Rabu, 15 Juli 2020

PLURALISME

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     LATAR BELAKANG

Sejarah membuktikan bahwa perkembangan pemikiran keislaman memiliki riwayat yang cukup panjang dan berliku. Pemikiran tersebut terus menerus berlangsung, karena proses kebudayaan masyarakat senantiasa berkembang dan semakin kompleksnya segala persoalan yang ada ditengah masyarakat. Islam sebagai agama yang diridoi Allah Swt mampu tampil adaptif terhadap realitas kehidupan sosial masyarakat, walaupun tidak sedikit terdapat benturan terhadap tatanan sosial, politik, budaya dan lain sebagainya.

Dalam konteks perkembangan pemikiran yang pluralis ini perlu untuk kita waspadai, sebab dalam perkembangan kontemporer selama ini ternyata pemikiran tersebut terdapat niatan untuk menghancurkan aqidah umat Islam melalui para intelektual muslim itu sendiri. Semoga kajian pluralisme pemikiran Islam ini, dapat memberi wawasan bagi kita dalam mewaspadai adanya gerakan-gerakan pemikiran yang plural, yang aktor penggeraknya justru oleh kalangan cendikiawan muslim untuk merusak Islam dan umat Islam. 

Pluralitas agama sekarang ini telah menjadi suatu keniscayaan dan mendesak agama - agama, untuk menghadapi dan mengubah paradigma teologinya. Semua agama menurut Eka Darmaputera, tidak hanya di desak untuk memikirkan sikap praktis untuk bergaul dengan agama yang lain, tetapi juga didesak untuk memahami secara teologis apakah makna kehadiran agama - agama dan kepercayaan - kepercayaan yang lain itu. Mengembangkan
teologi agama - agama bukan tanpa kesulitan dan resiko. Tantangan internalnya adalah teologi tradisional ( Barat ) yang berakar kuat serta resistensi fundamentalisme . Secara eksternal, pluralisme agama dicurigai sebagai misi terselubung  untuk mempertobatkan yang lain dan sekaligus keengganan mengakui bahwa kebenaran agamanya relatif, Akhirnya pada bagian refleksi, penulis mengutarakan pentingnya pluralisme agama dan dialog untuk dikembangkan guna menanggulangi masalah kemanusiaan kontemporer, menghadirkan kedamaian dan sekaligus dapat saling memperkaya kehidupan beriman dalam konteks majemuk Indonesia.

 

 

 

 

 

       BAB II

PEMBAHASAN

 

Sejak kerasulan Muhammad Saw maka kajian mengenai ilmu pengetahuan maupun ilmu-ilmu yang lainnya mulai mendapatkan perhatian, yang sebelumnya telah meredup dan hal ini menjadi sesuatu hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun sebuah peradaban suatu bangsa. Dengan turunnya wahyu al qur’an secara berangsur-angsur dan sebagai parnernya sunah rasulullah Saw, maka hal ini menjadikan ilmu pengetahuan semakin semarak untuk dikaji oleh kalangan umat Islam itu sendiri. Sehingga mampu melahirkan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang hingga sekarang terus mengalami perkembangan yang berdampak untuk kemaslahatan umat manusia dibumi.

Seiring dengan perluasan Islam ke berbagai negeri, ternyata ilmu-ilmu yang bernuansa Islam turut serta memperkaya khazanah intelektual muslim dengan ditandai banyaknya tokoh-tokoh Islam yang ahli dalam berbagai bidang ilmu. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ilmu pengetahuan juga dipengaruhi oleh pemikiran dari kaum non muslim, sebab berbagai keilmuan maupun budaya dalam Islam dibarengi dengan ekspansinya ke berbagai wilayah. Islam mampu berinteraksi dengan budaya-budaya lokal atau budaya setempat bahkan terhadap ilmu pengetahuan selama budaya tersebut tidak menyalahi dari koridor ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. 

Pluralitas pemikiran Islam berlangsung sejak perkembangan Islam hingga abad sekarang. Namun perlu dipahami bahwa beredarnya paham pluralitas pemikiran Islam tidak selamanya memberi sumbangsih demi kejayaan dan menghidupkan Islam tetapi justru dalam masa kontemporer ini paham tersebut meresahkan umat Islam dengan memperkeruh atau mengobok-obok ajaran Islam dengan pola pemikiran yang semakin plural. Akan tetapi dari pemikiran yang plural tidak semuanya itu buruk, asalkan saja pemikiran tersebut tidak menyimpang dari hukum Islam.

·         Pengertian Pluralisme

Pluralisme berasal ari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman dan “isme” yang berarti paham, jadi pluralism adalah paham kemajemukan.

·         Pluralisme atau Kemajemukan

        Sikap dasar yang seharusnya dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat.

        Perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap anggota masyarakat dan menuntut anggotanya untuk menjaga, menghargai dan menumbuhkan nya

 

·         Pluralisme dalam kajian studi islam

        Musa Asy’ariè sesungguhnya berbeda dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan, apalagi kejahatan , namun sangat diperlukan.

        Al-Qur’an mengajarkan kepada kepada kita akan penting dan perlunya memberlakukan perbedaan dan Pluralisme secara arif yaitu untuk mengenal dan belajar atas adanya perbedaan dan Pluralitas untuk saling membangun dan memperkuat saling pengertian dan tidak melihat dalam perspektif tinggi dan rendah ataupun baik dan buruknya .

        Al-Qur’an juga menganjurkan kepada kita untuk dapat menjaga dan mengembangkan musyawarah.

        Musyawarah yang di anjurkan adalah musyawarah yang dilakukan secara tulus dan ikhlas bukan yang basa-basi yang selama ini berkembang dalam iklim kehidupan politik yang represif yang akhirnya hanya melahirkan kesepakatan yang kosong hanya ada diatas kertas tetapi tidak dijalankan dalam aktualitas kehidupan bersama dan tidak melahirkan dampak yang mententramkan bagi kehidupan masyarakat.

                 

·         Sejarah Tumbuhnya Pluralisme Dalam Islam

A.       Pemikiran Kalam (teologi)

Di zaman Rasulullah s.a.w seluruh umat Islam bersatu dalam perintah Rasulullah, dizaman itu jarang ditemukan perbedaan pendapat dalam urusan agama, walaupun ada pasti nantinya ditanyakan kepada Rasulullah jawaban yang benar agar tidak ada kesalahan dalam menghadapi suatu masalah.

Pada masa Khulafaurrasyidin mulailah bermunculan pemikiran – pemikiran manusia yang melenceng dari aqidah Islam, contoh yang masyhur kita dengar adalah Musailamah al-kadzab pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, dia berpikir bahwa setelah wafatnya Nabi s.a.w maka dia menjadi pengganti Nabi (Nabi setelah Rasulullah). Padahal didalam Al-qur’an telah di jelaskan secara jelas bahwa bagida Nabi Muhammad s.a.w adalh Nabi terakhir yang diturunkan Allah swt ke bumi ini.

Hingga sampai jaman sekarang banyak sekali perbedaan pemikiran tentang ajaran Islam tetapi perbedaan tersebut masih belum menyentuh ajran pokok aqidah Islam. Pembahasan lebih lengkap mengenai kelompok – kelompok yang menumbuhkan pemikiran tentang Islam dibahas pada bagian selanjutnya.

Sebab – Sebab Munculnya Aliran/Mazhab

Sebenarnya bibit perpecahan yang menimbulkan banyak mazhab dikalangan umat Islam baru muncul pada seperempat abad setelah nabi Muhammad s.a.w wafat. Perpecahan itu muncul akibat tahkim (perundingan) di Dumat al-Jandal (657 M) antara kelompok Ali bin Abi Thalib dan kelompok Mu’awiyah untuk mengakhiri Syiffin.

Sebab – sebab munculnya Aliran adalah

·         Perbedaan pemikiran

·         Ketidak jelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan

·         Perbedaan kesenangan dan kecendrungan

·         Perbedaan cara pandang atau perbedaan penggunakan metode

·         Karena mengikuti pendahulunya

·         Perbedaan kemampuat

·         Masalah kepimimpinan dan cinta pada penguasa

·         Fanatisme kelompok yang berlebihan.[1]

Dari ke-8 point inilah asal mula terbentuknya  aliran/mazhab dalm umat Islam yang ada diseluruh dunia.Nabi memang pernah mengatakan bahwa perbedaan dikaum ku adalah sebuah rahmat, pertanyaannya, apakah semua aliran/mazhab yang ada dalam agama Islam itu benar?. Jawabannya tentu saja tidak, hanya yang mengikuti ajaran Nabi yaitu Al-qur’an dan Assunnah lah yang memang sebenar benarnya aliran.

B.      Pemikiran Fiqih

Islam merupakan agama konstitusi yang mampu mengatur kehidupan umat manusia, dan hal ini tidak dimiliki oleh pedoman kitab-kitab lain yang ada di dunia. Islam ajarannya menuntut untuk ditegakkanya keadilam sosial masyarakat. Oleh sebab itu, dengan banyak permasalahan yang muncul di tengah-tengah kehidupan manusia, sehingga ajaran Islam melalui cabang ilmu fiqihnya mempunyai peranan cukup penting dalam memberikan solusi yang timbul di masyarakat.

Pada masa rasulullah Saw segala permasalahan yang muncul dan belum diketahui jawabanya maka kepastian jawaban sebagai alternatif solusinya dapat langsung ditanyakan kepada baginda rasulullah Saw. Sepeninggal beliau wilayah Islam terus mengalami perkembangan melalui ekspansi ke berbagai penjuru dunia, sehingga hal ini tentunya semakin banyaknya persoalan yang cukup rumit yang ditemui oleh umat Islam. Dengan demikian, tokoh-tokoh Islam dituntut pemikiranya dalam menghadapi segala persoalan yang ada, dengan kembali kepada al-qur’an dan sunah hingga melakukan ijtihad.

Pemikiran ilmu fiqih sebagai klasifikasinya dalam mengatur perilaku kehidupan umat manusia. Sebagai contohnya, hukum ibadah mengatur hubungan antar individu dengan Allah Swt. Hukum keluarga mengatur antar individu dengan individu dalam keluarga. Hukum kebendaan dan kewarisan mengatur hubungan antar individu dengan dalam hal kebendaan, komunitas dan Negara. Hukum perkawinan mengatur hubungan antara individu dengan individu untuk melindungi kehormatan dan keturunan. Hukum pidana mengatur lalulintas antarhubungan yang menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat dan bernegara melalui sistem sanksi. Hukum tata negara mengatur hubungan dan tata cara pengaturan Negara, pemerintahan, hubungan antar negara dan bangsa.

Fiqih yang merupakan bagian dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembangnya hingga masa sekarang dan banyak para ulama yang berperan di dalamnya. Peran ulama dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayah satu dengan lainyapun beragam bentuknya, hal ini dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang di salah satu wilayah dimana ulama itu tinggal. Sebab itu, tidak heran jika banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama itu. Walaupun banyaknya ragam pendapat, para ulama/dengan mazhabnya sangat toleran dan saling menghargai. Misalnya Imam Syafi’I menyatakan: “pendapat saya benar, tapi mungkin juga salah. Sebaliknya pendapat orang lain salah, tapi bisa juga benar.

Secara umum, perkembangan pemikiran dalam bidang fiqih terbagi dalam beberapa tahapan yaitu:

      Tahap pertama adalah pembentukan yang dimulai pada masa kerasulan Muhammad Saw, masa khufa’ur rasyidin, hingga paruh pertama abad Hijriah.

      Tahap kedua adalah masa pembentukan fiqih yang dimulai pada paruh pertama abad 1 H Hingga awal abad ke 2 H. Tahap ini fiqih terpola melalui mazhab.

      Tahap ketiga adalah pematangan bentuk yang dimulai sejak awal abad 2H hingga pertengahan abad 4H. Masa ini, ijtihad dalam bentuk fiqih dikodifikasi dan dilengakpi dengan ilmu ushul fiqih.

      Tahap keempat adalah masa kemunduran fiqih yang ditandai oleh dua peristiwa penting jatuhnya Baghdad dan ditutupnya pintu ijtihad oleh para ulama.

      Tahap kelima adalah munculnya kesadaran akan pentingnya kitab hukum Islam yang mudah dioperasionalkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara

·         Secara khusus pemikiran – pemikiran ini terbagi lagi kedalam 4 Madzhab[2]

a.Mazhab Hanafi

            Mazhab Hanafi atau hanafiah didirikan oleh Nu’man bin Sabit yang lebih terkenal dengan sebutan Abu Hanifah (80-150 H/ 699-767 M).Pemikiran hukumnya bersifat rasional yaitu lebih mengutamakan akal pikiran.

b. Mazhab Maliki

            Mazhab Maliki atau malikiah didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Asybahi atau Imam Malik (93- 179 H/712- 798 M).pemikiran hukumnya berbeda dengan Abu Hanifah,Imam Malik lebih cendrung tekstual dan tradisional.dalam masalah Ushul Fiqh, ia banyak menggunakan al-maslahah al-mursalah (kemaslahan umum).

c.  Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i atau syafi’iah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Indris Asy-syafi’i atau Imam Syafi’i (150 – 204 H/767 – 820M). Jenis pemikirannya adalah berdasar pada Al-qur’an, sunah, dan ijmak serta qiyas, pemikiran beliau juga konvergen yaitu petemuan antara tradisionalis dan realitas. Ia di sebut sebagai orang yang pertama yang membukukan ilmu ushul fiqh, dengan karya monumentalnya ar-Risalah.

d. Mazhab Hambali

            Mazhab Hambali atau Hambaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambali atau imam Hambali (164-241H/780-855M). Beliau hidup dalam kefakiran karena ayahnya hanya meninggalkan sebuah rumah kecil, pemikirannya bercorak fundemental (lebih tradisional dari pada Imam Malik). Selain seorang ahli hukum beliau juga ahli Hadits,karyanya yang terkenal adalah Musnad (kumpulan Hadits – hadits Nabi Muhammad s.a.w).

 

Selain empat mazhab tersebut, terdapat pula mazhab – mazhab lainnya yang dalam perkembangan selanjutnya tidak berkembang pesat seperti keempat mazhab terdahulu, diantaranya adalah ats-Tsauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i, dan az-Zahiri.

C.      Pemikiran Filsafat

Filsafat dan agama merupakan dua pendekatan mendasar menuju pada kebenaran. Apa yang hendak dibedakan dengan tajam disini bukanlah filsafat, yang dipahami adalah sistem rasional pemahaman dan wahyu atau agama dipahami secara totalitas. Pemikiran filosofis masuk kedalam Islam melalui filsafat yunani yang dijumpai ahli-ahli fiqih Islam di Suria, Mesopotamia, Persia, dan Mesir, seiring dengan ekspansi Alexander yang Agung keTimur pada abad ke IV SM.

Eksistensi filsafat sebagai bagian yang sah dalam Islam terdapat varian yang beragam pandangan. Bahkan keberadaanya justru seringkali dicurigai hingga dimusuhi, karena dianggap sebagai saingan agama. Fazlur rahman berpendapat “filsafat bukanlah saingan agama atau teologi, sebagaimana yang digencarkan oleh kelompok revivalisme atau ortodoksi Islam. Filsafat pasti berguna baginya, karena tujuan teologi adalah membangun suatu pandangan dunia berdasarkan  al-qur’an dengan bantuan alat-alat intelektual yang separonya disediakan oleh filsafat”.

Tradisi berfikir filsafat yang kuat dalam Islam telah menghantarkan umat Islam memasuki keemasanya sebagai pusat peradaban dunia selama berabad-abad. Dengan landasan keyakinan yang kuat terhadap kebenaran ajaran Islam menjadikan umat Islam masa itu tidak takut terhadap jenis pemikiran yang bagaimanapun liarnya.

Peranan pemikiran filsafat dalam Islam terbukti mampu membangkitkan dan menghidupan Islam dengan kejayaan dan berhasil membangun sebuah peradaban yang cukup cemerlang hingga dikenang sepanjang zaman. Eksistensi filsafat dalam Islam menggugah para tokoh atau ulama Islam terinspirasi dan termotivasi untuk mempelajari dan mengembangkanya hingga banyak sekali karya-karya yang berhasil ditemukan dan diciptakan. Berbagai karya dari para filsuf-filsuf kenamaan tersebut diantaranya ialah :

o      Al-Kindi bukan hanya sebagai filsuf tetapi juga ilmuan yang menguasai ilmu-imu pengetahuan pada zamanya. Karya-karyanya antara lain: matematika, geometri, astronomi, pharmacology, ilmu hitung, ilmu jiwa, optik, politik, musik dan sebagainya.

o       Al-Farabi, menulis buku mengenai ilmu manthiq, ilmu politik, etika, fisika, ilmu jiwa, metafisika, matematika, kimia, musik dan sebagainya.

 

D.      Tasawuf

Tasawuf adalah falsafah hidup dan cara tertentu dalam tingkah laku manusia dalam upayanya merealisasikan kesempurnaan moral, pemahaman tentang hakekat realistis dan kebahagiaan rohaniah. Secara singkat tasawuf adalah moral, moral adalah jiwa agama.

Tasawuf merupakan yang terdiri atas kondisi dan maqam-maqam, yang satu sama lain saling merupakan anak tangga. Orang yang ingin menjadi sufi memulai langkah dengan membersihkan jiwanya, agar bisa mejadi orang yang berhak menerima penampakan (tajalli), selalu meningkat hingga dapat merasakan adanya Allah direlung jiwanya dan demikian dekat dengan-Nya.

 

Demikianlah ulasan global mengenai pluralitas pemikiran Islam yang berkembang dimasa-masa perkembangan dan kejayaan Islam hingga abad sekarang. Adapun perkembangan pluralitas pemikiran Islam dewasa ini justru eksistensinya membahayakan umat Islam di belahan dunia. Karena kebebasan berfikir yang plural menjadikan tatanan syariat dan hukum Islam cenderung diotak-atik menurut seleranya sendiri-sendiri. Sebagai misal, umat Islam diminta untuk toleran dalam peribadatan kaum non-muslim dengan sama-sama merayakan hari besar mereka (natal), terbitnya buku fiqih lintas agama, mengubah tata cara dalam beribadah dan lain sebagainya. Pemikiran yang semacam ini tentunya harus diwaspadai dan dieliminir keberadaannya agar tidak merusak aqidah dan syariat Islam. 

 

·         Islam dan Tantangan Pluralisme agama

 Perkembangan spiritual dan materitual

a. Bukanlah hal yang sulit bagi Allah untuk membuat umat manusia menjadi satu komunitas tetapi Allah memberi Rahmat dengan Pluralisme dengan menambah kekayaan dan keberagaman hidup

b. Setiap komunitas mempunyai jalan hidup kebiasaan tradisi dan hukumnya sendiri dan semua hukum dan cara hidup itu haruslah menjamin perkembangan dan memperkaya hidup walaupun berbeda satu sama lain.

c. Allah tidak memaksakan satu hukum untuk semuanya dan sebaliknya menciptakan banyak pluralitas.

d. Allah tidak menciptakan banyak pluralitas dengan sesuatu tujuan yaitu untuk menguji umat manusia atas apa yang telah diberikan kepada mereka (misalnya perbedaan kitab suci, hukum, dan jalan hidup). Tujuan itu adalah untuk hidup secara damai dan harmonis sesuai kehendah Allah. Perbedaan hukum dan jalan hendahnya tidak menjadi penyebab ketidakharmonisan dan perbedaan yang diharapkan dari manusia adalah hidup degan segala perbedaan & berlomba-lomba satu sama lain dalam amal kebaikan.

2. Menghormati tempat-tempat ibadah

Sebagai konsekuensi semua tempat ibadah harus dihormati dan dilindungi, al-Qur’an menyebutkan bahwa di dalam tempat-tempat ibadah baik itu gereja, tempat ibadah orang yahudi atau masjid banyak disebut nama Allah. Bagian yang paling konkrit & signifikan. Tidak ada tempat ibadah agama yang lebih istimewa.

3. Civil society yang Pluralis

Islam betul-betul berupaya mengembangkan civil society yang pluralis dan menjamin martabat dan kebebasan setiap orang

Karena teori-teori ini self contradiction dan reduksionisme yang pada dirinya akhirnya berseberangan dengan tujuan yang semula direncanakan bukannya toleran tapi malah berubah menjadi intoleran dan bengis terhadap perbedaan agama lebih dari itu teori cenderung mengeliminasi dan menekan “kelainan yang lain-lain” (the otherness of the others). Tren-tren pluralism agama lebih merupakan ‘masalah’ baru daripada sebuah solusi

·         Pluralisme Agama dan Ilmu Perbadingan Agama

Pluralisme agama juga memiliki kaitan erat dengan ilmu perbandingan agama. Pada mulanya masalah ekslusifisme suatu agama adalah wacana teologis, namun karena di Barat teologi berada di bawah filsafat, maka wacana pluralisme agama berada di tangan para filosof. Para filosof yang merasakan trauma hegemoni gereja dan otoritas mutlak para teolog, merasa perlu untuk melawan. Dan ini dilakukan mereka dengan cara mengetrapkan pemikiran yang bebas secara ekstrim. Dengan kebebasan itu mereka memarginalkan agama, mengangkat doktrin nihilisme nilai, mendobrak teologi dan bahkan “memasung” kekuasaan Tuhan.  Agama di Barat akhirnya menjadi obyek kajian para filosof yang tidak mempunyai otoritas itu. Rasionalisasi agama tidak berarti memahami agama secara rasional, tapi lebih merupakan upaya agar agama itu tunduk pada pemahaman rasio manusia. Jika suatu agama tidak sesuai dengan tuntutan social maka doktrin agama perlu dikorbankan. Pluralisme agama adalah upaya agar doktrin-doktrin agama itu tunduk pada kondisi social dan tuntutan akal manusia. Doktrin nihilisme misalnya merupakan upaya untuk menundukkan dan bahkan menghapus supremasi kebenaran agama.

Dari kondisi seperti ini maka “bola” diskursus agama berada ditangan para filosof, yang kebanyakan adalah aktifis atau mantan aktifis gerakan Protestan Liberal. Di Barat sudah bukan rahasia lagi bahwa teologi menjadi bulan-bulanan para filosof (theology was subservient to philosophy). Untuk sekedar menyebut beberapa nama,  Sartre, Heidegger, Jung, Ludwig Feurbach, William James, Nietzsche, Kant dan lain-lain, adalah filosof-filosof yang bicara soal agama.  Para pakar sosiologi, psikologi, antropologi dll pun ikut-ikutan. Para sosiolog menggunakan teori evolusi Charles Darwin (1809-1882) untuk menjustifikasi adanya perubahan dalam agama. Herbert Spencer (1820-1904) juga mengikuti. Friedrich Max Muller (1794-1827), Emile Durkheim (1858-1917), Rudolf Otto (1869-1937) dan lain-lain mengaitkan agama dengan realitas sosial.

Dengan dihapuskannya supremasi agama maka teologi dianggap tidak relevan lagi. Para filosof akhirnya mencari “rumah baru” untuk memberi tempat bagi diskusi-diskusi mereka tentang agama.”Rumah Baru” itu adalah disiplin ilmu baru yang tidak disebut teologi, tapi philosophy of religion yang akarnya adalah comparative religion. Disini seakan-akan pembahasan agama bebas dari paham sesuatu agama. Dari diskursus tentang agama-agama inilah muncul teori dan paham pluralisme agama. Wacana pluralisme agama yang kini telah menjadi paham atau doktrin ini kemudian masuk dalam diskusi-diskusi tentang toleransi beragama, kerukunan umat beragama, inter-faith dialogue dan semacamnya. Bahkan pasca kejadian 11 september pluralisme agama nampak seperti diramu dengan doktrin liberalisme agar menjadi “pain-killer” bagi fenomena terorisme dan ekstrimisme.   

Harus diakui bahwa Filsafat Agama adalah suatu disiplin ilmu yang metode dan teorinya adalah filsafat Barat. Obyeknya adalah semua agama. Sudah tentu ketika filsafat membahas agama-agama itu, worldview Barat berada pada posisi bird-eye. Doktrin filsafat berada diatas doktrin agama-agama.

Bahkan dalam era globalisasi  disiplin ilmu ini kemudian di kembangkan menjadi Filsafat Agama Lintas Kultural (Cross-cultural philosophy of religion). Ini berarti bahwa obyek kajian filsafat agama diperluas dari sekedar agama yang ada dalam kultur Barat menjadi agama-agama dan kepercayaan yang berasal dari kultur lain.  Metode dan cara pandangnya tetap pemikiran filsafat, sosioligi dan antropologi Barat. Agama hanya dianggap sebagai produk dari kreatifitas manusia dan akan terus berubah sebagaimana makhluk hidup (living organism). Namanya pun dirubah menjadi sekedar penumpukan tradisi (cummulative tradition).

Namun, menurut Thomas Dean, dalam Religious Pluralism and Truth benih-benih disiplin ilmu filsafat agama telah ada sejak tahun 1950an, ia berbuah pada tahun 1960-an, membesar pada tahun 1970-an dan menjadi buah masak pada tahun 1980-an. Benihnya dimulai dari Ninian Smart, seorang filosof dan sejarawan Barat yang pada tahun 1958 menerbitkan karya filsafat agama yang berjudul Reason and Faith. Dalam buku ini ia  menghimbau agar filsafat dan sejarah agama baik di Barat maupun di Asia bekerjasama. Hal ini baginya sangat penting agar filsafat agama dapat berperan dalam kebudayaan yang pluralistis dan global pada akhir abad ke dua puluh. Menurut Dean, selama hampir dua puluh tahun buku ini belum tertandingi dan dianggap pioneer dalam bidangnya.

Periode pengembangan yang terjadi pada tahun 1960an ditandai oleh peluncuran buku Wilfred Cantwell Smith yang berjudul The Meaning and End of Religion. Buku dianggap telah membuka jalan bagi formulasi baru tentang problematika pemahaman agama lintas kultural.  Sebab disini, untuk pertama kalinya, ia menunjukkan sumbangan sejarah dan fenomenologi agama-agama terhadap filsafat agama lintas kultural. Buku ini menjadi penting karena selain mendukung pandangan bahwa kehidupan keagamaan manusia adalah sebuah dynamic historical continuum, juga menolak klaim kelompok transendentalis seperti Rene Guenon, F.Schuon, S.H.Nasr yang menganggap agama-agama didunia secara konseptual merupakan sistim tertutup.

Wacana ini kemudian mendapat sokongan dari para filosof dan ilmuwan di bidang agama. Pada tahun 1970an, yakni periode pembesaran, ditandai oleh penerbitan essay analitis yang ditulis William Christian yang berjudul Opposition of Religious Doctrines (1972) yang mendapat sambutan luas itu.  Ditambah lagi ketika karya “kroyokan” para filosof dan pakar sejarah agama yang berjudul Truth and Dialogue in World Religions: Conflicting Truth-Claim (1974) dan yang disunting John Hick terbit. Buah itu menjadi semakin besar ketika Raimundo Panikkar menerbitkan bukunya, The Intrareligious Dialogue (1978) dan Hick sendiri menulis buku Philosophy of Religion. Sebagai titik kulminasi dari wacana ini adalah terbitnya karya Wilfred Smith yang berjudul Towards World Teology, dan karya John Hick berjudul Problems of Religious Pluralism (1985) dan Interpretation of Religion (Gifford Lecture, 1986-87). Didalam karyanya inilah Hick mendeklarasikan perlunya teologi global. Jadi “buah masak” dari disiplin filsafat agama adalah pluralisme agama.  Goal getter nya  adalah Smith dan Hick.

Dari paparan diatas semakin jelas bahwa hubungan antara doktrin pluralisme agama dengan pemikiran filosof dan saintis sangat erat. Smith yang mangadopsi teori Newtonian Revolution menganggap agama-agama itu sebagai planet-planet yang memiliki hukum gravitasi dan pergerakan yang sama. Jika hukum-hukum alam ini tidak hanya berlaku pada planet bumi saja maka hukum-hukum agama itu tidak hanya berlaku pada satu agama saja, tapi  juga berlaku untuk semua agama. Sementara itu global teologi John Hick mengadopsi teori Copernican Revolution. Jika Copernicus memindahkan pusat gravitasi dari bumi ke matahari maka Hick memindahkan pusat gravitasi teologi dari agama-agama kepada Tuhan (Religion-centredness to God centredness), dalam bahasa lain Hick memindahkan keberagamaan dari individu kepada Realitas Mutlak (self-centredness to Reality centredness). Konon gagasan pluralisme agama yang dicari akarnya dari ide pluralitas alam itu mula-mula diangkat oleh John Donne, seorang sastrawan Inggeris abad ke 16 (John Donne,  dikutip dari Steven J. Dick, Plurality of Worlds (1982), hal. 49.). Ide ini kemudian berkembang menjadi pemikiran yang pluralistis pada abad-abad berikutnya di Eropah. Akan tetapi kini orang menganggap Smith dan Hick sebagai pioneer doktrin ini.

·         Agama dan Perbedaan

Kultur perdamaian dapat tumbuh, berkembang, dan membawa kita kepada masa depan yang lebih baik. kita memang menaruh harapan besar bahwa diaolog lintas agama akan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan kultur perdamaian. Munculnya sejumlah gerakan social yang berjuang untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan damai

Pluralisme agama (religious pluralism) adalah di antara ide yang diusung oleh orang-orang yang berpemahaman liberal. Trend pemikiran yang dibangun diatas dasar kebebasan berkeyakinan ini telah melabrak salah satu pilar terpenting dalam kehidupan beragama; yaitu tentang klaim kebenaran (truth claim) pada setiap agama yang diyakini pemeluknya. Hakikatnya, pluralisme agama adalah agama baru yang mencoba meruntuhkan nilai-nilai fundamental agama-agama, termasuk Islam.

Pluralisme adalah sebuah asumsi yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran yang relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi setara, apapun jenis agama itu. Pluralisme agama meyakini bahwa semua agama adalah jalan-jalan yang sah menuju tuhan yang sama. Atau, paham ini menyatakan, bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap tuhan yang mutlak, sehingga –karena kerelatifannnya- maka seluruh agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya yang lebih benar dari agama lain atau meyakini hanya agamanya yang benar[3]

·          Pluralisme menurut Islam dan Kristen

Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman(pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah. Pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam.[4] Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan sebagai ""Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".

Namun demikian, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri.[5] Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.[6]

Di Indonesia, salah satu kelompok Islam yang dianggap mendukung pluralisme agama adalah Jaringan Islam Liberal. Di halaman utama situsnya terulis: "Dengan nama Allah, Tuhan Pengasih, Tuhan Penyayang, Tuhan segala agama.[7]

 

Kristen

Dalam dunia Kristen, pluralisme agama pada beberapa dekade terakhir diprakarsai oleh John Hick. Dalam hal ini dia mengatakan bahwa menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi dengan berbagai klaim dan rival mereka. Istilah ini mengandung arti berupa teori bahwa agama-agama besar dunia adalah pembentuk aneka ragam persepsi yang berbeda mengenai satu puncak hakikat yang misterius.[8] [9]

·         Pluralisme Masa Sekarang

            Tak dapat diingkari lagi bahwasanya pada zaman sekarang banyak terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam agama baik itu datang pengaruhnya itu dari non-Islam bahkan sampai ulama Islam sendiri.

            Imam As-Syithibi yang hidup di Granada Andalus (Spanyol) Eropa dan wafat tahun 790 H (sekarang 1433 H, berarti 643 tahun yang lalu) menyatakan, yang berdalil dengan Al-Qur’an surah Al-baqarah :62, bahwa orang kafir itu masuk surga adalah orang kafir (Imam As-Syathibi seorang kafir), anehnya sekarang, sekitar 643 tahun setelah pernyataan Imam As-Syithibi di Eropa itu, di Indonesia justru pelaku – pelakunya adalah orang – orang yang mengaku muslim.

            Tulusan Profesor Ahmad Syafi’i Maarif, ( Rubrik Resonasi, bejudul mutlak dalam kenisbian di Republika, jum’at, 29 Desember 2006) mengandung ungkapan yang sangat memalukan. Tulisan mantan ketua Muhammadiyah ini membela dan meneruskan pendongkelan Islam yang sudah dia tulis sebelumnya.Yaitu menjajakan faham tiruan dari kelompok kafir, berlabel pluralisme agama, menyamakan semua agama, semuanya akan masuk surga. Faham tiruan dari kafir ini justru diberi tameng tafsir Buya Hamka yang isinya menegaskan “Yang iman itu yang terbuka hatinya menerima wahyu yang dibawa oleh sekian Nabi, sampai kepada Nabi Muhammad Saw”[10]. Ini berarti Buya Hamka menafsirkan bahwa iman adalah mengimani dan mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

            Dengan tulisannya tersebut maka  Syafii Maarif mendapatkan reaksi dari masyarakat, salah satunya adalah :

“pak Syafii pindah ke Nasrani saja, kan enak ibadahnya Cuma 1x dalam seminggu saja. Semua agama kan benar,semuanyakan masuk surga. Resonasi bapak tidak ada gunanya, tapi melemahkan saudara – saudara kita yang gigihb melawan kristenisasi.Untuk apa Tuhan menurunkan Islam jika agama terdahulu sudah benar. Bagaiman mungkin Syirik masuk Surga?, agama itu benar pada zamannya,jangan sampai kita kufur dalam berpikir” (ejaan disesuaikan).

 Ketika tanggapan itu diteruskan kepada seorang kyai maka jawaban yang diberikan dalam bentuk anekdot tapi cukup mendasar adalah ; “Mereka rakiius surga dan melakukan kekerasan teologis, joke saya, mereka akan masuk sendiri dan kelelahan menyapu surga yang luasnya tak terbatas. Kita masuk surga bukan karena salat dan ibadah kita, tapi karena kemurahan Allah kok.” (ejaan disesuaikan)[11].

 

            Banyak sekali perkembangan pluralisme dalam studi Islam pada saat ini, tapi, mungkin hanya ini yang dapat penulis paparkan,karena mengingat terlalu banyak masalah yang terjadi dizaman sekarang, yang mana terlalu banyak untuk dituliskan

·         Pemahaman tentang pluralisme [12] menurut Islam

Pluralisme jelas bertolak belakang dengan Islam karena Allah telah menyatakan dalam al Quran bahwa[13] :

Pertama: Islam Satu-Satunya Agama yang Benar

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)

Dalam “al Tafsir al Muyassar” disebutkan, “Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam; yang maknanya adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan penghambaan, serta tunduk kepada Rasulullah dengan mengimaninya, mengikutinya dan mencintainya lahir dan batin, maka tidak akan diterima agama itu darinya dan di akhirat termasuk orang yang rugi, tidak mendapatkan bagian untuk dirinya.[14]

Kedua: Al Quran Satu-satunya Kitab Suci Yang Harus Diikuti

Manusia juga hanya Allah boleh berhukum kepada al Quran dan wajib menjadikannya sebagai pedoman hidup, serta meninggalkan kitab-kitab suci yang lain. Allah berfirman:

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian(yang menguji kebenaran) terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Maidah [5]: 48)

Ketiga: Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam Satu-Satunya Nabi yang Wajib Diteladani Oleh Seluruh Manusia 

Nabi Muhammad adalah satu-satunya utusan Allah yang harus diikuti dan kaum muslimin wajib meyakini bahwa beliau diutus untuk seluruh umat manusia.

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al Ahzab [33]: 40)

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil.” (QS. Al A’raf [7]: 157)

Rasulullah juga menegaskan dalam sabdanya:

(( وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يِسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ َيمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ))

“Demi Yang jiwaku di Tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat manusia yang mendengarku; Yahudi maupun Nasrani, kemudian mati dan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan dia adalah penghuni neraka.” (HR Muslim)

Semua dalil di atas sangat jelas, sejelas sinar matahari di siang bolong, menyatakan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, al Quran adalah satu-satunya kitab suci yang wajib dipedomani dan Muhammad adalah satu-satunya utusan Allah yang harus diikuti. Siapa pun yang tidak meyakini semua ini maka ia berarti orang kafir dan kelak di akhirat tidak akan mendapatkan keselamatan.

Pluralisme agama adalah ajakan kepada kekufuran karena ia hakikatnya adalah ajakan untuk melucuti keyakinan paling fundamen di dalam ajaran agama Islam, prinsip yang sangat strategis untuk membedakan seseorang masih dapat dikatakan sebagai muslim atau tidak. Maka menggandeng pluralisme dengan ajaran Islam adalah suatu hal yang kontradiktif.

Namun anehnya, para “cendikiawan” yang terpengaruh dengan gaya dan pemikiran Barat tetap nekat mendukung pluralisme dan melakukan jutifikasi seolah itu berasal dari Islam. Hingga tidak jarang mereka menyitir (baca: memplintir) ayat-ayat al Quran untuk memuaskan syahwat liberalnya. Berikut adalah diantara ayat yang kerap mereka jadikan sebagai ‘landasan’ untuk mendukung pluralisme beserta bantahannya:

Ayat Pertama

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (QS. Al Baqarah [2]: 256)

Menurut orang-orang liberal, ayat ini mendukung pluralisme. Padahal sama sekali tidak. Ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menyatakan bahwa kita sebagai pemeluk agama Islam tidak boleh memaksakan seorang untuk masuk kepada agama Islam. Mengapa? Pada lanjutan ayat ini dijelaskan,

“Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”

Maknanya, karena argumentasi dan bukti-bukti kebenaran Islam telah sangat jelas, maka tidak perlu lagi memaksakan orang untuk memeluknya. Orang yang Allah berikan petunjuk, dilapangkan hatinya, dicahayai mata batinnya, ia akan masuk kepada Islam di atas bukti dan hujjah. Adapun orang yang Allah butakan mata batinnya, Allah tutup pendengaran dan penglihatannya, maka masuknya ia kedalam Islam dengan paksaan tidak ada manfaatnya.[15]

Selanjutnya, Allah menyatakan, bahwa walaupun tidak ada paksaan untuk masuk kepada agama Islam, bukan berarti pilihan seseorang untuk tidak memeluk agama Islam tidak berkonsekwensi apa-apa. Orang yang memeluk Islam Allah nyatakan berarti telah memegang pedoman yang benar, yang berarti sebaliknya, orang yang tidak memeluk Islam dengan kufur terhadap Allah maka ia berada dalam kesesatan. Ini jelas tidak selaras dengan tafsir liberal yang mengatakan bahwa ayat ini mendukung pluralisme yang membenarkan seluruh agama-agama. Perhatikan kelanjutan ayat ini:

“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dengan demikian, dalam ayat ini sendiri terdapat bantahan terhadap klaim orang-orang liberal bahwa ayat ini mendukung pluralisme.

Ayat Kedua

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah [2]: 62)

Ayat ini juga disebut-sebut sebagai ayat yang mendukung pluralisme agama karena ayat ini –katanya- menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi agama lain.[16]Namun mari kita perhatikan bagaimana ahli tafsir menjelaskan makna sebenarnya atas ayat ini.

Muhammad bin Thahir bin Asyur mengatakan, “Maksud dari lafadz “siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah” adalah iman yang sempurna, yaitu mencakup iman kepada risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan indikasi penempatannya, dan indikasi lafadz “dan beramal shaleh”. Karena syarat diterimanya amal shaleh adalah iman secara syar’i, sesuai firman Allah “Dan ia (tidak pula) termasuk orang yang beriman” (QS. Al Balad [90]: 17). Allah menganggap orang yang tidak beriman kepada risalah Muhammad, maka berarti ia sama saja ia tidak beriman kepada Allah.”[17]

As Sady berkata, “Ayat ini turun mengenai sahabat-sahabat Salman Al Farisi ketika ia menceritakan tentang mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Mereka dahulu shaum, shalat dan beriman kepada engkau, serta mereka bersaksi bahwa engkau akan diutus menjadi nabi” Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai Salman, mereka sesungguhnya ahli neraka.” Hal ini membuat hati Salman menjadi resah. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Maka berimannya orang Yahudi adalah berpegang teguh terhadap Taurat dan sunnah nabi Musa ‘alaihissalam sampai datang nabi Isa. Ketika datang nabi Isa, orang yang masih berpegang kepada Taurat dan sunnah nabi Musa maka ia binasa. Begitu pula imannya orang Nasrani adalah berpegang teguh terhadap Injil dan syariat nabi Isa adalah iman yang diterima hingga datang nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tidak mengikuti nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan syariat Isa dan Injil, maka ia binasa.[18]

Hal ini juga ditegaskan dengan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

“Demi Yang jiwaku di Tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat manusia yang mendengarku; Yahudi maupun Nasrani, kemudian mati dan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan dia adalah penghuni neraka.” (HR Muslim)

Ayat Ketiga

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. Asy Syura [42]: 13)

Ayat ini juga di antara ayat yang dikatakan mendukung pluralisme agama karena dalam ayat ini disebutkan tentang syariat nabi-nabi sebelum nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa seluruh ajaran para nabi adalah sama, maka dengan demikian agama-agama yang ada sekarang pun adalah sama.

Padahal, ayat ini juga tidak menunjukkan kebenaran faham pluralisme agama sama sekali. Benar, bahwa pokok ajaran para nabi seluruhnya adalah sama, seperti yang disebutkan dalam ayat ini. Semua para nabi dan rasul yang diutus oleh Allah membawa ajaran yang satu.

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa semua para nabi memiliki tujuan pengutusan yang sama dalam tiga perkara:

  1. Mereka diutus dengan agama universal yaitu; penyembahan kepada Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya dengan cara berdakwah kepada tauhid dan berpegang teguh kepada tali agama-Nya yang kuat serta meninggalkan sesembahan yang lain.
  1. Mereka diutus untuk mengenalkan jalan untuk sampai kepada tujuan tersebut dengan mengajarkan tentang kenabian, serta syariat-syariat seperti shaum, shalat, zakat, jihad dan lain sebagainya berupa perintah-perintah dan larangan-larangan.
  1. Mereka juga diutus untuk mengabarkan apa yang akan terjadi ketika manusia berjumpa dengan Allah kelak setelah meninggalkan dunia ini, yaitu tentang iman kepada hari akhir, kematian, kebangkitan, surga dan neraka.

Inilah yang dimaksud seperti dalam firman Allah surat Asy-Syura ayat 13[19]

Ayat di atas sejatinya difahami bukan untuk mendukung pluralisme agama, namun ajakan kepada agama Allah yang inti ajarannya dibawa oleh seluruh para nabi termasuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia adalah agama Islam dalam arti berserah diri kepada Allah, mentaati-Nya, beribadah hanya kepada-Nya dan berlepas diri dari kesyirikan, kemudian beriman kepada kenabian, awal permulaan dan tempat kembali.[20]

Beriman kepada kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah mengutusnya adalah bagian dari ketundukan kepada Allah yang sangat mewanti-wanti manusia untuk mentaatinya, karena dengan ajaran yang dibawanya kita dapat beribadah kepada Allah sesuai dengan yang dikehendaki oleh-Nya. Oleh karena itu kemudian para ulama mengatakan bahwa Islam dengan makna khusus, sebagai satu-satunya agama yang diterima oleh Allah, adalah agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ayat Keempat

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا

“Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (QS. An Nisa [4]: 131)

Ayat ini dikatakan oleh liberalis mendukung pluralisme karena menjelaskan tentang kesatuan ketuhanan. Sungguh dugaan yang rapuh dan tidak berdasar. Ayat ini menunjukkan keesaan Allah dalam kerajaan langit dan bumi yang siapapun tidak dapat mengingkarinya. Allah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta. Jika Allah satu-satunya Dzat yang memiliki semua itu, maka janganlah manusia kufur terhadap-Nya dengan beribadah dan taat kepada selain-Nya.

Inilah maksud dari ayat ini sebagaimana juga dikuatkan oleh ayat-ayat yang lain yang sangat banyak dalam al Qur`an. Kenyataan bahwa Allah adalah satu-satunya penguasa dan raja alam semesta menjadi bukti keesaan Allah dalam hal penyembahan.

Lalu bagaimana mungkin ayat ini dapat dikatakan mendukung pluralisme agama? Agama-agama selain Islam itu telah merusak hak Allah yang paling asasi dengan beribadah kepada selain-Nya, lalu bagaimana bisa kita katakan bahwa seluruh agama menjadi sama?

BAB III

PENUTUP

 

A. KESIMPULAN

·         Pluralitas pemikiran Islam berlangsung semenjak perkembangan Islam hingga abad sekarang. Namun perlu dipahami bahwa beredarnya paham pluralitas pemikiran Islam tidak selamanya memberi sumbangsih demi kejayaan dan menghidupkan Islam tetapi justru dalam masa kontemporer ini paham tersebut meresahkan umat Islam dengan memperkeruh atau mengobok-obok ajaran Islam dengan pola pemikiran yang semakin plural.

·         Akibat ekspansi umat Islam ke beberapa wilayah menuntut para ulama fiqih untuk berfikir mencari solusi dari persoalan yang muncul. Sedangkan, fiqih yang merupakan bagian dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembanganya hingga masa sekarang dan banyak para ulama yang berperan di dalamnya. Peran ulama dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayah satu dengan lainyapun beragam bentuknya, hal ini dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang di salah satu wilayah dimana ulama itu tinggal. Sebab itu, tidak heran jika banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama itu. Walaupun banyaknya ragam pendapat, para ulama dengan mazhabnya sangat toleran dan saling menghargai.

·         Filasafat memberikan kontribusi penting dalam membawa Islam kemasa kejayaan dengan ditandai terbangunya sebuah peradaban yang besar dan mengagumkan.

·         Tasawuf selaras dengan ajaran Islam mengenai penanaman pentingnya moralitas pada jiwa manusia.

·         Perkembangan paham pluralitas pemikiran Islam dewasa ini justru eksistensinya membahayakan aqidah umat Islam di belahan dunia. Karena kebebasan berfikir yang plural menjadikan tatanan syariat dan hukum Islam cenderung diotak-atik menurut seleranya sendiri-sendiri. Hal ini patut untuk waspadai dan dieliminir keberadaan ajarannya.

·         Karena plurlasme agama ini sejalan dengan agenda globalisasi, ia pun masuk kedalam wacana keagamaan agama-agama, termasuk Islam. Ketika paham ini masuk kedalam pemikiran keagamaan Islam respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan doktrin-doktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan globalisasi. Para pendukung paham pluralisme ini sangat getol berupaya memaknai kembali konsep Ahlul KitÉb dengan mengesampingkan penafsian para ulama yang otoritatif. Dalam memaknai konsep itu  proses dekonstruksi dengan menggunakan ilmu-ilmu Barat modern dianggap sah-sah saja. Inilah sebenarnya yang telah dilakukan oleh Mohammad Arkoun. Ia menyarankan, misalnya, agar pemahaman Islam yang dianggap ortodoks ditinjau kembali dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial-historis Barat. Dan dalam kaitannya dengan pluralisme agama ia mencanangkan agar makna Ahl al-KitÉb itu didekonstruksi agar lebih kontekstual.

·         Paham pluralisme agama ini ternyata bukan hanya sebuah wacana yang sifatnya teoritis, tapi telah merupakan gerakan social yang cenderung politis. Karena ia adalah gerakan social, maka wacana teologis dan filosofis ini akhirnya diterima masyarakat awam sebagai paham persamaan agama-agama. Tokoh-tokoh masyarakat, artis, aktifis LSM, tokoh-tokoh politik kini tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa semua agama adalah sama, tidak ada agama yang lebih benar

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Abu Sulayman, Abdul Hamid A. Crisis in the Muslim Mind, 1st Edition. Herndon, Virginia: IIIT,  1983.

Abu Sulayman, Abdul Hamid A. Islamization of Knowledge General Principles and Work Plan. Herndon, Virginia: IIIT,  1989.

Abu Sulayman, Abdul Hamid A. Towards an Islamic Theory of International Relation: New Direction for Methodology and Thought, 2nd Edition. Herndon, Virginia: IIIT,  1994.

Anwar, Syamsul. “Epistemologi Hukum Islam Probabilitas dan Kepastian”, dalam Yudian W. Asmin (ed.), Ke Arah Fiqh Indonesia. Yogyakarta: FSHI Fak. Syari’ah, 1994.

Anwar, Syamsul. “Paradigma Fikih Kontemporer: Mencari Arah Baru Telaah Hukum Islam Pada Program S3 PPS IAIN Ar-Raniry Banda Aceh”. Makalah Lokakarya Program Doktor Fikih Kontemporer pada Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, 28 Agustus, 2002

Anwar, Syamsul. “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam”, dalam Ainurrofiq (ed.), Madzhab Jogja Menggagas Paradigma Usul Fiqh Komtemporer. Yogyakarta: Pustaka Ar-Ruz, 2002.

     Karim, Reza. 1974, 2. Arab Jatir Itihash. Dhaka. Bangla Academy.

     Khaldun, Ibn. 2001. Muqaddimah. Ahmadie Thoha, Jakarta: Pustaka Firdaus.

http://muslim.or.id/manhaj/pluralisme-agama-trend-pemikiran-semua-agama-adalah-sama.html

   Rahman, Fazlur. 1985, Islam and Modernity: Transformation and Intelektual Tradirion, Terj.       

               Ahsin Muhammad, Bandung,  Pustaka.

     Wijdan Dkk, Aden. 2007, Pemikiran dan Peradaban Islam, Safirian Insan Press, Yogyakarta.

Batha, Riyadh 26 Rajab 1433 H

 

 

 



[1] Islam praparadigma oleh Sunarso Ali 2009  halaman 230

[2]  ibid

[3] Lihat “Pluralisme Agama, Musuh Agama-agama” hal. 3 (pdf), Dr. Adian Husaini

[4] Lihat: Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme

[5] ^ Mhasbi.com, dalam format PDF

[6] Hamid Fahmy; Islam dan Faham Pluralisme Agama, dalam situs Institut Manajemen Masjid

[7] Lihat: Situs JIL

[9] Din Pazhuhi; (Religious Research) hal.308, artikel pluralisme dari John Hick

[10] Tafsir Buya Hamka, Al-Azhar juz 6,325

[11](Rubrik Resonasi, berjudul Mutlak dalam Kenisbianoleh Ahmad Syafi’i Ma’arif Mantan ketua Muhammadiyah, Republika, Jum’at 29 Desember 2006)

[12] Artikel Muslim.Or.Id

[13] Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc

[14] Al Tafsir al Muyassar, 1/384 [Maktabah Syamilah]

[15] Lihat Tafsir al Quran al Adzim 1/682

[16] LIhat Buku Moh Shofan, “Pluralisme Menyelamatkan Agama-Agama” hal. 77

[17] Lihat al Tahrir wa al Tanwir 1/539, cet. Al Dar al Tunisiyyah.

[18] Lihat Tafsir al Qur`an al Adzim: 1/284

[19] Al Ibthâl li Nadzariyyati al Khalth Bayna Dînil Islâm wa Ghairi Minal Adyân, hal. 50

[20] Idem, hal. 18


Tidak ada komentar:

Posting Komentar