BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejarah membuktikan
bahwa perkembangan pemikiran keislaman memiliki riwayat yang cukup panjang dan
berliku. Pemikiran tersebut terus menerus berlangsung, karena proses kebudayaan
masyarakat senantiasa berkembang dan semakin kompleksnya segala persoalan yang
ada ditengah masyarakat. Islam sebagai agama yang diridoi Allah Swt mampu
tampil adaptif terhadap realitas kehidupan sosial masyarakat, walaupun tidak
sedikit terdapat benturan terhadap tatanan sosial, politik, budaya dan lain
sebagainya.
Dalam konteks perkembangan
pemikiran yang pluralis ini perlu untuk kita waspadai, sebab dalam perkembangan
kontemporer selama ini ternyata pemikiran tersebut terdapat niatan untuk
menghancurkan aqidah umat Islam melalui para intelektual muslim itu sendiri.
Semoga kajian pluralisme pemikiran Islam ini, dapat memberi wawasan bagi kita
dalam mewaspadai adanya gerakan-gerakan pemikiran yang plural, yang aktor
penggeraknya justru oleh kalangan cendikiawan muslim untuk merusak Islam dan
umat Islam.
Pluralitas agama
sekarang ini telah menjadi suatu keniscayaan dan mendesak agama - agama, untuk
menghadapi dan mengubah paradigma teologinya. Semua agama menurut Eka
Darmaputera, tidak hanya di desak untuk memikirkan sikap praktis untuk bergaul
dengan agama yang lain, tetapi juga didesak untuk memahami secara teologis
apakah makna kehadiran agama - agama dan kepercayaan - kepercayaan yang lain
itu. Mengembangkan
teologi agama - agama bukan tanpa kesulitan dan resiko. Tantangan internalnya
adalah teologi tradisional ( Barat ) yang berakar kuat serta resistensi fundamentalisme
. Secara eksternal, pluralisme agama dicurigai sebagai misi terselubung
untuk mempertobatkan yang lain dan sekaligus keengganan mengakui bahwa
kebenaran agamanya relatif, Akhirnya pada bagian refleksi, penulis mengutarakan
pentingnya pluralisme agama dan dialog untuk dikembangkan guna menanggulangi
masalah kemanusiaan kontemporer, menghadirkan kedamaian dan sekaligus dapat
saling memperkaya kehidupan beriman dalam konteks majemuk Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejak kerasulan
Muhammad Saw maka kajian mengenai ilmu pengetahuan maupun ilmu-ilmu yang
lainnya mulai mendapatkan perhatian, yang sebelumnya telah meredup dan hal ini
menjadi sesuatu hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun sebuah peradaban suatu
bangsa. Dengan turunnya wahyu al qur’an secara berangsur-angsur dan sebagai
parnernya sunah rasulullah Saw, maka hal ini menjadikan ilmu pengetahuan
semakin semarak untuk dikaji oleh kalangan umat Islam itu sendiri. Sehingga
mampu melahirkan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang hingga sekarang terus
mengalami perkembangan yang berdampak untuk kemaslahatan umat manusia dibumi.
Seiring dengan
perluasan Islam ke berbagai negeri, ternyata ilmu-ilmu yang bernuansa Islam
turut serta memperkaya khazanah intelektual muslim dengan ditandai banyaknya
tokoh-tokoh Islam yang ahli dalam berbagai bidang ilmu. Namun tidak dapat
dipungkiri bahwa perkembangan ilmu pengetahuan juga dipengaruhi oleh pemikiran
dari kaum non muslim, sebab berbagai keilmuan maupun budaya dalam Islam
dibarengi dengan ekspansinya ke berbagai wilayah. Islam mampu berinteraksi
dengan budaya-budaya lokal atau budaya setempat bahkan terhadap ilmu
pengetahuan selama budaya tersebut tidak menyalahi dari koridor ajaran Islam
yang dibawa oleh Rasulullah Saw.
Pluralitas pemikiran
Islam berlangsung sejak perkembangan Islam hingga abad sekarang. Namun perlu
dipahami bahwa beredarnya paham pluralitas pemikiran Islam tidak selamanya
memberi sumbangsih demi kejayaan dan menghidupkan Islam tetapi justru dalam
masa kontemporer ini paham tersebut meresahkan umat Islam dengan memperkeruh
atau mengobok-obok ajaran Islam dengan pola pemikiran yang semakin plural. Akan
tetapi dari pemikiran yang plural tidak semuanya itu buruk, asalkan saja
pemikiran tersebut tidak menyimpang dari hukum Islam.
·
Pengertian Pluralisme
Pluralisme berasal ari
kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman dan “isme” yang
berarti paham, jadi pluralism adalah paham kemajemukan.
·
Pluralisme atau Kemajemukan
Sikap dasar yang seharusnya dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai
adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat.
Perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap anggota masyarakat dan
menuntut anggotanya untuk menjaga, menghargai dan menumbuhkan nya
·
Pluralisme dalam kajian studi islam
Musa Asy’ariè sesungguhnya berbeda dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan,
apalagi kejahatan , namun sangat diperlukan.
Al-Qur’an mengajarkan kepada kepada kita akan penting dan perlunya
memberlakukan perbedaan dan Pluralisme secara arif yaitu untuk mengenal dan
belajar atas adanya perbedaan dan Pluralitas untuk saling membangun dan
memperkuat saling pengertian dan tidak melihat dalam perspektif tinggi dan
rendah ataupun baik dan buruknya .
Al-Qur’an juga menganjurkan kepada kita untuk dapat menjaga dan mengembangkan
musyawarah.
Musyawarah yang di anjurkan adalah musyawarah yang dilakukan secara tulus dan
ikhlas bukan yang basa-basi yang selama ini berkembang dalam iklim
kehidupan politik yang represif yang akhirnya hanya melahirkan kesepakatan yang
kosong hanya ada diatas kertas tetapi tidak dijalankan dalam aktualitas
kehidupan bersama dan tidak melahirkan dampak yang mententramkan bagi kehidupan
masyarakat.
·
Sejarah Tumbuhnya Pluralisme Dalam Islam
A. Pemikiran Kalam
(teologi)
Di
zaman Rasulullah s.a.w seluruh umat Islam bersatu dalam perintah Rasulullah,
dizaman itu jarang ditemukan perbedaan pendapat dalam urusan agama, walaupun
ada pasti nantinya ditanyakan kepada Rasulullah jawaban yang benar agar tidak
ada kesalahan dalam menghadapi suatu masalah.
Pada
masa Khulafaurrasyidin mulailah bermunculan pemikiran – pemikiran manusia yang
melenceng dari aqidah Islam, contoh yang masyhur kita dengar adalah Musailamah al-kadzab
pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, dia berpikir bahwa setelah wafatnya
Nabi s.a.w maka dia menjadi pengganti Nabi (Nabi setelah Rasulullah). Padahal
didalam Al-qur’an telah di jelaskan secara jelas bahwa bagida Nabi Muhammad
s.a.w adalh Nabi terakhir yang diturunkan Allah swt ke bumi ini.
Hingga
sampai jaman sekarang banyak sekali perbedaan pemikiran tentang ajaran Islam
tetapi perbedaan tersebut masih belum menyentuh ajran pokok aqidah Islam.
Pembahasan lebih lengkap mengenai kelompok – kelompok yang menumbuhkan
pemikiran tentang Islam dibahas pada bagian selanjutnya.
Sebab
– Sebab Munculnya Aliran/Mazhab
Sebenarnya
bibit perpecahan yang menimbulkan banyak mazhab dikalangan umat Islam baru
muncul pada seperempat abad setelah nabi Muhammad s.a.w wafat. Perpecahan itu
muncul akibat tahkim (perundingan) di Dumat al-Jandal (657 M) antara kelompok
Ali bin Abi Thalib dan kelompok Mu’awiyah untuk mengakhiri Syiffin.
Sebab
– sebab munculnya Aliran adalah
·
Perbedaan pemikiran
·
Ketidak jelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan
·
Perbedaan kesenangan dan kecendrungan
·
Perbedaan cara pandang atau perbedaan penggunakan metode
·
Karena mengikuti pendahulunya
·
Perbedaan kemampuat
·
Masalah kepimimpinan dan cinta pada penguasa
·
Fanatisme kelompok yang berlebihan.[1]
Dari ke-8 point inilah asal mula terbentuknya aliran/mazhab dalm umat Islam yang ada
diseluruh dunia.Nabi memang pernah mengatakan bahwa perbedaan dikaum ku adalah
sebuah rahmat, pertanyaannya, apakah semua aliran/mazhab yang ada dalam agama
Islam itu benar?. Jawabannya tentu saja tidak, hanya yang mengikuti ajaran Nabi
yaitu Al-qur’an dan Assunnah lah yang memang sebenar benarnya aliran.
B. Pemikiran Fiqih
Islam merupakan agama
konstitusi yang mampu mengatur kehidupan umat manusia, dan hal ini tidak
dimiliki oleh pedoman kitab-kitab lain yang ada di dunia. Islam ajarannya
menuntut untuk ditegakkanya keadilam sosial masyarakat. Oleh sebab itu, dengan
banyak permasalahan yang muncul di tengah-tengah kehidupan manusia, sehingga
ajaran Islam melalui cabang ilmu fiqihnya mempunyai peranan cukup penting dalam
memberikan solusi yang timbul di masyarakat.
Pada masa rasulullah
Saw segala permasalahan yang muncul dan belum diketahui jawabanya maka
kepastian jawaban sebagai alternatif solusinya dapat langsung ditanyakan kepada
baginda rasulullah Saw. Sepeninggal beliau wilayah Islam terus mengalami
perkembangan melalui ekspansi ke berbagai penjuru dunia, sehingga hal ini
tentunya semakin banyaknya persoalan yang cukup rumit yang ditemui oleh umat
Islam. Dengan demikian, tokoh-tokoh Islam dituntut pemikiranya dalam menghadapi
segala persoalan yang ada, dengan kembali kepada al-qur’an dan sunah hingga
melakukan ijtihad.
Pemikiran ilmu fiqih
sebagai klasifikasinya dalam mengatur perilaku kehidupan umat manusia. Sebagai
contohnya, hukum ibadah mengatur hubungan antar individu dengan Allah Swt.
Hukum keluarga mengatur antar individu dengan individu dalam keluarga. Hukum
kebendaan dan kewarisan mengatur hubungan antar individu dengan dalam hal
kebendaan, komunitas dan Negara. Hukum perkawinan mengatur hubungan antara
individu dengan individu untuk melindungi kehormatan dan keturunan. Hukum
pidana mengatur lalulintas antarhubungan yang menjamin kemanan dan ketertiban
masyarakat dan bernegara melalui sistem sanksi. Hukum tata negara mengatur
hubungan dan tata cara pengaturan Negara, pemerintahan, hubungan antar negara
dan bangsa.
Fiqih yang merupakan
bagian dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembangnya hingga masa
sekarang dan banyak para ulama yang berperan di dalamnya. Peran ulama dalam
menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayah satu dengan lainyapun beragam
bentuknya, hal ini dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang di salah
satu wilayah dimana ulama itu tinggal. Sebab itu, tidak heran jika banyak perbedaan
pendapat dikalangan ulama itu. Walaupun banyaknya ragam pendapat, para
ulama/dengan mazhabnya sangat toleran dan saling menghargai. Misalnya Imam
Syafi’I menyatakan: “pendapat saya benar, tapi mungkin juga salah. Sebaliknya
pendapat orang lain salah, tapi bisa juga benar.
Secara umum,
perkembangan pemikiran dalam bidang fiqih terbagi dalam beberapa tahapan yaitu:
Tahap pertama adalah pembentukan yang dimulai pada masa kerasulan Muhammad Saw,
masa khufa’ur rasyidin, hingga paruh pertama abad Hijriah.
Tahap kedua adalah masa pembentukan fiqih yang dimulai pada paruh pertama abad
1 H Hingga awal abad ke 2 H. Tahap ini fiqih terpola melalui mazhab.
Tahap ketiga adalah pematangan bentuk yang dimulai sejak awal abad 2H hingga
pertengahan abad 4H. Masa ini, ijtihad dalam bentuk fiqih dikodifikasi dan
dilengakpi dengan ilmu ushul fiqih.
Tahap keempat adalah masa kemunduran fiqih yang ditandai oleh dua peristiwa
penting jatuhnya Baghdad dan ditutupnya pintu ijtihad oleh para ulama.
Tahap kelima adalah munculnya kesadaran akan pentingnya kitab hukum Islam yang
mudah dioperasionalkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara
·
Secara khusus pemikiran – pemikiran ini terbagi lagi kedalam 4
Madzhab[2]
a.Mazhab
Hanafi
Mazhab Hanafi atau hanafiah
didirikan oleh Nu’man bin Sabit yang lebih terkenal dengan sebutan Abu Hanifah
(80-150 H/ 699-767 M).Pemikiran hukumnya bersifat rasional yaitu lebih
mengutamakan akal pikiran.
b.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki atau malikiah didirikan
oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Asybahi atau Imam Malik (93- 179
H/712- 798 M).pemikiran hukumnya berbeda dengan Abu Hanifah,Imam Malik lebih
cendrung tekstual dan tradisional.dalam masalah Ushul Fiqh, ia banyak
menggunakan al-maslahah al-mursalah (kemaslahan umum).
c. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i atau syafi’iah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad
bin Indris Asy-syafi’i atau Imam Syafi’i (150 – 204 H/767 – 820M). Jenis
pemikirannya adalah berdasar pada Al-qur’an, sunah, dan ijmak serta qiyas,
pemikiran beliau juga konvergen yaitu petemuan antara tradisionalis dan
realitas. Ia di sebut sebagai orang yang pertama yang membukukan ilmu ushul
fiqh, dengan karya monumentalnya ar-Risalah.
d.
Mazhab Hambali
Mazhab Hambali atau Hambaliah didirikan
oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambali atau imam Hambali (164-241H/780-855M).
Beliau hidup dalam kefakiran karena ayahnya hanya meninggalkan sebuah rumah
kecil, pemikirannya bercorak fundemental (lebih tradisional dari pada Imam
Malik). Selain seorang ahli hukum beliau juga ahli Hadits,karyanya yang
terkenal adalah Musnad (kumpulan Hadits – hadits Nabi Muhammad s.a.w).
Selain
empat mazhab tersebut, terdapat pula mazhab – mazhab lainnya yang dalam
perkembangan selanjutnya tidak berkembang pesat seperti keempat mazhab
terdahulu, diantaranya adalah ats-Tsauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i, dan
az-Zahiri.
C. Pemikiran Filsafat
Filsafat dan agama
merupakan dua pendekatan mendasar menuju pada kebenaran. Apa yang hendak
dibedakan dengan tajam disini bukanlah filsafat, yang dipahami adalah sistem
rasional pemahaman dan wahyu atau agama dipahami secara totalitas. Pemikiran
filosofis masuk kedalam Islam melalui filsafat yunani yang dijumpai ahli-ahli
fiqih Islam di Suria, Mesopotamia, Persia, dan Mesir, seiring dengan ekspansi
Alexander yang Agung keTimur pada abad ke IV SM.
Eksistensi filsafat
sebagai bagian yang sah dalam Islam terdapat varian yang beragam pandangan.
Bahkan keberadaanya justru seringkali dicurigai hingga dimusuhi, karena
dianggap sebagai saingan agama. Fazlur rahman berpendapat “filsafat bukanlah
saingan agama atau teologi, sebagaimana yang digencarkan oleh kelompok
revivalisme atau ortodoksi Islam. Filsafat pasti berguna baginya, karena tujuan
teologi adalah membangun suatu pandangan dunia berdasarkan al-qur’an
dengan bantuan alat-alat intelektual yang separonya disediakan oleh filsafat”.
Tradisi berfikir
filsafat yang kuat dalam Islam telah menghantarkan umat Islam memasuki
keemasanya sebagai pusat peradaban dunia selama berabad-abad. Dengan landasan
keyakinan yang kuat terhadap kebenaran ajaran Islam menjadikan umat Islam masa
itu tidak takut terhadap jenis pemikiran yang bagaimanapun liarnya.
Peranan pemikiran
filsafat dalam Islam terbukti mampu membangkitkan dan menghidupan Islam dengan
kejayaan dan berhasil membangun sebuah peradaban yang cukup cemerlang hingga
dikenang sepanjang zaman. Eksistensi filsafat dalam Islam menggugah para tokoh
atau ulama Islam terinspirasi dan termotivasi untuk mempelajari dan
mengembangkanya hingga banyak sekali karya-karya yang berhasil ditemukan dan
diciptakan. Berbagai karya dari para filsuf-filsuf kenamaan tersebut
diantaranya ialah :
o Al-Kindi
bukan hanya sebagai filsuf tetapi juga ilmuan yang menguasai ilmu-imu
pengetahuan pada zamanya. Karya-karyanya antara lain: matematika, geometri,
astronomi, pharmacology, ilmu hitung, ilmu jiwa, optik, politik, musik dan
sebagainya.
o
Al-Farabi, menulis buku mengenai ilmu manthiq, ilmu politik, etika, fisika,
ilmu jiwa, metafisika, matematika, kimia, musik dan sebagainya.
D. Tasawuf
Tasawuf adalah falsafah
hidup dan cara tertentu dalam tingkah laku manusia dalam upayanya
merealisasikan kesempurnaan moral, pemahaman tentang hakekat realistis dan
kebahagiaan rohaniah. Secara singkat tasawuf adalah moral, moral adalah jiwa
agama.
Tasawuf merupakan yang
terdiri atas kondisi dan maqam-maqam, yang satu sama lain saling merupakan anak
tangga. Orang yang ingin menjadi sufi memulai langkah dengan membersihkan
jiwanya, agar bisa mejadi orang yang berhak menerima penampakan (tajalli),
selalu meningkat hingga dapat merasakan adanya Allah direlung jiwanya dan
demikian dekat dengan-Nya.
Demikianlah ulasan
global mengenai pluralitas pemikiran Islam yang berkembang dimasa-masa
perkembangan dan kejayaan Islam hingga abad sekarang. Adapun perkembangan
pluralitas pemikiran Islam dewasa ini justru eksistensinya membahayakan umat
Islam di belahan dunia. Karena kebebasan berfikir yang plural menjadikan
tatanan syariat dan hukum Islam cenderung diotak-atik menurut seleranya
sendiri-sendiri. Sebagai misal, umat Islam diminta untuk toleran dalam
peribadatan kaum non-muslim dengan sama-sama merayakan hari besar mereka
(natal), terbitnya buku fiqih lintas agama, mengubah tata cara dalam beribadah
dan lain sebagainya. Pemikiran yang semacam ini tentunya harus diwaspadai dan
dieliminir keberadaannya agar tidak merusak aqidah dan syariat Islam.
·
Islam dan Tantangan Pluralisme agama
Perkembangan spiritual
dan materitual
a. Bukanlah hal yang
sulit bagi Allah untuk membuat umat manusia menjadi satu komunitas tetapi Allah
memberi Rahmat dengan Pluralisme dengan menambah kekayaan dan keberagaman hidup
b. Setiap komunitas
mempunyai jalan hidup kebiasaan tradisi dan hukumnya sendiri dan semua hukum
dan cara hidup itu haruslah menjamin perkembangan dan memperkaya hidup walaupun
berbeda satu sama lain.
c. Allah tidak
memaksakan satu hukum untuk semuanya dan sebaliknya menciptakan banyak
pluralitas.
d. Allah tidak
menciptakan banyak pluralitas dengan sesuatu tujuan yaitu untuk menguji umat
manusia atas apa yang telah diberikan kepada mereka (misalnya perbedaan kitab
suci, hukum, dan jalan hidup). Tujuan itu adalah untuk hidup secara damai dan
harmonis sesuai kehendah Allah. Perbedaan hukum dan jalan hendahnya tidak
menjadi penyebab ketidakharmonisan dan perbedaan yang diharapkan dari manusia
adalah hidup degan segala perbedaan & berlomba-lomba satu sama lain dalam
amal kebaikan.
2. Menghormati tempat-tempat ibadah
Sebagai konsekuensi
semua tempat ibadah harus dihormati dan dilindungi, al-Qur’an menyebutkan bahwa
di dalam tempat-tempat ibadah baik itu gereja, tempat ibadah orang yahudi atau
masjid banyak disebut nama Allah. Bagian yang paling konkrit & signifikan.
Tidak ada tempat ibadah agama yang lebih istimewa.
3. Civil society yang
Pluralis
Islam betul-betul
berupaya mengembangkan civil society yang pluralis dan menjamin martabat dan
kebebasan setiap orang
Karena teori-teori ini
self contradiction dan reduksionisme yang pada dirinya akhirnya berseberangan
dengan tujuan yang semula direncanakan bukannya toleran tapi malah berubah
menjadi intoleran dan bengis terhadap perbedaan agama lebih dari itu teori
cenderung mengeliminasi dan menekan “kelainan yang lain-lain” (the otherness of
the others). Tren-tren pluralism agama lebih merupakan ‘masalah’ baru daripada
sebuah solusi
·
Pluralisme Agama dan Ilmu Perbadingan Agama
Pluralisme agama juga
memiliki kaitan erat dengan ilmu perbandingan agama. Pada mulanya masalah
ekslusifisme suatu agama adalah wacana teologis, namun karena di Barat teologi
berada di bawah filsafat, maka wacana pluralisme agama berada di tangan para
filosof. Para filosof yang merasakan trauma hegemoni gereja dan otoritas mutlak
para teolog, merasa perlu untuk melawan. Dan ini dilakukan mereka dengan cara
mengetrapkan pemikiran yang bebas secara ekstrim. Dengan kebebasan itu mereka
memarginalkan agama, mengangkat doktrin nihilisme nilai, mendobrak teologi dan
bahkan “memasung” kekuasaan Tuhan. Agama di Barat akhirnya menjadi obyek
kajian para filosof yang tidak mempunyai otoritas itu. Rasionalisasi agama
tidak berarti memahami agama secara rasional, tapi lebih merupakan upaya agar
agama itu tunduk pada pemahaman rasio manusia. Jika suatu agama tidak sesuai
dengan tuntutan social maka doktrin agama perlu dikorbankan. Pluralisme agama
adalah upaya agar doktrin-doktrin agama itu tunduk pada kondisi social dan
tuntutan akal manusia. Doktrin nihilisme misalnya merupakan upaya untuk
menundukkan dan bahkan menghapus supremasi kebenaran agama.
Dari kondisi seperti
ini maka “bola” diskursus agama berada ditangan para filosof, yang kebanyakan
adalah aktifis atau mantan aktifis gerakan Protestan Liberal. Di Barat sudah
bukan rahasia lagi bahwa teologi menjadi bulan-bulanan para filosof (theology
was subservient to philosophy). Untuk sekedar menyebut beberapa nama,
Sartre, Heidegger, Jung, Ludwig Feurbach, William James, Nietzsche, Kant dan
lain-lain, adalah filosof-filosof yang bicara soal agama. Para pakar
sosiologi, psikologi, antropologi dll pun ikut-ikutan. Para sosiolog menggunakan
teori evolusi Charles Darwin (1809-1882) untuk menjustifikasi adanya perubahan
dalam agama. Herbert Spencer (1820-1904) juga mengikuti. Friedrich Max Muller
(1794-1827), Emile Durkheim (1858-1917), Rudolf Otto (1869-1937) dan lain-lain
mengaitkan agama dengan realitas sosial.
Dengan dihapuskannya
supremasi agama maka teologi dianggap tidak relevan lagi. Para filosof akhirnya
mencari “rumah baru” untuk memberi tempat bagi diskusi-diskusi mereka tentang
agama.”Rumah Baru” itu adalah disiplin ilmu baru yang tidak disebut teologi,
tapi philosophy of religion yang akarnya adalah comparative religion.
Disini seakan-akan pembahasan agama bebas dari paham sesuatu agama. Dari
diskursus tentang agama-agama inilah muncul teori dan paham pluralisme agama.
Wacana pluralisme agama yang kini telah menjadi paham atau doktrin ini kemudian
masuk dalam diskusi-diskusi tentang toleransi beragama, kerukunan umat
beragama, inter-faith dialogue dan semacamnya. Bahkan pasca kejadian 11
september pluralisme agama nampak seperti diramu dengan doktrin liberalisme
agar menjadi “pain-killer” bagi fenomena terorisme dan
ekstrimisme.
Harus diakui bahwa
Filsafat Agama adalah suatu disiplin ilmu yang metode dan teorinya adalah
filsafat Barat. Obyeknya adalah semua agama. Sudah tentu ketika filsafat
membahas agama-agama itu, worldview Barat berada pada posisi bird-eye.
Doktrin filsafat berada diatas doktrin agama-agama.
Bahkan dalam era
globalisasi disiplin ilmu ini kemudian di kembangkan menjadi Filsafat
Agama Lintas Kultural (Cross-cultural philosophy of religion). Ini
berarti bahwa obyek kajian filsafat agama diperluas dari sekedar agama yang ada
dalam kultur Barat menjadi agama-agama dan kepercayaan yang berasal dari kultur
lain. Metode dan cara pandangnya tetap pemikiran filsafat, sosioligi dan
antropologi Barat. Agama hanya dianggap sebagai produk dari kreatifitas manusia
dan akan terus berubah sebagaimana makhluk hidup (living organism).
Namanya pun dirubah menjadi sekedar penumpukan tradisi (cummulative
tradition).
Namun, menurut Thomas
Dean, dalam Religious Pluralism and Truth benih-benih disiplin ilmu
filsafat agama telah ada sejak tahun 1950an, ia berbuah pada tahun 1960-an,
membesar pada tahun 1970-an dan menjadi buah masak pada tahun 1980-an. Benihnya
dimulai dari Ninian Smart, seorang filosof dan sejarawan Barat yang pada tahun
1958 menerbitkan karya filsafat agama yang berjudul Reason and Faith. Dalam
buku ini ia menghimbau agar filsafat dan sejarah agama baik di Barat
maupun di Asia bekerjasama. Hal ini baginya sangat penting agar filsafat agama
dapat berperan dalam kebudayaan yang pluralistis dan global pada akhir abad ke
dua puluh. Menurut Dean, selama hampir dua puluh tahun buku ini belum
tertandingi dan dianggap pioneer dalam bidangnya.
Periode pengembangan yang
terjadi pada tahun 1960an ditandai oleh peluncuran buku Wilfred Cantwell Smith
yang berjudul The Meaning and End of Religion. Buku dianggap telah
membuka jalan bagi formulasi baru tentang problematika pemahaman agama lintas
kultural. Sebab disini, untuk pertama kalinya, ia menunjukkan sumbangan
sejarah dan fenomenologi agama-agama terhadap filsafat agama lintas kultural.
Buku ini menjadi penting karena selain mendukung pandangan bahwa kehidupan
keagamaan manusia adalah sebuah dynamic historical continuum, juga menolak
klaim kelompok transendentalis seperti Rene Guenon, F.Schuon, S.H.Nasr yang
menganggap agama-agama didunia secara konseptual merupakan sistim tertutup.
Wacana ini kemudian
mendapat sokongan dari para filosof dan ilmuwan di bidang agama. Pada tahun
1970an, yakni periode pembesaran, ditandai oleh penerbitan essay analitis yang
ditulis William Christian yang berjudul Opposition of Religious Doctrines
(1972) yang mendapat sambutan luas itu. Ditambah lagi ketika karya
“kroyokan” para filosof dan pakar sejarah agama yang berjudul Truth and
Dialogue in World Religions: Conflicting Truth-Claim (1974) dan yang
disunting John Hick terbit. Buah itu menjadi semakin besar ketika Raimundo
Panikkar menerbitkan bukunya, The Intrareligious Dialogue (1978) dan
Hick sendiri menulis buku Philosophy of Religion. Sebagai titik
kulminasi dari wacana ini adalah terbitnya karya Wilfred Smith yang berjudul Towards
World Teology, dan karya John Hick berjudul Problems of Religious
Pluralism (1985) dan Interpretation of Religion (Gifford Lecture,
1986-87). Didalam karyanya inilah Hick mendeklarasikan perlunya teologi
global. Jadi “buah masak” dari disiplin filsafat agama adalah pluralisme
agama. Goal getter nya adalah Smith dan Hick.
Dari paparan diatas
semakin jelas bahwa hubungan antara doktrin pluralisme agama dengan pemikiran
filosof dan saintis sangat erat. Smith yang mangadopsi teori Newtonian
Revolution menganggap agama-agama itu sebagai planet-planet yang memiliki hukum
gravitasi dan pergerakan yang sama. Jika hukum-hukum alam ini tidak hanya
berlaku pada planet bumi saja maka hukum-hukum agama itu tidak hanya berlaku
pada satu agama saja, tapi juga berlaku untuk semua agama. Sementara itu
global teologi John Hick mengadopsi teori Copernican Revolution. Jika
Copernicus memindahkan pusat gravitasi dari bumi ke matahari maka Hick
memindahkan pusat gravitasi teologi dari agama-agama kepada Tuhan (Religion-centredness
to God centredness), dalam bahasa lain Hick memindahkan keberagamaan dari
individu kepada Realitas Mutlak (self-centredness to Reality centredness).
Konon gagasan pluralisme agama yang dicari akarnya dari ide pluralitas alam itu
mula-mula diangkat oleh John Donne, seorang sastrawan Inggeris abad ke 16 (John
Donne, dikutip dari Steven J. Dick, Plurality of Worlds (1982),
hal. 49.). Ide ini kemudian berkembang menjadi pemikiran yang pluralistis pada
abad-abad berikutnya di Eropah. Akan tetapi kini orang menganggap Smith dan
Hick sebagai pioneer doktrin ini.
·
Agama dan Perbedaan
Kultur perdamaian dapat
tumbuh, berkembang, dan membawa kita kepada masa depan yang lebih baik. kita
memang menaruh harapan besar bahwa diaolog lintas agama akan memberi kontribusi
signifikan terhadap pembentukan kultur perdamaian. Munculnya sejumlah gerakan
social yang berjuang untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan damai
Pluralisme agama (religious
pluralism) adalah di antara ide yang diusung oleh orang-orang yang
berpemahaman liberal. Trend pemikiran yang dibangun diatas dasar kebebasan
berkeyakinan ini telah melabrak salah satu pilar terpenting dalam kehidupan
beragama; yaitu tentang klaim kebenaran (truth claim) pada setiap agama
yang diyakini pemeluknya. Hakikatnya, pluralisme agama adalah agama baru yang
mencoba meruntuhkan nilai-nilai fundamental agama-agama, termasuk Islam.
Pluralisme adalah
sebuah asumsi yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran yang
relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi setara, apapun jenis agama itu.
Pluralisme agama meyakini bahwa semua agama adalah jalan-jalan yang sah menuju
tuhan yang sama. Atau, paham ini menyatakan, bahwa agama adalah persepsi
manusia yang relatif terhadap tuhan yang mutlak, sehingga –karena
kerelatifannnya- maka seluruh agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa
agamanya yang lebih benar dari agama lain atau meyakini hanya agamanya yang
benar[3]
·
Pluralisme menurut Islam dan Kristen
Dalam pandangan Islam,
sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk
dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman(pluralitas). Namun anggapan bahwa
semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak
menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian'
(non-Islam) sembah. Pada 28 Juli 2005, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa melarang paham
pluralisme dalam agama Islam.[4] Dalam
fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan sebagai ""Suatu paham yang
mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama
adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim
bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan
berdampingan di surga".
Namun demikian, paham
pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri.[5]
Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan
dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi
solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan
sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.[6]
Di Indonesia, salah satu kelompok Islam yang dianggap mendukung pluralisme agama adalah Jaringan
Islam Liberal. Di halaman utama
situsnya terulis: "Dengan nama Allah, Tuhan Pengasih, Tuhan Penyayang,
Tuhan segala agama.[7]
Kristen
Dalam dunia Kristen, pluralisme agama pada beberapa dekade terakhir diprakarsai oleh John Hick. Dalam hal ini dia mengatakan bahwa menurut pandangan fenomenologis,
terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah
agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari
cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi
dengan berbagai klaim dan rival mereka. Istilah ini mengandung arti berupa
teori bahwa agama-agama besar dunia adalah pembentuk aneka ragam persepsi yang berbeda mengenai satu puncak
hakikat yang misterius.[8] [9]
·
Pluralisme Masa Sekarang
Tak dapat
diingkari lagi bahwasanya pada zaman sekarang banyak terjadi penyimpangan – penyimpangan
dalam agama baik itu datang pengaruhnya itu dari non-Islam bahkan sampai ulama
Islam sendiri.
Imam As-Syithibi
yang hidup di Granada Andalus (Spanyol) Eropa dan wafat tahun 790 H (sekarang
1433 H, berarti 643 tahun yang lalu) menyatakan, yang berdalil dengan Al-Qur’an
surah Al-baqarah :62, bahwa orang kafir itu masuk surga adalah orang kafir
(Imam As-Syathibi seorang kafir), anehnya sekarang, sekitar 643 tahun setelah
pernyataan Imam As-Syithibi di Eropa itu, di Indonesia justru pelaku – pelakunya
adalah orang – orang yang mengaku muslim.
Tulusan Profesor
Ahmad Syafi’i Maarif, ( Rubrik Resonasi, bejudul mutlak dalam kenisbian di Republika,
jum’at, 29 Desember 2006) mengandung ungkapan yang sangat memalukan.
Tulisan mantan ketua Muhammadiyah ini membela dan meneruskan pendongkelan Islam
yang sudah dia tulis sebelumnya.Yaitu menjajakan faham tiruan dari kelompok
kafir, berlabel pluralisme agama, menyamakan semua agama, semuanya akan masuk
surga. Faham tiruan dari kafir ini justru diberi tameng tafsir Buya Hamka yang
isinya menegaskan “Yang iman itu yang terbuka hatinya menerima wahyu yang
dibawa oleh sekian Nabi, sampai kepada Nabi Muhammad Saw”[10].
Ini berarti Buya Hamka menafsirkan bahwa iman adalah mengimani dan mengikuti
apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Dengan tulisannya
tersebut maka Syafii Maarif mendapatkan
reaksi dari masyarakat, salah satunya adalah :
“pak Syafii pindah ke Nasrani saja, kan enak ibadahnya Cuma 1x
dalam seminggu saja. Semua agama kan benar,semuanyakan masuk surga. Resonasi
bapak tidak ada gunanya, tapi melemahkan saudara – saudara kita yang gigihb
melawan kristenisasi.Untuk apa Tuhan menurunkan Islam jika agama terdahulu
sudah benar. Bagaiman mungkin Syirik masuk Surga?, agama itu benar pada
zamannya,jangan sampai kita kufur dalam berpikir” (ejaan disesuaikan).
Ketika tanggapan itu
diteruskan kepada seorang kyai maka jawaban yang diberikan dalam bentuk anekdot
tapi cukup mendasar adalah ; “Mereka rakiius surga dan melakukan kekerasan
teologis, joke saya, mereka akan masuk sendiri dan kelelahan menyapu surga yang
luasnya tak terbatas. Kita masuk surga bukan karena salat dan ibadah kita, tapi
karena kemurahan Allah kok.” (ejaan disesuaikan)[11].
Banyak sekali
perkembangan pluralisme dalam studi Islam pada saat ini, tapi, mungkin hanya
ini yang dapat penulis paparkan,karena mengingat terlalu banyak masalah yang
terjadi dizaman sekarang, yang mana terlalu banyak untuk dituliskan
·
Pemahaman tentang pluralisme [12]
menurut Islam
Pluralisme jelas
bertolak belakang dengan Islam karena Allah telah menyatakan dalam al Quran
bahwa[13] :
Pertama: Islam Satu-Satunya Agama yang Benar
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ
الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari
agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Dalam “al Tafsir al
Muyassar” disebutkan, “Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam; yang
maknanya adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepada-Nya
dengan ketaatan dan penghambaan, serta tunduk kepada Rasulullah dengan mengimaninya,
mengikutinya dan mencintainya lahir dan batin, maka tidak akan diterima agama
itu darinya dan di akhirat termasuk orang yang rugi, tidak mendapatkan bagian
untuk dirinya.[14]
Kedua: Al Quran
Satu-satunya Kitab Suci Yang Harus Diikuti
Manusia juga hanya Allah
boleh berhukum kepada al Quran dan wajib menjadikannya sebagai pedoman hidup,
serta meninggalkan kitab-kitab suci yang lain. Allah berfirman:
“Dan Kami telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian(yang
menguji kebenaran) terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Maidah [5]: 48)
Ketiga: Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam Satu-Satunya Nabi yang Wajib Diteladani Oleh Seluruh
Manusia
Nabi Muhammad adalah
satu-satunya utusan Allah yang harus diikuti dan kaum muslimin wajib meyakini
bahwa beliau diutus untuk seluruh umat manusia.
“Muhammad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia
adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al Ahzab [33]: 40)
“(Yaitu) orang-orang
yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di
dalam Taurat dan Injil.” (QS. Al A’raf [7]:
157)
Rasulullah juga
menegaskan dalam sabdanya:
(( وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ لاَ يِسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ
نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ َيمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ
كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ))
“Demi Yang jiwaku di
Tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat manusia yang mendengarku; Yahudi maupun
Nasrani, kemudian mati dan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan
dia adalah penghuni neraka.” (HR Muslim)
Semua dalil di atas
sangat jelas, sejelas sinar matahari di siang bolong, menyatakan bahwa Islam
adalah satu-satunya agama yang benar, al Quran adalah satu-satunya kitab suci
yang wajib dipedomani dan Muhammad adalah satu-satunya utusan Allah yang harus
diikuti. Siapa pun yang tidak meyakini semua ini maka ia berarti orang kafir
dan kelak di akhirat tidak akan mendapatkan keselamatan.
Pluralisme agama adalah
ajakan kepada kekufuran karena ia hakikatnya adalah ajakan untuk melucuti
keyakinan paling fundamen di dalam ajaran agama Islam, prinsip yang sangat
strategis untuk membedakan seseorang masih dapat dikatakan sebagai muslim atau
tidak. Maka menggandeng pluralisme dengan ajaran Islam adalah suatu hal yang
kontradiktif.
Namun anehnya, para
“cendikiawan” yang terpengaruh dengan gaya dan pemikiran Barat tetap nekat
mendukung pluralisme dan melakukan jutifikasi seolah itu berasal dari Islam.
Hingga tidak jarang mereka menyitir (baca: memplintir) ayat-ayat al Quran untuk
memuaskan syahwat liberalnya. Berikut adalah diantara ayat yang kerap mereka
jadikan sebagai ‘landasan’ untuk mendukung pluralisme beserta bantahannya:
Ayat Pertama
لا إِكْرَاهَ فِي
الدِّينِ
“Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (Islam)” (QS. Al Baqarah [2]:
256)
Menurut orang-orang
liberal, ayat ini mendukung pluralisme. Padahal sama sekali tidak. Ayat ini,
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menyatakan bahwa
kita sebagai pemeluk agama Islam tidak boleh memaksakan seorang untuk masuk
kepada agama Islam. Mengapa? Pada lanjutan ayat ini dijelaskan,
“Sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Maknanya, karena
argumentasi dan bukti-bukti kebenaran Islam telah sangat jelas, maka tidak
perlu lagi memaksakan orang untuk memeluknya. Orang yang Allah berikan
petunjuk, dilapangkan hatinya, dicahayai mata batinnya, ia akan masuk kepada
Islam di atas bukti dan hujjah. Adapun orang yang Allah butakan mata batinnya,
Allah tutup pendengaran dan penglihatannya, maka masuknya ia kedalam Islam
dengan paksaan tidak ada manfaatnya.[15]
Selanjutnya, Allah
menyatakan, bahwa walaupun tidak ada paksaan untuk masuk kepada agama Islam,
bukan berarti pilihan seseorang untuk tidak memeluk agama Islam tidak
berkonsekwensi apa-apa. Orang yang memeluk Islam Allah nyatakan berarti telah
memegang pedoman yang benar, yang berarti sebaliknya, orang yang tidak memeluk
Islam dengan kufur terhadap Allah maka ia berada dalam kesesatan. Ini jelas
tidak selaras dengan tafsir liberal yang mengatakan bahwa ayat ini mendukung
pluralisme yang membenarkan seluruh agama-agama. Perhatikan kelanjutan ayat
ini:
“Karena itu barangsiapa
yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dengan demikian, dalam
ayat ini sendiri terdapat bantahan terhadap klaim orang-orang liberal bahwa
ayat ini mendukung pluralisme.
Ayat Kedua
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ
مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang
Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari
kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka,
tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah [2]: 62)
Ayat ini juga
disebut-sebut sebagai ayat yang mendukung pluralisme agama karena ayat ini
–katanya- menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi agama lain.[16]Namun
mari kita perhatikan bagaimana ahli tafsir menjelaskan makna sebenarnya atas ayat ini.
Muhammad bin Thahir bin
Asyur mengatakan, “Maksud dari lafadz “siapa saja diantara mereka yang benar-benar
beriman kepada Allah” adalah iman yang sempurna, yaitu mencakup iman kepada
risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan indikasi penempatannya,
dan indikasi lafadz “dan beramal shaleh”. Karena syarat diterimanya amal
shaleh adalah iman secara syar’i, sesuai firman Allah “Dan ia (tidak pula)
termasuk orang yang beriman” (QS. Al Balad [90]: 17). Allah menganggap
orang yang tidak beriman kepada risalah Muhammad, maka berarti ia sama saja ia
tidak beriman kepada Allah.”[17]
As Sady berkata, “Ayat
ini turun mengenai sahabat-sahabat Salman Al Farisi ketika ia menceritakan
tentang mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,
“Mereka dahulu shaum, shalat dan beriman kepada engkau, serta mereka bersaksi
bahwa engkau akan diutus menjadi nabi” Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai
Salman, mereka sesungguhnya ahli neraka.” Hal ini membuat hati Salman menjadi
resah. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Maka berimannya orang
Yahudi adalah berpegang teguh terhadap Taurat dan sunnah nabi Musa
‘alaihissalam sampai datang nabi Isa. Ketika datang nabi Isa, orang yang masih
berpegang kepada Taurat dan sunnah nabi Musa maka ia binasa. Begitu pula imannya orang Nasrani adalah
berpegang teguh terhadap Injil dan syariat nabi Isa adalah iman yang diterima
hingga datang nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tidak
mengikuti nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan
syariat Isa dan Injil, maka ia binasa.[18]
Hal ini juga ditegaskan
dengan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
“Demi Yang jiwaku di
Tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat manusia yang mendengarku; Yahudi maupun
Nasrani, kemudian mati dan tidak beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan
dia adalah penghuni neraka.” (HR Muslim)
Ayat Ketiga
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا
الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ
إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ
يُنِيبُ
“Dia telah
mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).” (QS. Asy Syura [42]:
13)
Ayat ini juga di antara
ayat yang dikatakan mendukung pluralisme agama karena dalam ayat ini disebutkan
tentang syariat nabi-nabi sebelum nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wa sallam.
Mereka mengatakan bahwa seluruh ajaran para nabi adalah sama, maka dengan
demikian agama-agama yang ada sekarang pun adalah sama.
Padahal, ayat ini juga
tidak menunjukkan kebenaran faham pluralisme agama sama sekali. Benar, bahwa
pokok ajaran para nabi seluruhnya adalah sama, seperti yang disebutkan dalam
ayat ini. Semua para nabi dan rasul yang diutus oleh Allah membawa ajaran yang
satu.
Syaikh Bakr Abu Zaid
mengatakan bahwa semua para nabi memiliki tujuan pengutusan yang sama dalam
tiga perkara:
- Mereka diutus dengan agama universal yaitu; penyembahan kepada Allah
saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya dengan cara berdakwah kepada tauhid dan
berpegang teguh kepada tali agama-Nya yang kuat serta meninggalkan
sesembahan yang lain.
- Mereka diutus untuk mengenalkan jalan untuk sampai kepada tujuan
tersebut dengan mengajarkan tentang kenabian, serta syariat-syariat
seperti shaum, shalat, zakat, jihad dan
lain sebagainya berupa perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Mereka juga diutus untuk mengabarkan apa yang akan terjadi ketika
manusia berjumpa dengan Allah kelak setelah meninggalkan dunia ini, yaitu
tentang iman kepada hari akhir, kematian, kebangkitan, surga dan neraka.
Inilah yang dimaksud
seperti dalam firman Allah surat Asy-Syura ayat 13[19]
Ayat di atas sejatinya
difahami bukan untuk mendukung pluralisme agama, namun ajakan kepada agama
Allah yang inti ajarannya dibawa oleh seluruh para nabi termasuk nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia adalah agama Islam dalam arti berserah diri
kepada Allah, mentaati-Nya, beribadah hanya kepada-Nya dan berlepas diri dari kesyirikan,
kemudian beriman kepada kenabian, awal permulaan dan tempat kembali.[20]
Beriman kepada kenabian
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah mengutusnya adalah bagian
dari ketundukan kepada Allah yang sangat mewanti-wanti manusia untuk mentaatinya,
karena dengan ajaran yang dibawanya kita dapat beribadah kepada Allah sesuai
dengan yang dikehendaki oleh-Nya. Oleh karena itu kemudian para ulama
mengatakan bahwa Islam dengan makna khusus, sebagai satu-satunya agama yang
diterima oleh Allah, adalah agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ayat Keempat
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ
وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا
“Dan kepunyaan
Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh Kami telah
memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga)
kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir maka
(ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah
kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (QS. An Nisa [4]: 131)
Ayat ini dikatakan oleh
liberalis mendukung pluralisme karena menjelaskan tentang kesatuan ketuhanan.
Sungguh dugaan yang rapuh dan tidak berdasar. Ayat ini menunjukkan keesaan
Allah dalam kerajaan langit dan bumi yang siapapun tidak dapat mengingkarinya.
Allah pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam semesta. Jika Allah
satu-satunya Dzat yang memiliki semua itu, maka janganlah manusia kufur
terhadap-Nya dengan beribadah dan taat kepada selain-Nya.
Inilah maksud dari ayat
ini sebagaimana juga dikuatkan oleh ayat-ayat yang lain yang sangat banyak
dalam al Qur`an. Kenyataan bahwa Allah adalah satu-satunya penguasa dan raja
alam semesta menjadi bukti keesaan Allah dalam hal penyembahan.
Lalu bagaimana mungkin
ayat ini dapat dikatakan mendukung pluralisme agama? Agama-agama selain Islam itu
telah merusak hak Allah yang paling asasi dengan beribadah kepada selain-Nya,
lalu bagaimana bisa kita katakan bahwa seluruh agama menjadi sama?
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
·
Pluralitas pemikiran Islam berlangsung semenjak perkembangan Islam hingga abad
sekarang. Namun perlu dipahami bahwa beredarnya paham pluralitas pemikiran
Islam tidak selamanya memberi sumbangsih demi kejayaan dan menghidupkan Islam
tetapi justru dalam masa kontemporer ini paham tersebut meresahkan umat Islam
dengan memperkeruh atau mengobok-obok ajaran Islam dengan pola pemikiran yang
semakin plural.
·
Akibat ekspansi umat Islam ke beberapa wilayah menuntut para ulama fiqih
untuk berfikir mencari solusi dari persoalan yang muncul. Sedangkan, fiqih yang
merupakan bagian dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembanganya
hingga masa sekarang dan banyak para ulama yang berperan di dalamnya. Peran
ulama dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayah satu dengan
lainyapun beragam bentuknya, hal ini dengan mempertimbangkan kondisi yang
berkembang di salah satu wilayah dimana ulama itu tinggal. Sebab itu, tidak
heran jika banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama itu. Walaupun banyaknya
ragam pendapat, para ulama dengan mazhabnya sangat toleran dan saling
menghargai.
·
Filasafat memberikan kontribusi penting dalam membawa Islam kemasa kejayaan
dengan ditandai terbangunya sebuah peradaban yang besar dan mengagumkan.
·
Tasawuf selaras dengan ajaran Islam mengenai penanaman pentingnya moralitas
pada jiwa manusia.
·
Perkembangan paham pluralitas pemikiran Islam dewasa ini justru
eksistensinya membahayakan aqidah umat Islam di belahan dunia. Karena kebebasan
berfikir yang plural menjadikan tatanan syariat dan hukum Islam cenderung
diotak-atik menurut seleranya sendiri-sendiri. Hal ini patut untuk waspadai dan
dieliminir keberadaan ajarannya.
·
Karena plurlasme agama ini sejalan dengan agenda globalisasi, ia pun masuk
kedalam wacana keagamaan agama-agama, termasuk Islam. Ketika paham ini masuk
kedalam pemikiran keagamaan Islam respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun
modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi.
Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan
doktrin-doktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan
globalisasi. Para pendukung paham pluralisme ini sangat getol berupaya
memaknai kembali konsep Ahlul KitÉb dengan mengesampingkan penafsian
para ulama yang otoritatif. Dalam memaknai konsep itu proses dekonstruksi
dengan menggunakan ilmu-ilmu Barat modern dianggap sah-sah saja. Inilah
sebenarnya yang telah dilakukan oleh Mohammad Arkoun. Ia menyarankan, misalnya,
agar pemahaman Islam yang dianggap ortodoks ditinjau kembali dengan pendekatan
ilmu-ilmu sosial-historis Barat. Dan dalam kaitannya dengan pluralisme agama ia
mencanangkan agar makna Ahl al-KitÉb itu didekonstruksi agar lebih
kontekstual.
·
Paham pluralisme agama ini ternyata bukan hanya sebuah wacana yang sifatnya
teoritis, tapi telah merupakan gerakan social yang cenderung politis. Karena ia
adalah gerakan social, maka wacana teologis dan filosofis ini akhirnya diterima
masyarakat awam sebagai paham persamaan agama-agama. Tokoh-tokoh masyarakat,
artis, aktifis LSM, tokoh-tokoh politik kini tidak segan-segan lagi mengatakan
bahwa semua agama adalah sama, tidak ada agama yang lebih benar
DAFTAR PUSTAKA
Abu Sulayman, Abdul Hamid A. Crisis in the Muslim Mind, 1st
Edition. Herndon, Virginia: IIIT, 1983.
Abu Sulayman, Abdul
Hamid A. Islamization of Knowledge General Principles and Work Plan. Herndon,
Virginia: IIIT, 1989.
Abu Sulayman, Abdul
Hamid A. Towards an Islamic Theory of International Relation: New Direction
for Methodology and Thought, 2nd Edition. Herndon, Virginia:
IIIT, 1994.
Anwar, Syamsul.
“Epistemologi Hukum Islam Probabilitas dan Kepastian”, dalam Yudian W. Asmin
(ed.), Ke Arah Fiqh Indonesia. Yogyakarta: FSHI Fak. Syari’ah, 1994.
Anwar, Syamsul.
“Paradigma Fikih Kontemporer: Mencari Arah Baru Telaah Hukum Islam Pada Program
S3 PPS IAIN Ar-Raniry Banda Aceh”. Makalah Lokakarya Program Doktor Fikih
Kontemporer pada Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, 28
Agustus, 2002
Anwar, Syamsul.
“Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam”, dalam Ainurrofiq (ed.), Madzhab
Jogja Menggagas Paradigma Usul Fiqh Komtemporer. Yogyakarta: Pustaka Ar-Ruz,
2002.
Karim, Reza. 1974, 2. Arab Jatir Itihash. Dhaka. Bangla Academy.
Khaldun, Ibn. 2001. Muqaddimah. Ahmadie Thoha, Jakarta: Pustaka
Firdaus.
http://muslim.or.id/manhaj/pluralisme-agama-trend-pemikiran-semua-agama-adalah-sama.html
Rahman,
Fazlur. 1985, Islam and Modernity: Transformation and Intelektual
Tradirion, Terj.
Ahsin Muhammad, Bandung, Pustaka.
Wijdan Dkk, Aden. 2007, Pemikiran dan Peradaban Islam, Safirian
Insan Press, Yogyakarta.
Batha, Riyadh 26 Rajab
1433 H
[1] Islam praparadigma oleh Sunarso Ali 2009 halaman 230
[2] ibid
[3] Lihat
“Pluralisme Agama, Musuh Agama-agama” hal. 3 (pdf), Dr. Adian Husaini
[4] Lihat: Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS
VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme
[5] ^ Mhasbi.com, dalam format PDF
[6] Hamid Fahmy; Islam dan Faham Pluralisme Agama, dalam
situs Institut Manajemen Masjid
[9] Din Pazhuhi;
(Religious Research) hal.308, artikel pluralisme dari John Hick
[10] Tafsir Buya Hamka, Al-Azhar juz 6,325
[11](Rubrik Resonasi, berjudul Mutlak
dalam Kenisbianoleh Ahmad Syafi’i Ma’arif Mantan ketua Muhammadiyah,
Republika, Jum’at 29 Desember 2006)
[12] Artikel Muslim.Or.Id
[14] Al Tafsir al
Muyassar, 1/384 [Maktabah Syamilah]
[15] Lihat Tafsir
al Quran al Adzim 1/682
[16] LIhat Buku Moh Shofan, “Pluralisme Menyelamatkan
Agama-Agama” hal. 77
[17] Lihat al
Tahrir wa al Tanwir 1/539, cet. Al Dar al Tunisiyyah.
[18] Lihat Tafsir
al Qur`an al Adzim: 1/284
[19] Al Ibthâl li
Nadzariyyati al Khalth Bayna Dînil Islâm wa Ghairi Minal Adyân, hal. 50
[20] Idem, hal.
18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar