BAB I
PEMBAHASAN
A.
‘URF
Arti ‘urf secara harfiyah adalah suatu keadaan,
ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi
tradisi untuk melaksanakannya. Dikalangan masyarakat, ‘urf ini sering disebut
sebagai adat.
1). Macam-Macam ‘Urf
a.
‘Urf yang shahih atau al-adah ash-shahihah, yaitu
‘urf yang tidak bertentangan dengan syariah.
b.
‘Urf yang fasid atau ‘urf yang batal, yaitu ‘urf
yang bertentangan dengan syariah.
B.
SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u man qablana ialah syari’at umat sebelum
kita. Secara ringkas tentang syari’at umat sebelum kita ini, maka gambaran
syar’u man qablana ada dua macam yaitu;
1.
Ada yang telah dihapuskan oleh syari’at Islam.
2.
Yang tidak dihapuskan oleh syari’at Islam.
C.
SADD ADZ-DZARI’AH
Pengertian sadd adz-dzari’ah menurut imam
asy-syatibi adalah: “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung
kemashlahatan menuju pada suatu kerusakan (kemufsadatan)”.
1)
Macam-Macam Dzari’ah
-
Segi kualitas kemafsadatan.
-
Segi jenis kemafsadatan.
D.
MAZHAB SHAHABI
Yang dimaksud dengan mazhab shahabi ialah
fatwa-fatwa para shahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah
Rasuluullah saw. wafat. Fatwa-fatwa mereka itu ada yang telah dikumpulkan oleh
para tabi’in sebagaimana mereka mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah.
Fatwa-fatwa sahabat ini ada yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi
menjadi dua, yaitu hasil ijtihad yang mereka sepakati (ijma’ shahabi) dan hasil
ijtihad yang tidak disepakati.
E.
AM’R DAN NAHI
1. Pengertian Amr
Dari segi bahasa amr artinya suruhan. Sedang
menurut istilah ialah suatu lafazh yang dipergunakan oleh orang yang lebih
tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya
mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak ditolak.
a.
Bentuk-bentuk amr
-
Fi’il amr.
-
Fi’il mudhari’.
-
Isim fi’il amr.
-
Masdar pengganti fi’il.
-
Jumlah khabariyah/kalimat berita.
-
Kata yang mengandung makna perintah.
2. Pengertian Nahi
Menurut bahasa nahi berarti larangan. Sedang
menurut istilah ialah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang
yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.
a.
Bentuk-bentuk nahi
-
Fi’il mudhari’ yang disertai dengan la nahiyah.
-
Lafazh-lafazh yang memberi peringatan haram atau
perintah meninggalkan sesuatu perbuatan.
F.
‘AM DAN KHAS
Ditinjau dari segi bahasa, kata ‘amm artinya yang
umum, merata dan menyeluruh. Sedangkan menurut istilah, ‘amm sebagaimana
dipaparkan oleh Abdul Hamid Hakim ialah lafal yang menunjukkan pengertian umum
yang mencakup satuan-satuan (afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan
jumlah tertentu.
Dari segi bahasa, kata khass berarti tertentu atau
khusus. Sedangkan dalam istilah ushul fiqih khass adalah lafal yang menunjukkan satu makna tertentu.
G.
MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
Oleh ushulul fiqih yang dimaksud muthlaq ialah
suatu lafal yang menunjukkan kepada zat sesuatu yang tidak ada syarat, sifat
atau ketentuan. Sedangkan muqayyad ialah suatu lafal yang terikat oleh sifat
atau syarat atau suatu ketentuan.
H.
MANTHUQ DAN MAFHUM
Manthuq artinya yang diucapkan. Sedangkan menurut
istilah ialah suatu makna yang diperoleh dari suatu lafal atau susunan lafal
itu sendiri.
Pembagian manthuq:
-
Nash.
-
Zahir.
Mafhum artinya yang difahami. Sedangkan menurut
istilah ialah suatu makna yang tidak diperoleh dari suatu lafal atau susunan,
melainkan diperoleh dari pemahaman terhadap ucapan lafal tersebut.
Pembagian mafhum:
-
Mafhum muwafaqah.
·
Fahwal khitab.
·
Lahnal khitab.
-
Mafhum mukhalafah.
I.
NASIKH DAN MANSUKH
arti nasikh dan mansukh dari
segi terminologi mencakup :
1.
Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2.
Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang
bersifat khusus yang datang kemudian.
3.
Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.
Di samping itu ada pula yang berpendapat bahwa istilah tersebut berarti
pembatalan ketetapan hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu oleh
ketetapan lain yang berbeda akibat munculnya kondisi lain.
A.
TA’ARUD AL-ADILLAH
Ta’arudh menurut arti bahasa
adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sementara kata Al-Adillah adalah
bentuk Plural dari kata dalil, yang berarti Argumen, alasan dan dalil.
Diantara beberapa definisi Ta’arudh al- Adillah menurut beberapa ahli ushul
fiqh diantaranya yang dikemukakan oleh Amir Syarifudin mena’rifkan ta’arudh dengan
berlawanannya dua dalil hukum yang salah satu diantara dua dalil itu meniadakan
hukum yang ditunjuk oleh dalil lainnya
B.
TARJIH
A.
Pengertian Tarjih
Secara etimologi, tarjih berarti menguatkan atau kecenderungan, sedangkan
secara terminologi ada dua pendapat:
1.Menurut ulama’ Hanafiah: Tarjih adalah” memunculkan adanya tambahan bobot
pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak
berdiri sendiri”.Dari devinisi ini memberikan pemahaman bahwa dalil yang secara
lahiriyah bertentangan itu, harusalh berkualitas sama dan sederajat. Sehingga
dalil tambahan bisa dijadikan pendukung bagi dalil yang didukung nya. sedangkan
2.Menurut jumhur ulama: Tarjih adalah “ menguatkan salah satu dalil yang zhanni
dari yang lainnya untuk di amalkan (diterapkan) berdasarkan dalil
tersebut”.Dari devinisi ini memberikan pemahaman bahwa didalam pentarjihan
memkai dalil yang kualitasanya danniyyatud dalalah, sebab tarjih tidak termasuk
persoalan dalil yang qath’iyyah dalalah, karena tidak akan terjadi pertentangan
di antara dali-dalil yang qhathiy. Dan tidak termasuk pula di antara qath’iy
dan dhaniy.
Dengan demikian, para ulama’ sepakat bahwa dalil yang rajih (di kuatkan)
haruslah di amalkan, sedangkan dalil yang dalil yang biasa di sebut majuh (di
lemahkan) ini tidak perlu di amalkan
.
B. Cara mengaplikasikan teori tarjih
Menurut ulama’ ushul fiqih, cukup banyak metode
yang bisa digunakan didalam pentarjihan, mentarjih dalam dua dalil yang secara
lahiriyah bertentangan dan keduanya tidak mungkin dilakukan penyelesaian melalu
dua teori ini ya’itu teori at-jumu’ baina at-ataufiq dan teori nasakh.
Namun cara pentarjihan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar,
yaitu: (1) teori at-tarjih baina Nushush dan (2) teori at-tarjih baina Qiyas.
C.
IJTIHAD
PENGERTIAN IJTIHAD
Ijtihad mempunyai dua pengertian iaitu dari segi bahasa dan istilah.
Pada bahasa:
Menurut bahasa ia mempunyai beberapa maksud (Abd Latif Muda et.al 1997: 256):
a. Ijtihad berasal daripada kata ijtihada (اجتهد),
yang bermaksud menggunakan tenaga sepenuhnya.
b. Bersungguh-sungguh dalam sesuatu perbuatan atau pekerjaan.
c. Menggunakan segala kemampuan.
Di dalam kitab Al-Wajiz fil Usul Fiqh, ijtihad dari segi bahasa ialah kekuatan
dan keupayaan di mana dengan berusaha besungguh-sungguh dan mengerah seluruh
tenaga untuk mencapai sesuatu. (Abd Karim Zaidan 2006: 317)
Pengertian Istilah
Ijtihad menurut istilah pula, ialah (Abd Wahhab Khallaf 1995: 256):
a. Mencurahkan tenaga sepenuhnya dan sebanyak mana untuk mendapatkan hukum
syarak yang berbentuk amali dengan cara istinbat daripada dalil-dalil dan
sumber syarak.
b. Mencurahkan segala tenaga untuk mendapatkan hukum syarak daripada sesuatu
dalil yang terperinci atau tafsili dari dalil-dalil syariat.
c. Usaha seseorang mujtahid dengan mengerah segala kemampuan yang ada untuk
memperolehi hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf melalui cara
yang ditetapkan oleh syarak.
Di dalam kitab Al-Wajiz fil Usul Fiqh, ijtihad bermaksud mengerahkan sepenuh
usaha dan tenaga untuk mendapatkan hukum syarak.
RUKUN IJTIHAD
Terdapat tiga rukun ijtihad iaitu (Abd Karim Zaidan 2006: 317):
1. Al-Mujtahid, iaitu orang yang berijthad
2. Al-Mujtahad fih, iaitu usaha
3. Ijtihad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar