BAB II
PEMBAHASAN
A.
HADITS PERTAMA
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو قُدَامَةَ الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ
عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِاللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ
فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ فَقُوْمُوْا.
Artinya: Yahya bin Yahya telah memberitahukan
kepada kami, Abu Qudamah dan Al-Harits bin Ubaid telah mengabarkan kepada kami,
dari Abu Imran, dari Jundub bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata, “Rasulullah
Saw. bersabda, Bacalah Al-Qur’an selagi hati kalian bersepakat padanya, apabila
kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah.” (HR. Muslim)
Kosa kata:
مَا ائْتَلَفَتْ :
Selagi hati kalian bersepakat padanya.
فَقُوْمُوْا :
Maka bangkitlah.
1) Takhrij Hadits
Ditakhrij oleh Al-Bukhari di
dalam Kitab Fadha’il Al-Qur’an, Bab Iqra’u Al-Qur’an ma’talafat ‘alaihi
Qulubukum (nomor 5060-5061), Kitab Al-I’tisham bi Al-Kitab wa As-Sunnah,
Bab Karahiyyah Al-Ikhtilaf (nomor 7364), Tuhfah Al-Asyraf (nomor
3261).
B. HADITS KEDUA
قَالَتْ عَائِشَةُ تَلَا رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ
مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ
فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ
الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ
وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ
رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (7) قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ
مِنْهُ فَأُولَئِكَ الَّذِيْنَ سَمَّى اللهُ فَاحْذَرُوْهُمْ.
Artinya: Aisyah berkata, Suatu saat Rasulullah saw. membaca ayat, “Dia-lah
yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada
ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain
(ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong
kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat
untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada
yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat,
semuanya itu dari isi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 7). Aisyah melanjutkan, “Rasulullah
saw. bersabda, Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat
mutasyabihat dalam Al-Qur’an maka itulah orang yang disebut oleh Allah ini,
maka hindarilah mereka.” (HR.Muslim)
Kosa kata:
سَمَّى : Dia Memberi nama.
C.
KETERANGAN HADITS
Ulama ahli tafsir, ahli ushul fikih, dan ahli
Ilmu Islam lainnya berpolemik sangat panjang mengenai devinisi Al-Muhkam
dan Al-Mutasyabih; Al-Ghazali di
dalam kitab Al-Mustashfa menyatakan, “Jika tidak ada tuntunan dari
Syara’ dalam pendefinisian kedua terminologi itu maka harus mendekatinya dengan
pendekatan ahli linguistik dan keselarasan dalam makna. Sehingga dapat
dipastikan bahwa pendefinisian Al-Mutasyabih dengan huruf-huruf patah
dalam permulaan surat-surat Al-Qur’an, sedangkan Al-Muhkam selainnya,
atau Al-Muhkam adalah hal-hal yang dapat difahami oleh orang-orang yang
mendalami ilmunya, sedangkan Al-Mutasyabih adalah hal-hal yang
pemahamannya hanya dimonopoli oleh Allah Ta’ala saja, atau Al-Muhkam
adalah ayat-ayat yang berisis janji-janji Allah Ta’ala,
ancaman-ancaman-Nya, halam dan haram, sementara Al-Mutasyabih adalah ayat-ayat
yang berisikan cerita-cerita dan peribahasa, merupakan devinisi kurang tepat;
karena standar keselarasan linguistik tidak terpenuhi. Al-Ghazali melanjutkan,
“Yang benar dalam menentukan ayat-ayat Al-Muhkam dapat ditilik daridua
aspek makna berikut ini;
Pertama, Al-Muhkam adalah ayat yang maknanya tersingkap dan tidak
menimbulkan problematika pemahaman. Sedangkan Al-Mutasyabih adalah ayat yang
mengandung dua kemungkinan yang saling berhadapan.
Kedua, Al-Muhkam adalah ayat yang runtutannya dapat difahami secara
seksama; baik kebenaran pemahaman itu berbasis literal teks (zhahir),
ataupun melalui pendekatan takwil terlebih dahulu. Sementara Al-Mutasyabih
adalah seperti kata benda yang bermakna ganda dan saling berlawanan; seperti
kata القُرْءُ atau kalimat الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةَ النِّكَاحِ(orang
yang memiliki hak pernikahan), dan kata اللَّمْسُ (menyentuh). Kata pertama memiliki arti ganda; menstruasi (haidh)
dan suci (thuhr), bisa berarti bersetubuh (jima’) atau hanya sekedar
menyentuh dengan tangan. Al-Ghazali menyatakan, “Bisa juga Al-Mutasyabih
berarti ayat-ayat yang berisikan Asma’ dan Shifat Allah yang makna literalnya
mengandung adanya arah dan penyerupaan Allah Ta’ala dengan makhluk,
sehingga harus ditakwil.
Ulama berbeda pendapat mengenai, apakah orang-orang yang
mendalam ilmunya mengetahui takwil Al-Mutasyabih? Sehingga huruf ‘athaf
(huruf wawu) menjadi kata sambung dengan kata Allah, ataukah tidak
demikian? Kalau tidak demikian berarti orang yang membaca Al-Qur’an berhenti
pada kalimat وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ lalu
memulai pada وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ Setiap
jawaban dari pertanyaan ini memiliki kemungkinan untuk dipertimbangkan. Tapi
menurut saya yang benar adalah yang pertama; orang-orang yang mendalam ilmunya
mengetahui pengertian Al-Mutasyabih; karena sangat tidak masuk nalar
bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang
pemahamannya tertutup bagi seluruh makhluk-Nya. Ulama mazhab kami telah sepakat
bahwa mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan kata-kata yang tidak berfaedah. Wallahu
A’lam.
Hadits ini menunjukkan anjuran untuk selalu
waspada dengan orang-orang sesat, ahli bid’ah dalam agama dan orang-orang yang
senang mencari permasalahan untuk mengadu domba kaum Muslimin. Adapun orang
yang menanyakan tentang suatu masalah dengan tujuan mencari tahu jawabannya,
dan diutarakan dengan sopan, maka pertanyaan seperti ini tidak masalah, bahkan
wajib menjawabnya. Sementara para agen di atas tidak usah dihiraukan, bahkan
jikalau perlu menangkap mereka, sebagaimana Umar bin Al-Khattab ra. Menciduk
Shubai’ bin Asal saat ia getol menguak misteri Al-Mutasyabih. Wallau A’lam.
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ
قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ فَقُوْمُوْا.
“Bacalah Al-Qur’an selagi hati kalian bersepakat
padanya, apabila kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah.”
Perintah bangkit dan meninggalkan
tempat saat terjadi perbedaan pandangan tentang Al-Qur’an –menurut ulama-
berlaku pada perbedaan pandangan yang tidak boleh terjadi atau perbedaan yang
menyebabkan sesuatu yang tidak boleh; seperti perbedaan pendapat mengenai keontentikan
Al-Qur’an, atau mengenai makna yang tidak ada kesempatan ijtihad dalam
memahaminnya. Atau perbedaan pendapat yang menyebabkan timbulnya keraguan,
syubhat, fitnah, pertikaian, dan yang semisalnya.
Adapun perbedaan pendapat
terhadap kasus yang bukan prinsip, merupakan cabang agama Islam dan berdiskusi
dengan para ulama dengan tujuan menimba ilmu atau menjunjung tinggi suatu
kebenaran maka itu tidak dilarang, bahkan harus terus didukung. Ulama telah sepakat
bahwa hal iniada semenjak masa shahabat sampai sekarang. Wallahu A’lam.
D.
PENJELASAN TERKAIT
1.
Ayat Mutasyabih
Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni
bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah
keadaan dimana salah satu dari dua hal itu
tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara
keduanya secara konkrit maupun abstrak. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamatsil
(sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi tasyabuh al-kalam adalah
kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang
lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati kitab Al-Qur’an
seluruhnya adalah mutasyabih, maksudnya kitab Al-Qur’an itu sebagian
kandungannya serupa dengan bagian yang lain dalam kesempurnaan dan
keindahannya; sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula
maknanya. Inilah yang dimaksud dengan mutasyabih dalam arti umum. Hal ini telah
ditandaskan oleh kitab al-Qur’an sendiri yaitu QS. Az Zumar: 23.[1]
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ
تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ
جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي
بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ
Artinya: “Allah telah menurunkan perkataan
yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi
berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya,
kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah
petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk
baginya.”
Sebagian ulama berpendapat, bahwa ayat-ayat mutasyabihat
tidak dapat diketahui takwilnya oleh siapapun kecuali Allah sendiri. Mereka
mewajibkan agar orang tidak mencari-cari takwilnya dan menyerahkan persoalan
itu hanya kepada Allah swt. Sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya hanya
berucap: “Kami mengimaninya, semuanya datang dari Tuhan kami.” Apa yang
hanya diketahui oleh orang-orang khusus atau istimewa dari ulama, tidak oleh
orang umum. Mereka itu ialah orang-orang mendalam ilmunya.
Mayoritas Ahlussunnah, diantaranya ulama salaf dan
ahli hadits mengimani ayat-ayat itu dan menyerahkan maksudnya kepada Allah.
Mereka tidak akan mencoba menafsirkan ayat-ayat itu sambil menyucikan Allah
dari hakikat yang nampak dari zhahir lafazh. Sekelompok ahlussunnah
berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat itu sehingga melahirkan arti yang
sesuai dengan keluhuran Allah. Inilah mazhab khalaf.
Shubhi Al-Shalih membedakan pendapat ulama ke dalam dua
mazhab:
a)
Mazhab Salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabih
itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri.
b)
Mazhab Khalaf, yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya
mustahil kepada makna yang laik dengan Allah.
2.
Bahaya Bercekcok
Dalam mencapai cita-citanya (keinginannya), orang terkadang
tidak saja bergerak dengan pemberontakan fisik, tapi juga dengan jalan lain
yang mungkin.
Setelah pemberontakan fisik mereka dapat ditindas, maka
mereka memindahkan perlawanan ke medan ilmu dan fikiran. Setelah tidak mungkin
lagi dengan pedang, maka mereka pergunakan tipu daya, kecakapan, seni bahasa
dan sebagainya.
Itulah bahayanya kalau bercekcok antar sesama apalagi
tentang Al-Qur’an. Orang-orang yang keras kepala mengemukakan pendapatnya dan
merasa benar, dengan menggunakan berbagai cara. Dan tanpa melihat akibat yang
akan terjadi selanjutnya.
Namun, apabila perdebatan (dialog) itu dengan panganut
agama lain. Asal tujuannya tidak menimbulkan permusuhan maka boleh-boleh saja.
Contohnya yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1971-1975 dengan tujuan:
·
Meneliti sebab-sebab yang mendorong munculnya gangguan pada hubungan yang
baik antar umat beragama.
·
Mencari cara dan sarana yang akan membantu memperbaiki hubungan yang damai
antaragama.
3.
Perbedaan Pendapat
Sejak dahulu pun, perbedaan –perbedaan pendapat di
kalangan umat Islam, memang sudah ada. Namun perbedaan-perbedaan itu terbatas
di kalangan “atas”, sehingga lontaran kritik dan pernyataan ketidaksetujuannya
sangat bersifat intelektual.[2] Tentang
hal ini Al-Qur’an memberikan garis tegas seperti firman-Nya:
وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا
تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ
شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى
اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ
تَخْتَلِفُونَ
Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al
Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu
kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab
yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran
yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu
dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah
kamu perselisihkan itu.” (Q.S. Al-Maidah: 48)
Yang berbahaya adalah gejala yang seperti
sekarang banyak kita lihat. Orang-orang yang ilmu agamanya Cuma
sepotong-sepotong, ikut-ikutan memberikan cap kepada kelompok yang mereka
anggap sesat. Akibatnya dapat kita rasakan, betapa sinis dan tidak berdasarnya
ungkapan-ungkapan yang mereka lontarkan.[3]
4.
Hubungan Hadits dengan Belajar Mengajar
Kalau dikaitkan dengan proses belajar mengajar hadits ini
berhubungan dengan konteks debat yang biasanya juga di lakukan dalam proses
belajar mengajar.
Debat merupakan kegiatan bertukar pikiran antara 2 (dua) orang atau
lebih yang masing–masing berusaha memengaruhi orang lain untuk menerima usul yang
disampaikan (Simon, 2005:3). Debat dapat diartikan pula sebagai silang pendapat
tentang tema tertentu antara pihak pendukung dan pihak
penyangkal melalui dialog formal yang terorganisasi (Depdiknas, 2001: 2).
Adapun untuk tema debat akan dipilihkan tema yang terkait dengan topik materi yang dipelajari
pada saat itu, tema dari kejadian/fenomena aktual yang menantang namun tidak
asing. Hubert (2008) dalam penelitiannya yang berjudul ”Incorporating Classroom Debate into University EFL Speaking Courses” membahas betapa pentingnya
debat dalam meningkatkan kemampuan berbicara di kalangan mahasiswa
Universitas Kyoto Sangyo Jepang. Studi tersebut berfokus pada penerapan
langkah-langkah debat formal dengan sistem “Australasian Parliamentary
Sistem”, yang mencakup peran masing-masing pembicara di kedua tim,
isi dari topik yang diperdebatkan, sehingga studi tersebut lebih menargetkan peningkatan
pemahaman (comprehensibility) daripada kelancaran (fluency)
dan ketepatan ujaran (Accuracy).
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Hadits ini menunjukkan anjuran untuk selalu
waspada dengan orang-orang sesat, ahli bid’ah dalam agama dan orang-orang yang senang
mencari permasalahan untuk mengadu domba kaum Muslimin. Adapun orang yang
menanyakan tentang suatu masalah dengan tujuan mencari tahu jawabannya, dan
diutarakan dengan sopan, maka pertanyaan seperti ini tidak masalah, bahkan
wajib menjawabnya. Sementara para agen di atas tidak usah dihiraukan, bahkan
jikalau perlu menangkap mereka, sebagaimana Umar bin Al-Khattab ra. Menciduk
Shubai’ bin Asal saat ia getol menguak misteri Al-Mutasyabih.
Kalau dikaitkan dengan proses belajar mengajar hadits ini berhubungan
dengan konteks debat yang biasanya juga di lakukan dalam proses belajar
mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Abi Husain Muslim, Imam., Shahih Muslim, Beirut: DAR al-KOTOB
al-ILMIYAH, 1998.
Ahmad Syadali, M.A., Drs. H., Drs. H. Ahmad Rof’i, Ulumul Qur’an I,
Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
An-Nawawi, Imam., Syarah Shahih Muslim Jilid 11 (dialihbahasakan),
Jakarta: Darus Sunnah, 2010.
Harun Nasution, Prof. Dr., Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1998.
Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Kahar Masyhur, Drs. H., Pokok-Pokok Ulumul Qur’an, Jakarta: PT
Rineka Cipta, 1992.
Mahmud Yunus, Prof. Dr. H., Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Hidakarya
Agung, 1989.
Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Dr., Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an
(dialihbahasakan), Bandung:
Pustaka Setia, 1999.
Usman, M.Ag., Dr., Ulmul Qur’an, Yogyakarta: Teras, 2009.
Said Agil Husin Al Munawar, Prof. Dr. H., Aktualisasi Nilai-Nilai
Qur’ani dalam Sistem Pendidikan
Islam, Ciputat: PT Ciputat Press, 2005.
Subhi As-Shalih, Dr., Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an
(dialihbahasakan), Jakarta: Pustaka
Firdaus, 1990.
[1] Lihat Mana’ Khalil Qattan, Mabahits fi
Ulumil Qur’an, Mansyurat al ’Ashr al Hadits, Ryadh, hlm. 215
[2] Nurcholish Madjid dkk., Satu Islam,
Sebuah Dilema, (Bandung: Penerbit Mizan, 1994), hlm. 53.
[3] Ibid, hlm. 53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar