dan sebanyak mana untuk mendapatkan hukum syarak yang berbentuk amali dengan cara istinbat daripada dalil-dalil dan sumber syarak.
b. Mencurahkan segala tenaga untuk mendapatkan hukum syarak daripada sesuatu dalil yang terperinci atau tafsili dari dalil-dalil syariat.
c. Usaha seseorang mujtahid dengan mengerah segala kemampuan yang ada untuk memperolehi hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf melalui cara yang ditetapkan oleh syarak.

Di dalam kitab Al-Wajiz fil Usul Fiqh, ijtihad bermaksud mengerahkan sepenuh usaha dan tenaga untuk mendapatkan hukum syarak.


RUKUN IJTIHAD

Terdapat tiga rukun ijtihad iaitu (Abd Karim Zaidan 2006: 317):

1. Al-Mujtahid, iaitu orang yang berijthad
2. Al-Mujtahad fih, iaitu usaha
3. Ijtihad


Tidak ada komentar:

Posting Komentar