Rabu, 15 Juli 2020

LARANGAN MENGIKUTI AYAT-AYAT MUTASYABIHAT DAN LARANGAN BERCEKCOK TENTANG AL-QUR’AN

BAB II

PEMBAHASAN


A.     HADITS PERTAMA

 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو قُدَامَةَ الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِاللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ فَقُوْمُوْا.

Artinya: Yahya bin Yahya telah memberitahukan kepada kami, Abu Qudamah dan Al-Harits bin Ubaid telah mengabarkan kepada kami, dari Abu Imran, dari Jundub bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, Bacalah Al-Qur’an selagi hati kalian bersepakat padanya, apabila kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah.” (HR. Muslim)

Kosa kata:

مَا ائْتَلَفَتْ           : Selagi hati kalian bersepakat padanya.

فَقُوْمُوْا               : Maka bangkitlah.

1)      Takhrij Hadits

Ditakhrij oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Fadha’il Al-Qur’an, Bab Iqra’u Al-Qur’an ma’talafat ‘alaihi Qulubukum (nomor 5060-5061), Kitab Al-I’tisham bi Al-Kitab wa As-Sunnah, Bab Karahiyyah Al-Ikhtilaf (nomor 7364), Tuhfah Al-Asyraf (nomor 3261).

B.     HADITS KEDUA

 

قَالَتْ عَائِشَةُ تَلَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (7) قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكَ الَّذِيْنَ سَمَّى اللهُ فَاحْذَرُوْهُمْ.

Artinya: Aisyah berkata, Suatu saat Rasulullah saw. membaca ayat, “Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 7). Aisyah melanjutkan, “Rasulullah saw. bersabda, Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an maka itulah orang yang disebut oleh Allah ini, maka hindarilah mereka.” (HR.Muslim)

Kosa kata:

سَمَّى    : Dia Memberi nama.

C.     KETERANGAN HADITS

Ulama ahli tafsir, ahli ushul fikih, dan ahli Ilmu Islam lainnya berpolemik sangat panjang mengenai devinisi Al-Muhkam dan Al-Mutasyabih;  Al-Ghazali di dalam kitab Al-Mustashfa menyatakan, “Jika tidak ada tuntunan dari Syara’ dalam pendefinisian kedua terminologi itu maka harus mendekatinya dengan pendekatan ahli linguistik dan keselarasan dalam makna. Sehingga dapat dipastikan bahwa pendefinisian Al-Mutasyabih dengan huruf-huruf patah dalam permulaan surat-surat Al-Qur’an, sedangkan Al-Muhkam selainnya, atau Al-Muhkam adalah hal-hal yang dapat difahami oleh orang-orang yang mendalami ilmunya, sedangkan Al-Mutasyabih adalah hal-hal yang pemahamannya hanya dimonopoli oleh Allah Ta’ala saja, atau Al-Muhkam adalah ayat-ayat yang berisis janji-janji Allah Ta’ala, ancaman-ancaman-Nya, halam dan haram, sementara Al-Mutasyabih adalah ayat-ayat yang berisikan cerita-cerita dan peribahasa, merupakan devinisi kurang tepat; karena standar keselarasan linguistik tidak terpenuhi. Al-Ghazali melanjutkan, “Yang benar dalam menentukan ayat-ayat Al-Muhkam dapat ditilik daridua aspek makna berikut ini;

Pertama, Al-Muhkam adalah ayat yang maknanya tersingkap dan tidak menimbulkan problematika pemahaman. Sedangkan Al-Mutasyabih adalah ayat yang mengandung dua kemungkinan yang saling berhadapan.

Kedua, Al-Muhkam adalah ayat yang runtutannya dapat difahami secara seksama; baik kebenaran pemahaman itu berbasis literal teks (zhahir), ataupun melalui pendekatan takwil terlebih dahulu. Sementara Al-Mutasyabih adalah seperti kata benda yang bermakna ganda dan saling berlawanan; seperti kata القُرْءُ atau kalimat  الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةَ النِّكَاحِ(orang yang memiliki hak pernikahan), dan kata  اللَّمْسُ (menyentuh). Kata pertama memiliki arti ganda; menstruasi (haidh) dan suci (thuhr), bisa berarti bersetubuh (jima’) atau hanya sekedar menyentuh dengan tangan. Al-Ghazali menyatakan, “Bisa juga Al-Mutasyabih berarti ayat-ayat yang berisikan Asma’ dan Shifat Allah yang makna literalnya mengandung adanya arah dan penyerupaan Allah Ta’ala dengan makhluk, sehingga harus ditakwil.

Ulama berbeda pendapat mengenai, apakah orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwil Al-Mutasyabih? Sehingga huruf ‘athaf (huruf wawu) menjadi kata sambung dengan kata Allah, ataukah tidak demikian? Kalau tidak demikian berarti orang yang membaca Al-Qur’an berhenti pada kalimat وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ lalu memulai pada وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ Setiap jawaban dari pertanyaan ini memiliki kemungkinan untuk dipertimbangkan. Tapi menurut saya yang benar adalah yang pertama; orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui pengertian Al-Mutasyabih; karena sangat tidak masuk nalar bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang pemahamannya tertutup bagi seluruh makhluk-Nya. Ulama mazhab kami telah sepakat bahwa mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan kata-kata yang tidak berfaedah. Wallahu A’lam.

Hadits ini menunjukkan anjuran untuk selalu waspada dengan orang-orang sesat, ahli bid’ah dalam agama dan orang-orang yang senang mencari permasalahan untuk mengadu domba kaum Muslimin. Adapun orang yang menanyakan tentang suatu masalah dengan tujuan mencari tahu jawabannya, dan diutarakan dengan sopan, maka pertanyaan seperti ini tidak masalah, bahkan wajib menjawabnya. Sementara para agen di atas tidak usah dihiraukan, bahkan jikalau perlu menangkap mereka, sebagaimana Umar bin Al-Khattab ra. Menciduk Shubai’ bin Asal saat ia getol menguak misteri Al-Mutasyabih. Wallau A’lam.

اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ فَقُوْمُوْا.

Bacalah Al-Qur’an selagi hati kalian bersepakat padanya, apabila kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah.”

Perintah bangkit dan meninggalkan tempat saat terjadi perbedaan pandangan tentang Al-Qur’an –menurut ulama- berlaku pada perbedaan pandangan yang tidak boleh terjadi atau perbedaan yang menyebabkan sesuatu yang tidak boleh; seperti perbedaan pendapat mengenai keontentikan Al-Qur’an, atau mengenai makna yang tidak ada kesempatan ijtihad dalam memahaminnya. Atau perbedaan pendapat yang menyebabkan timbulnya keraguan, syubhat, fitnah, pertikaian, dan yang semisalnya.

Adapun perbedaan pendapat terhadap kasus yang bukan prinsip, merupakan cabang agama Islam dan berdiskusi dengan para ulama dengan tujuan menimba ilmu atau menjunjung tinggi suatu kebenaran maka itu tidak dilarang, bahkan harus terus didukung. Ulama telah sepakat bahwa hal iniada semenjak masa shahabat sampai sekarang. Wallahu A’lam.

D.     PENJELASAN TERKAIT

1.      Ayat Mutasyabih

Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu  tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamatsil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.

Dengan pengertian inilah Allah mensifati kitab Al-Qur’an seluruhnya adalah mutasyabih, maksudnya kitab Al-Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan bagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya; sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan mutasyabih dalam arti umum. Hal ini telah ditandaskan oleh kitab al-Qur’an sendiri yaitu QS. Az Zumar: 23.[1]

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ

Artinya: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa ayat-ayat mutasyabihat tidak dapat diketahui takwilnya oleh siapapun kecuali Allah sendiri. Mereka mewajibkan agar orang tidak mencari-cari takwilnya dan menyerahkan persoalan itu hanya kepada Allah swt. Sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya hanya berucap: “Kami mengimaninya, semuanya datang dari Tuhan kami.” Apa yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus atau istimewa dari ulama, tidak oleh orang umum. Mereka itu ialah orang-orang mendalam ilmunya.

Mayoritas Ahlussunnah, diantaranya ulama salaf dan ahli hadits mengimani ayat-ayat itu dan menyerahkan maksudnya kepada Allah. Mereka tidak akan mencoba menafsirkan ayat-ayat itu sambil menyucikan Allah dari hakikat yang nampak dari zhahir lafazh. Sekelompok ahlussunnah berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat itu sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Inilah mazhab khalaf.

Shubhi Al-Shalih membedakan pendapat ulama ke dalam dua mazhab:

a)      Mazhab Salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabih itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri.

b)      Mazhab Khalaf, yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang laik dengan Allah.

2.      Bahaya Bercekcok

Dalam mencapai cita-citanya (keinginannya), orang terkadang tidak saja bergerak dengan pemberontakan fisik, tapi juga dengan jalan lain yang mungkin.

Setelah pemberontakan fisik mereka dapat ditindas, maka mereka memindahkan perlawanan ke medan ilmu dan fikiran. Setelah tidak mungkin lagi dengan pedang, maka mereka pergunakan tipu daya, kecakapan, seni bahasa dan sebagainya.

Itulah bahayanya kalau bercekcok antar sesama apalagi tentang Al-Qur’an. Orang-orang yang keras kepala mengemukakan pendapatnya dan merasa benar, dengan menggunakan berbagai cara. Dan tanpa melihat akibat yang akan terjadi selanjutnya.

Namun, apabila perdebatan (dialog) itu dengan panganut agama lain. Asal tujuannya tidak menimbulkan permusuhan maka boleh-boleh saja. Contohnya yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1971-1975 dengan tujuan:

·         Meneliti sebab-sebab yang mendorong munculnya gangguan pada hubungan yang baik antar umat beragama.

·         Mencari cara dan sarana yang akan membantu memperbaiki hubungan yang damai antaragama.

3.      Perbedaan Pendapat

Sejak dahulu pun, perbedaan –perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, memang sudah ada. Namun perbedaan-perbedaan itu terbatas di kalangan “atas”, sehingga lontaran kritik dan pernyataan ketidaksetujuannya sangat bersifat intelektual.[2] Tentang hal ini Al-Qur’an memberikan garis tegas seperti firman-Nya:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (Q.S. Al-Maidah: 48)

Yang berbahaya adalah gejala yang seperti sekarang banyak kita lihat. Orang-orang yang ilmu agamanya Cuma sepotong-sepotong, ikut-ikutan memberikan cap kepada kelompok yang mereka anggap sesat. Akibatnya dapat kita rasakan, betapa sinis dan tidak berdasarnya ungkapan-ungkapan yang mereka lontarkan.[3]

4.      Hubungan Hadits dengan Belajar Mengajar

Kalau dikaitkan dengan proses belajar mengajar hadits ini berhubungan dengan konteks debat yang biasanya juga di lakukan dalam proses belajar mengajar.

Debat merupakan kegiatan bertukar pikiran antara 2 (dua) orang atau lebih yang masing–masing berusaha memengaruhi orang lain untuk menerima usul yang disampaikan (Simon, 2005:3). Debat dapat diartikan pula sebagai silang pendapat tentang tema tertentu antara pihak pendukung dan pihak penyangkal melalui dialog formal yang terorganisasi (Depdiknas, 2001: 2). Adapun untuk tema debat akan dipilihkan tema yang terkait dengan topik materi yang dipelajari pada saat itu, tema dari kejadian/fenomena aktual yang menantang namun tidak asing. Hubert (2008) dalam penelitiannya yang berjudul ”Incorporating Classroom Debate into University EFL Speaking Courses” membahas betapa pentingnya debat dalam meningkatkan kemampuan berbicara di kalangan mahasiswa Universitas Kyoto Sangyo Jepang. Studi tersebut berfokus pada penerapan langkah-langkah debat formal dengan sistem “Australasian Parliamentary Sistem”, yang mencakup peran masing-masing pembicara di kedua tim, isi dari topik yang diperdebatkan, sehingga studi tersebut lebih menargetkan peningkatan pemahaman (comprehensibility) daripada kelancaran (fluency) dan ketepatan ujaran (Accuracy).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

Hadits ini menunjukkan anjuran untuk selalu waspada dengan orang-orang sesat, ahli bid’ah dalam agama dan orang-orang yang senang mencari permasalahan untuk mengadu domba kaum Muslimin. Adapun orang yang menanyakan tentang suatu masalah dengan tujuan mencari tahu jawabannya, dan diutarakan dengan sopan, maka pertanyaan seperti ini tidak masalah, bahkan wajib menjawabnya. Sementara para agen di atas tidak usah dihiraukan, bahkan jikalau perlu menangkap mereka, sebagaimana Umar bin Al-Khattab ra. Menciduk Shubai’ bin Asal saat ia getol menguak misteri Al-Mutasyabih.

      Kalau dikaitkan dengan proses belajar mengajar hadits ini berhubungan dengan konteks debat yang biasanya juga di lakukan dalam proses belajar mengajar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abi Husain Muslim, Imam., Shahih Muslim, Beirut: DAR al-KOTOB al-ILMIYAH, 1998.

Ahmad Syadali, M.A., Drs. H., Drs. H. Ahmad Rof’i, Ulumul Qur’an I, Bandung: CV          Pustaka Setia, 2000.

An-Nawawi, Imam., Syarah Shahih Muslim Jilid 11 (dialihbahasakan), Jakarta: Darus          Sunnah, 2010.

Harun Nasution, Prof. Dr., Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1998.

Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.

Kahar Masyhur, Drs. H., Pokok-Pokok Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.

Mahmud Yunus, Prof. Dr. H., Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1989.

Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Dr., Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an         (dialihbahasakan), Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Usman, M.Ag., Dr., Ulmul Qur’an, Yogyakarta: Teras, 2009.

Said Agil Husin Al Munawar, Prof. Dr. H., Aktualisasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam Sistem       Pendidikan Islam, Ciputat: PT Ciputat Press, 2005.

Subhi As-Shalih, Dr., Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (dialihbahasakan), Jakarta:     Pustaka Firdaus, 1990.

 

 



[1] Lihat Mana’ Khalil Qattan, Mabahits fi Ulumil Qur’an, Mansyurat al ’Ashr al Hadits, Ryadh, hlm. 215

[2] Nurcholish Madjid dkk., Satu Islam, Sebuah Dilema, (Bandung: Penerbit Mizan, 1994), hlm.  53.

[3] Ibid, hlm.  53.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar