BAB I
pendahuluan
A.
LATAR BELAKANG
Di dalam mengkaji kebenaran suatu
perkara dan kesahihannya, atau di dalam menentukan
bahwa sesuatu itu benar, dapat dipercayai dan diyakini, atau ketika kita ingin
menetapkan dasar pijakan suatu perkara yang kita ucapkan dan kerjakan, kita
memerlukan adanya bukti-bukti, tanda-tanda atau petunjuk-petunjuk yang sah dan
akurat, sehingga kebenaran, kesahihan dan keyakinan itu dapat ditunjukan dan
dibuktikan, dan sekaligus kita dapat memberantas keragu-raguan dan rasa was-was
yang mungkin tertanam di dalam hati kita, juga dapat dijadikan pijakan
yang kokoh di dalam mengerjakan suatu perkara tersebut.
Di dalam hal ini, para ulama Islam
telah menentukan dua landasan pokok yang harus di pegang oleh setiap Muslim di dalam hal-hal tersebut diatas, yaitu Naqli
dan 'aqli. Dimana kedua landasan tersebut merupakan pijakan yang dipakai
oleh mereka, khususnya, ketika mengungkap dan membuktikan kebenaran-kebenaran dan memantapkan keteguhan dalam berkeyakinan yang
ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu Tauhid atau akidah, dan ketika mengistinbath
(mengambil dalil-dalil) dan menetapkan hukum-hukum perkara-perkara yang ada di
dalam ruang lingkup disiplin ilmu fikih, serta ketika menafsirkan al-Qur'an.
Untuk itu, pemakalah akan mencoba
membahas kedua landasan pokok tersebut agar kita selaku umat islam dapat
mengetahui dan memahami naqli dan 'aqli, serta dapat
mempergunakannya di dalam keber-agama-an kita sehari-hari, baik yang ada
kaitannya dengan keimanan maupun amal perbuatan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi, maksud dan keutamaan naqli
dan 'aqli di dalam syari'at Islam
a. Naqli
Naqli menurut
bahasa adalah dari (نقل الشيء) yakni
mengambil sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, dan (نَقَلَة
الحديث) yakni mereka yang menuliskan
hadist-hadist dan menyalinkannya dan menyandarkannya kepada sumber-sumbernya.
Dikatakan pada dalil-dalil dari
Al-qur'an dan hadist: dalil naqli. Oleh karena itu naqli secara istilah
identik dengan dalil-dalil yang di nukil atau di ambil dari Kitab Allah yang
Maha Mulya dan dari sunnah yang suci atau dalil-dalil yang diriwayatkan kepada
kita oleh naqalah al-hadist dan perawi-perawi.
Diantara landasan utama
ditetapkannya al-Qur'an dan sunnah sebagai dalil naqli oleh para ulama adalah
sebuah hadist Rasulullah saw:
Artinya: "Telah aku tinggalkan
dua perkara, yang apabila kalian berpegang kepada keduanya maka kalian tidak
akan tersesat: Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya".
Namun ketika naqli
dihubungkan dengan ilmu tafsir maka disebut tafsir bi al-manqul atau bi
al-ma'tsur, yaitu penafsiran al-Qur'an yang disandarkan kepada
riwayat-riwayat yang sahih secara tertib, atau dengan cara menafsirkan al-Qur'an
dengan al-Qur'an atau menafsirkannya dengan as-Sunnah atau menafsirkannya
dengan riwayat-riwayat yang di terima dari para sahabat atau para tabi'in,
seperti penafsirannya At-Thabari dan Ibnu Katsir.
Al-qur'an (القرآن)
adalah kitab suci umat Islam yang secara bahasa merupakan masdar (kata
benda) dari kata kerja (قرأ - قراءة
– قرآناً), yang berwazan فُعْلان.
Allah swt berfirman:
إنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وقَرُآنَهُ. فَإِذَا
قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ[5]
Artinya: "Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai)
membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya
itu".[1]
Adapun secara istilah adalah kalam
Allah, yang diturunkan kepada Muhammad saw, yang membaca setiap hurufnya adalah ibadah. Atau secara
lengkapnya adalah kalam Allah yang
bermukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantaraan Malaikatjibril
dalam bahasa Arab, diriwayatkan secara mutawatir dan membaca
setiap hurufnya adalah ibadah, bermula dari surah al-Fatihah dan berakhir
dengan surah an-Naas.
Oleh karena itu al-Quran merupakan
Kitab Suci umat Islam yang keotentikannya tidak diragukan lagi; baik dari segi
asal-usulnya, turunnya, riwayatnya, ayat-ayatnya, dst. sehingga umat Islam
menjadikanya sebagai sumber utama dalam mempelajari, memahami, dan menjalankan
ajaran (syariat) Islam juga dalam mengambil dalil-dalil mengenai
perkara-perkara atau permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan
keimanan dan amal ibadah mereka.
Sedangkan sunnah (السنة)
secara bahasa bermakna (السيرة الحسنة أو القبيحة):
jalan hidup yang baik atau jelek, juga bermakna (الطريقة):
jalan.
Adapun secara istilah sunnah
memiliki beberapa definisi, diantaranya:
1. Sunnah menurut muhadditsun
(ahli hadits) adalah apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw dari segi
perkataan atau perbuatan atau pengakuan atau sifat akhlak (peribadi) dari permulaan diutusnya sampai wafatnya.
2. Sunnah menurut ulama
usul adalah perkataan-perkataan Rasulullah saw dan perbuatan-perbuatannya serta
pengakuan-pengakuannya yang diriwayatkan kepada kita dengan periwayatan yang
sahih.
Sunnah Rasul
saw adalah sumber rujukan umat Islam kedua setelah al-Qur'an, dimana
kedudukannya dalam Islam adalah sesuatu yang tidak dapat diragukan kerana
terdapat penegasan yang banyak di dalam al Quran tentang sunnah tersebut,
bahkan di dalam beberapa tempat sunnah disebutkan bersamaan dengan al Kitab
ataupun al Quran, dan disebutkan juga ketaatan terhadap Rasulullah saw setelah
ketaataan kepada Allah swt. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam
firman-Nya seperti:“Dan taatilah Allah dan RasulNya, jika kamu adalah
orang-orang yang beriman”. Dan firman-Nya:“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila
Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan yang lain bagi urusan mereka”. Juga firman-Nya:“Apa yang
diberikan Rasul kepada kamu, maka ambillah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah”
Dengan
penegasan al Quran di atas, jelaslah bahawa sunnah tidak dapat dipisahkan penggunaannya
di dalam segala hal yang berkaitan dengan Islam. Sehingga fungsi sunnah di
dalam Islam, diantaranya:
- Penguat dan penyokong
hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Quran seperti dalam perkara
pensyariatan shalat, puasa dan haji.
- Penghurai dan pentafsir
ayat-ayat al-Quran yang umum seperti memperjelaskan mengenai tata cara
perlaksanaan shalat, kaedah jual beli, menunaikan zakat dan haji dan
sebagainya yang mana perkara-perkara tersebut hanya disebutkan secara umum
oleh al-Quran.
- Menjadi keterangan tasyri’
yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak disebutkan di dalam al-Quran
seperti dalam hal memakan haiwan yang ditangkap oleh hewan pemburu
terlatih seperti anjing yang mana buruan tersebut terdapat kesan dimakan
oleh hewan pemburu terlatih tadi dan kesan tersebut menunjukkan bahwa
hewan pemburu tadi menangkap buruan untuk dirinya sendiri. Di dalam
al-Quran hanya dibenarkan memakan buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu
terlatih. Maka dalam hal ini, hadith menerangkan bahawa buruan yang
mempunyai kesan dimakan oleh hewan pemburu adalah haram dimakan.
- Menasakhkan hukum yang
terdapat di dalam al Quran. sebagian ulama berpandangan bahawa hadith yang
dapat menasakhkan hukum al Quran itu mestilah sekurang-kurangnya bertaraf
Mutawatîr, Masyhûr ataupun Mustafhîdh.
- Menerangkan mengenai ayat
yang telah dinasakh dan ayat mana yang telah dimansukhkan.
b. 'Aqli
Kata 'aqli secara bahasa
berasal dari kata bahasa Arab (عقل):
akal yang mempunyai beberapa makna, di antaranya: (الدية):
denda, (الحكمة): kebijakan, dan (حسن التصرف):
tindakan yang baik atau tepat.
Secara istilah
akal memiliki beberapa definisi diantaranya:
1. Cahaya nurani,
yang dengannya jiwa bisa mengetahui perkara-perkara yang penting dan fitrah.
2. Aksioma-aksioma
rasional dan pengetahuan-pengetahuan dasar yang ada pada setiap manusia.
3. Kesiapan
bawaan yang bersifat instinktif dan kemampuan yang matang.
Akal merupakan bagian dari indera
dan insting yang ada dalam diri manusia yang memiliki sifat berubah-rubah,
yakni bisa ada dan bisa hilang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah
saw dalam salah satu sabdanya: "...dan termasuk orang gila sampai ia
kembali berakal"
Dan akal merupakan indera yang
diciptakan oleh oleh Allah swt dengan kelebihan diberikannya muatan tertentu
berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas
pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah swt.sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan"
Oleh karena itu, syari’at Islam
telah memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia,
sebagaimana dapat dilihat pada beberapa point berikut ini:
1. Allah mengkhususkan
penyampain kalam-Nya hanya kepada orang yang berakal, karena hanya mereka yang
dapat memahami agama dan syariat-Nya. Allah swt berfirman: "…dan
merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal
2. Syarat utama yang harus
ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban)
dari Allah swt yang berkenaan dengan hukum-hukum syari’at Islam adalah akal.
Oleh karena itu ketika ia kehilangan akalnya dikarenakan gila misalnya, maka ia
tidak tidak menerima taklif itu. Rasulullah saw bersabda: "Pena
(catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan; orang yang
tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, orang gila sampai ia kembali
sadar (berakal).
3. Allah swt mencela
orang yang tidak menggunakan akalnya. Misalnya celaan Allah terhadap ahli
Neraka yang tidak menggunakan akalnya. Allah swt berfirman: "Dan mereka
berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu)
niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala"
4. Banyak disebutkan di
dalam al-Qur-an mengenai anjuran-anjuran Allah kepada manusia agar
mempergunakan akalnya untuk berfikir, seperti: tadabbur, tafakkur,
ta-aqqul dan lainnya. Diantaranya seperti kalimat: لعلكم
تتفكرون (mudah-mudahan kamu berfikir), أفلا
تعقلون(apakah kamu tidak berakal) dan أفلا يتدبرون
القرآن (apakah mereka tidak
mentadabburi/merenungi isi kandungan al-Qur'an), dan lainnya
5. Islam mencela hal-hal
yang dapat membatasi dan melumpuhkan fungsi dan kerja akal, seperti taqlid
buta yang hanya menerima pendapat orang lain tanpa dilandasi oleh dalil.
Kata 'Aqli ketika dihubungkan
dengan kajian ilmu-ilmu agama identik dengan dalil-dalil yang berdasarkan akal
fikiran manusia yang sehat dan obyektif, tidak
dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi.
Dan ketika 'Aqli dihubungkan
secara khusus dengan disiplin ilmu tafsir, maka disebut tafsir bi al-ma'qul
atau bi ar-ra'yi, yaitu penafsiran al-Qur'an yang lebih dititikberatkan
kepada kemampuan akal fikiran yang sehat dan obyektif (ijtihad) daripada
disandarkan kepada periwayatan-periwayatan. Dalam hal ini seorang mufassir akan
menggunakan kemampuan akalnya (ijtihadnya) dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa
Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur'an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan
ilmu-ilmu lain untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan
bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada, sehingga tersusunlah
bentuk tafsir yang sesuai dengan masa dimana mufassir tersebut hidup. Beberapa
tafsir yang terkenal dalam bentuk ini antara lain: Tafsir Al-Jalalain, Tafsir
Ar-Razi, Tafsir Al-Baidhawi, dll.
Berdasarkan
dalil aqli yang rasional dan dalil
naqli yang dapat didengar, manusia pun
meyakini Allah dan pengurusan-Nya terhadap segala sesuatu, ketuhanan-Nya (bagi
orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang datang kemudian). Atas dasar
inilah maka kehidupan Muslim, dalam segala aspeknya, sangat bergantung padapada
keimanan terhadap Allah swt.[2]
2. Contoh-contoh
penggunaan naqli dan 'aqli
a. Contoh penggunaan naqli
dan 'aqli dalam bidang tauhid, yang ada kaitannya dengan iman kepada kitab-kitab Allah swt
a.1 Dalil
Naqli:
Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ
قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Artinya: "Dan
mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan
Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya
(kehidupan) akhirat"
Hadits Nabi saw:
فأخبرني عن الإيمان. قال:(أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر
وتؤمن بالقدر خيره وشره)
Artinya:
"Beritahukan aku tentang Iman. Lalu beliau bersabda: "Engkau beriman
kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari
akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk"
a.2 Dalil 'Aqli:
Allah swt 'Alimun
(Maha Tahu) bahwa manusia adalah makhluk yang dha’if (lemah). Sedangkan
Allah SWT adalah Tuhan yang Rahman (Maha Pengasih) dan Rahim
(Maha Penyayang). Atas hal itulah Allah swt berkehendak memberikan bimbingan
kepada manusia agar tetap menjadi makhluk paling mulia di sisi-Nya dengan
memberikan pedoman berupa kitab suci lengkap dengan uswah hasanah (contoh
tauladan) yang berupa seorang Nabi dan Rasul.
b. Contoh
penggunaan naqli dan 'aqli dalam bidang fikih, yang ada kaitannya dengan larangan nikah mut'ah
a.1 Dalil Naqli:
Al-Qur’an:
والذين هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Artinya: "Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki"
Hadits Nabi saw:
ما رواه ابن ماجة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حرّم المتعة فقال : «يا
أيها الناس إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع، ألا وإن الله قد حرمها إلى يوم
القيامة»
Artinya:
"Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwasanya Rasulullah saw telah mengharamkan
mut'ah, maka ia bersabda: "Wahai manusia sesungguhnya dulu aku telah
mengizinkan kalian bermut'ah, (tetapi mulai sekarang) tidaklah begitu
sesungguhnya Allah swt mengharamkannya sampai hari kiamat".
ما رواه مالك عن الزهري بسنده عن علي كرم الله وجهه أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم نهى عن متعة النساء
Artinya:
"Diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zahri dengan sanadnya dari Ali karramallahu
wajhah bahwasanya Rasulullah saw telah melarang menikahi wanita secara
mut'ah". [3]
a.2 Dalil 'Aqli:
Sesungguhnya
nikah mut'ah itu tidak dimaksudkan untul apa-apa kecuali hanya untuk memenuhi
syahwat, tidak pula dimaksudkan untuk beranak cucu, memelihara anak-anak yang
semua itu merupakan maksud dari pernikahan, maka mut'ah itu mirip dengan zina
dari segi maksud untuk memenuhi syahwat saja dan mengeluarkan air mani.
c. Contoh
penggunaan naqli dan 'aqli dalam bidang tafsir, yang ada
kaitannya dengan penafsiran ayat pertama dari surat Al-Insyiqaaq (terbelah),
yaitu berbunyi: إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ (Apabila langit terbelah)
a.1 Tafsir bi
al-manqul (bi al-ma'tsur):
Al-Alusi menafsirkan ayat ini dengan ayat lain dan dengan menyandarkan kepada
pwriwayatan-periwayatan, sebagaimana ia sebutkan di dalam tafsirnya, yaitu:
"(إذا السماء
انشقت): "Apabila langit
terbelah" yakni (بالغمام): berawan (berkabut putih), seperti yang di riwayatkan Ibnu
Abas, yang diikuti oleh Al-Farra da Az-Zujaj di dalam "Al-Bahr" dan
ia menguatkannya dengan firman Allah: (ويوم تشقّقُ
السماء بالغمام): "Dan (ingatlah) hari
(ketika) langit pecah belah mengeluarkan kabut putih", maka al-Qur'an
sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain, dan dikatakan bahwa langit itu
terbelah karena kedahsyatan hari kiamat, sebagaiman firman Allah: (وانشقت
السماء فهي يومئذ واهية): "Dan terbelahlah
langit, karena pada hari itu langit menjadi lemah".. dan Ibnu Hatim
telah meriwayatkan dari Ali karramallahu wajhah bahwasanya langit
terlepas dari galaksi, dan didalam atsar (riwayat sahabat) disebutkan
bahwa hal itu (langit terbelah itu) menunjukan terbukanya pintu langit..."
a.2 Tafsir bi al-ma'qul (bi
ar-ra'yi):
Muhammad Abduh
menafsirkan ayat ini dengan argumen akal yang didasarkan pada pengetahuan dan
penelitian ilmiah.
Maka ia
memandang bahwa insyiqaaq as-samaa maknanya bisa berupa satu kejadian
besar dari sekian kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tata surya,
seperti kejadian lewatnya sebuah bintang dekat dengan bintang lainnya yang
menimbulkan gaya tarik menarik dan menyebabkan terjadinya benturan antara
keduanya. Karena benturan tersebut, maka tata surya mengalami
goncangan yang kuat. Sehingga munculah di langit awan dan kabut yang datang
dari berbagai arah. Maka langitpun terbelah oleh awan dan kabut tersebut. Hal
ini kemudian mengakibatkan rusaknya peredaran tata surya.
3. Masalah pertentangan
antara naqli dan 'aqli dalam bidang tauhid
Ketika kita menelusuri
sejarah ilmu kalam atau ilmu Tauhid, maka kita akan menemukan bahwa penggunaan
dalil naqli dan dalil 'aqli, sebelum munculnya faham Asy’ari
sangat kontradiktif. Dimana kelompok salaf dan qaramatiyah, sangat mengutamakan
dalil naqli dan meremehkan dalil 'aqli, sedangkan kelompok
Mu’tazilah yang dipelopori oleh Wasil bin Atha’ sangat mengutamakan dalil 'aqli
dari pada dalil naqli, begitu juga kelompok Al-Maturidiyah memandang bahwa akal
dapat mengetahui baik buruknya perkara dan bahwa mengetahui Allah itu dengan
akal atau dengan kata lain bahwa akal itu merupakan alat untuk mengetahui
Allah. Kemudian setelah imam Asy'ari muncul, kedua dalil itu di kumpulkan
olehnya dengan secara paralel atau saling menguatkan.
Dalam hal ini Imam
al-Ghazali menegaskan bahwa akal memerlukan dalil naqli dan dalil naqli
memerlukan akal. Oleh karena itu ia memandang bahwa bertaqlid atau menerima
kepada pendapat orang tanpa mempergunakan akal sama sekali adalah suatu
kebodohan, begitu juga mencukupkan akal saja tanpa memerlukan sinar wahyu Ilahi
dan sunnah nabi adalah suatu tipuan belaka. Maka menurutnya jauhilah model
seperti ini dan hendaklah mempergunakan atau menggabungkan kedua dasar pokok
ini (naqli dan 'aqli), karena sesungguhnya "ilmu logika dan filsafat itu
seperti makanan, dan ilmu-ilmu syara' itu adalah obat.
Ibnu Taimiyah melihat
bahwa apabila dikatakan bahwa dua dalil saling bertentangan, baik kedua-duanya
itu naqli atau kedua-duanya 'aqli atau salah satunya naqli
dan yang lainnya 'aqli, maka yang harus dikatakan (ditetapkan) adalah
bahwa hal tersebut tidak terlepas dari tiga pilihan, yaitu: kedua-duanya qath'i
(pasti atau absolut), atau kedua-duanya dzanni (relatif atau dugaan),
atau salah satunya qath'i dan yang lainnya dzanni.
Apabila kedua-duanya itu
qath'i, maka tidak boleh ada pertentangan, baik kedua-duanya itu 'aqli
atau kedua-duanya naqli atau salah satunya 'aqli dan yang lainnya
naqli. Ini merupakan kesepakatan para ulama, karena dalil qath'i
adalah dalil atau petunjuk yang mengharuskan adanya ketetapan pada madlulnya
(yang ditunjukannya), dan dalalahnya (tanda penunjuknya) tidak mungkin
bathil. Dalam hal ini apabila kedua dalil qath'i saling bertentangan dan
salah satunya menentang madlul yang lainnya, maka kedua-duanya mesti bersatu,
dan ini tidaklah mungkin, bahkan setiap dalil yang diyakini bertentangan dengan
dalil yang diyakini qath'i maka kedua dalil tersebut atau salah satunya
haruslah bukan qath'i atau kedua madlulnya saling bertentangan.
Dan apabila salah satu
dari kedua dalil yang saling bertentangan itu qath'i tanpa yang lainnya,
maka yang qath'i haruslah di dahulukan, sebagaimana kesepakatan para
ulama, baik dalil itu naqli ataupun 'aqli, karena yang dzanni
tidak sampai kepada tahapan yakin.
Adapun apabila
kedua-duanya dzanni, maka hal ini harus di bawa ke ranah tarjih, mana
dari keduanya yang paling rajih maka didahulukan, baik dalil itu naqli
ataupun 'aqli[
Sedangkan Muhammad
Abduh, salah seorang ulama yang termasuk pembaharu agama dan
sosial di Mesir pada zaman modern, disatu sisi
berpandangan seperti pandangannya Ibnu Taimiyah, bahwa antara naqli dan 'aqli
tidak mungkin bertentangan. Namun ketika didapat ada pertentangan antara
keduanya, Abduh memilih yang benar menurut 'Aqli, sehingga tampak
dihadapannya dua jalan: tunduk kepada kebenaran wahyu dengan mengakui
ketidakmampuan dalam memahaminya dan menyerahkan perkara tersebut kepada Allah
swt, atau mena’wilkan wahyu dengan memperhatikan kaedah-kaedah bahasa sehingga
ada persesuian antara maknanya dengan apa yang telah ditetapkan oleh akal.
Secara ringkas pandangan jumhur
ulama tentang pertentangan antara naqli dan 'aqli dalam bidang
tauhid adalah sebagai berikut
1. Naqli didahulukan atas 'aqli,
karena naqli itu ma’shum sedang 'aqli tidak ma’shum.
2. Akal mempunyai kemampuan mengenal dan
memahami yang bersifat global, tidak bersifat detail.
3. Apa yang benar dari hukum-hukum akal
pasti tidak bertentangan dengan naqli.
4. Apa yang salah dari pemikiran akal
adalah apa yang bertentangan dengan naqli.
5. Penentuan hukum-hukum tafshiliyah
(terinci seperti wajib, haram dan seterusnya) adalah hak prerogatif syari'at (naqli).
6. Akal tidak dapat menentukan hukum
tertentu atas sesuatu sebelum datangnya wahyu, walaupun secara umum ia dapat
mengenal dan memahami yang baik dan buruk.
7. Balasan atas pahala dan dosa ditentukan
oleh naqli. Allah swt berfirman: "Kami tidak akan meng‘adzab
sehingga Kami mengutus seorang Rasul"
8. Janji Surga dan ancaman Neraka
sepenuhnya ditentukan oleh naqli.
9. Tidak ada kewajiban tertentu terhadap
Allah swt yang ditentukan oleh akal kita kepada-Nya, karena Allah swt
mengatakan tentang diri-Nya: "Maha Kuasa berbuat apa yang
dikehendaki-Nya"
PENUTUP
Naqli dan 'Aqli
merupakan dua landasan pokok yang harus di pegang oleh setiap Muslim di ketika mengungkap dan membuktikan
kebenaran-kebenaran dan memantapkan keteguhan dalam
berkeyakinan yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu Tauhid atau
akidah, atau ketika mengistinbath (mengambil dalil-dalil) dan menetapkan
hukum-hukum perkara-perkara yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu
fikih, atau ketika menafsirkan al-Qur'an.
Naqli secara
istilah identik dengan dalil-dalil yang di nukil atau di ambil dari Kitab Allah
yang Maha Mulya dan dari sunnah yang suci atau dalil-dalil yang diriwayatkan
kepada kita oleh naqalah al-hadist dan perawi-perawi. Keidentikan ini
selaras dengan kebutuhan ilmu Tauhid terhadap dalil-dalil yang bisa memberantas dan mengikis segala keragu-raguan atau
kepercayaan yang lemah, sehingga muncul keteguhan, keyakinan dan kepercayaan
yang kuat, tidak mudah goyah atau mendangkal.
Namun keidentikan ini
tidak menutup bidang ilmu lain untuk berpegang kepada naqli, justru
setiap kajian-kajian ilmu agama Islam tidak terlepas dari naqli, seperti
dalam bidang fikih dan tafsir, dimana seorang fakih ketika ingin menetapkan
hukum suatu perkara ia membutuhkan naqli, begitu juga mufassir ketika
ingin menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an ia memerlukan bantuan naqli,
sehingga muncullah istilah tafsir bi al-manqul atau bi al-ma'tsur.
Sedangkan 'aqli identik
dengan dalil-dalil yang berdasarkan akal fikiran manusia yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan,
ambisi atau kebencian dari emosi.
Dan akal
merupakan bagian dari indera dan insting yang ada dalam diri manusia diciptakan
oleh oleh Allah swt dengan kelebihan diberikannya muatan tertentu berupa
kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang
berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah swt.
Jumhur ulama
memandang bahwa antara naqli dan 'aqli
tidak bertentangan, tetapi saling menguatkan. Namun ketika diyakini antara
keduanya ada pertentangan, maka para ulama berbeda pendapat antara mendahulukan
naqli atau 'aqli, dan jumhur memilih naqli.
DAFTAR PUSTAKA
·
El-jazairi
jabir Abu Bakar,Pola Hidup Muslim AqidahBandung:Daarul Fik’,1990
.
·
Namawi Muhammad Syaikh,Ilmu tauhid,Surabaya:2005s
[1]5dalil naqli
[2] Abu Bakar Jabir
El-Jazairi, Pola Hidup Muslim, (Bandung : PT
Remaja Rosdakarya), hlm. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar