BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ketika Islam datang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. kita diajarkan tentang
bersuci (thaharah) dengan cara Islam. Dan yang luar biasa dari bersuci yang
diajarkan oleh Nabi saw. ini merupakan ciri khas dan identitas kita sebagai
orang Islam serta merupakan bersuci yang paling benar. Thaharah merupakan cara
yang paling efektif dalam membersihkan segala kotoran dan najis, sehingga
membuat kita yang mengerjakannya menjadi terpelihara dari berbagai macam penyakit
yang disebabkan oleh kotoran dan najis itu.
Thaharah ini
perlu kita pelajari secara lebih terperinci dan mendalam. Pada makalah ini kami
akan menerangkan apa saja hadast dan najis yang menjadi alasan seseorang
melakukan thaharah, karena tiap-tiap hadast dan najis itu berbeda-beda cara
mensucikannya. Sebab jika kita tidak mengerti hadast dan najis serta cara membersihkannya, maka segala amal ibadah
yang kita lakukan kemungkinan tidak diterima oleh Allah swt. Selain itu,
mempelajari thaharah memang sudah seharusnya kita pelajari sebagai pondasi
penguat agama kita ini yaitu agama Islam.
Makalah ini
dibuat supaya kita bisa mengetahui apa dan bagaimana thaharah dari hadast dan
najis itu. Serta kita bisa menguasai materi tentang thaharah dari hadast dan
najis ini agar kita bisa mengamalkannya sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh agama.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu thaharah?
2. Bagaimana thaharah
itu menurut Islam?
3. Apa saja benda najis
itu?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian thaharah.
2. Memahami thaharah
menurut Islam.
3. Mengetahui
pembagian-pembagian najis.
BAB II
PEMBAHASAN
THAHARAH DARI HADAST DAN NAJIS
A.
Pengertian
Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah bersih atau suci dari kotoran seperti najis kencing,
dan lain sebagainya, atau secara maknawi bersih dari aib dan maksiat. Adapun
menurut syariat thaharah adalah bersih dari najis dan hadas. Karena dalam sebuah hadis dikatakan bahwa thaharah itu sebagian
dari iman. Sehingga Allah sangat menyukai orang yang mensucikan
diri sebagaimana firman berikut ini:
... إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.
Artinya: “Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. al-Baqarah/2:
222)
D.
Klasifikasi Air
dan Penggunaannya dalam Bersuci
1)
Air
Muthlaq, seperti; air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air
salju dan air yang dingin. ; hukumnya suci
dan mensucikan.
2)
Air
Musta’mal, yaitu air
yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak
mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan
tidak mensucikan menurut jumhur ulama.
3)
Air
yang bercampur benda suci, seperti sabun
dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya
masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut
Imam Syafi’i dan Malik.
4)
Air
yang terkena najis, jika mengubah
rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci,
menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan,
menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut
Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua
kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Kalau najis jatuh ke dalam air yang kurang dari dua kulah, maka air itu
dinamakan air yang kena najis, baik air itu berubah atau tidak, baik najis itu
mukhalat atau mujawir.
E.
Pembagian Bersuci
Bersuci ada dua bagian:
-
Suci dari hadats. Baik
hadats kecil maupun hadats besar, seperti; kentut, buang air, buang air besar,
tidur, mabuk, memegang faraj (kemaluan) ini bagian dari najis kecil, sedangkan
hadats besar seperti; haidh, (menstruasi), nifas, melakukan hubungan seksual,
dan sebgainya.
-
Bersuci dari najis. Bagian
ini hanya badan, pakaian dan tempat shalat.
F.
Beberapa Benda Najis Berdasarkan Dalil
·
Air
Kencing dan Kotoran manusia
Adapun kotoran
orang, didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda
: "Apabila seorang di antara kamu menginjak kotoran dengan alas
kakinya, maka sejatinya debu menjadi pembersih baginya" (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834. Aunul Ma'bud II: 47 no: 381). Adza ialah segala
sesuatu yang menyakitkan kita, misalnya, najis, hal-hal yang kotor, batu, duri
dan semisalnya. [1]
Namun yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah benda najis, sebagaimana
tampak jelas dan konteks hadits di atas.
Adapun kencing manusia didasarkan pada hadits
Anas: "Bahwa seorang Arab Badui kencing di (pojok) dalam masjid, maka
berdirilah sebagian, sahabat hendak menghalanginya, lalu Rasulullah
saw.bersabda, "Biarkan ia (sampai selesai) dan jangan kamu hentikan
ia!" Cerita Anas (selanjutnya) bahwa tatkala ia selesai kencing, beliau
saw. minta setimba air (kepada sahabat), lalu Beliau tuangkan di atasnya." (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834. Aunul Ma'bud II: 47 no: 38 1).
·
Madzi
dan Wadi
Madzi ialah
cairan bening, halus lagi lekat yang keluar ketika syahwat bergejolak, tidak
bersamaan dengan syahwat, tidak muncrat, dan tidak menyebabkan kendornya syahwat orang yang
bersangkutan.[2]
Air madzi hukumnya najis, karena Nabi saw. menyuruh mencuci kemaluan yang telah
mengeluarkannya. Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Aku adalah seorang
laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya
(langsung) kepada Nabi SAW karena aku suami puterinya. Lalu kuperintah al-Miqdad
bin al-Aswad (menanyakannya kepada Beliau), kemudian ia bertanya kepada Beliau,
lalu Beliau bersabda, "(Hendaklah) ia membersihkan kemaluannya dan
(lalu) berwudhu!" (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834. Aunul Ma'bud II: 47 no: 381).
Adapun yang
dimaksud wadi ialah cairan bening yang agak kental biasa keluar usai buang air
kecil.[3] Hukum
wadi itu najis, berdasarkan riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., katanya, Mani,
wadi, dan madzi, adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya.
Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, hendaklah mencuci dzakarmu atau
kemaluanmu dicuci dan berwudhulah sebagaimana wudhlumu untuk shalat! (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no: 190
dan al-Baihaqi 1: 115).
·
Kotoran Hewan yang
Dagingnya Tidak Dimakan
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat
berikut: Dari Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air, besar, lalu
bersabda, "Bawakan untukku tiga buah batu! 'Kemudian kudapati untuk Beliau dua batu dan
kotoran keledai. Beliau mengambil dua buah batu itu dan melemparkan kotoran
hewan itu, lalu beliau saw. bersabda, 'Ia kotor lagi keji." (Shahih : Shahih Ibnu Majah no: 253. Shahih
Ibnu Khuzaimah 1: 39 no: 70, selain Ibnu Khuzaimah tidak memakai
lafadz himar 'keledai,' Fathul Bari I: 256 no: 256. Nasa'i I: 39.
Tirmidzi 1: 13 no: 17 dan Ibnu Majah I: 114 no: 314).
·
Darah
Haidh
Sebagaimana dijelaskan riwayat berikut ini: Dari Asma'
binti Abu Bakar, ia berkata: telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW
seraya berkata, "(Wahai Rasulullah), seseorang di antara kami, pakaiannya
terkena darah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka sabda Beliau, "(Hendaklah) Ia
menggosokkan, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian membilasnya, lalu
(boleh) shalat dengannya.” (Muttafaqun
'alaih, Muslim 1: 240 no: 291 dan lafadz ini baginya, Fathul
Bari 1: 410 no: 307).
·
Air
Liur Anjing
Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat di bawah ini:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sucinya bejana
seorang di antara kamu yang dijilat anjing ialah (hendaklah) mencucinya tujuh
kali, yang pertama dicampur dengan debu." (Shahih: Shahihul Jami'ush
Shaghir no: 3933 dan Muslim 1:
234 no: 91 dan 279).
·
Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini didasarkan
didasarkan pada sabda Nabi saw., "Apabila kulit bangkai disamak maka ia
menjadi suci." (Shahih:
Shahihul Jami'ush Shaghir no:
511, dan Muslim I: 277 no: 366 dan 'Aunul Ma'bud XI: 181 no:
4105).
G.
Pembagian Najis
1)
Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah atau najis ringan ialah kencing
bayi yang umurnya belum dua tahun dan belum makan sesuatu selain dari susu
ibunya (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti selain
susu).
2)
Najis
Mughalazhah (Najis Berat)
Najis
mughalazhah atau najis berat ialah anjing dan babi dan keturunan dari
keduanya atau salah satu dari keduanya.
3)
Najis
Muthawasitah (Najis Sedang)
Najis
muthawasitah adalah najis selain dari najis mukhaffafah dan najis
mughalladzah. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
·
Najis
‘Ainiyah (Tampak), yaitu najis yang berwujud atau terlihat. Cara mencuci najis ini
cukup dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.[4]
- Najis Hukmiyah (Tidak Tampak), yaitu najis yang tidak
kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan
sebagainya. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda
yang kena itu.[5]
H.
Istinja’
Makna istinja’ ialah menghilangkan najis
kencing dan berak daripada tempat keluarnya dengan air atau batu, hingga bersih
dan hilang najisnya. Istinja’ itu wajib karena sebab buang air kecil dan qadha’ hajat.
Dan yang paling utama ialah beristinja’ dengan beberapa batu setelah itu baru
dengan air. Dan boleh meringkasnya dengan air atau dengan batu saja yang
membersihkan tempatnya, tetapi yang lebih afdhal ialah dengan air. Adapun syarat istinja’ ialah menghilangkan rasanya, baunya dan warnanya.
1)
Adab buang air
·
Masuk Jamban mendahulukan kaki kiri dan keluar mendahulukan kaki kanan.
·
Memakai alas kaki baik sepatu, terompah, atau sejenisnya.
·
Membuat jamban itu sebaiknya jauh dari orang agar baunya tidak mengganggu
orang.
·
Membasuh tempat keluarnya dengan tangan kiri.
2)
Adapun yang harus dihindari pada
saat beristinja’ ialah;
·
Menghadap kiblat dan membelakanginya
apabila ditanah lapang.
·
Melakukannya pada air yang
tergenang, di pohon yang berbuah, dijalan, tempat berteduh dan pada lubang binatang.
·
Berkata-kata selama di dalam jamban.
·
Menghadap matahari dan bulan atau
membelakanginya.
I.
Wudhu
Menurut Bahasa, adalah
perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah
membasuh anggota badan tertentu menggunakan air yang suci lagi mensucikan
dengan syarat-syarat tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.
Lafazh niat wudhu’ ialah:
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ
لِاِسْتِبَاحَتِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.[6]
Artinya: “Sengaja aku mengangkat
hadats untuk mengharuskan sembahyang wajib karena Allah Ta’ala.”
a.
Syarat-syarat
wudhu
Syarat ialah sesuatu tempat tergantung shahnya
wudhu, namun bukan merupakan bagiannya.
1. islam dan tamyiz ( bisa membedakan
baik dan buruknya suatu pekerjaan ).
2. air suci dan mensucikan.
3. tidak berhadats besar.
4. air harus sampai ke kulit.
5. tidak ada sesuatu yang menghalangi
sampai ke anggota tubuh seperti cat dan getah.
b. Rukun wudhu
1. niat.
2.
membasuh muka.
3.
membasuh tangan sampai siku.
4.
menyapu sebagian kepala dengan air.
5.
membasuh kaki sampai mata kaki.
6.
tertib.
c. Sunnah-sunnah wudhu
1.
membaca basmalah diawal wudhu.
2.
membasuh kedua telapak tangan.
3.
berkumur.
4.
memasukkan air ke hidung.
5.
membasuh seluruh kepala.
6.
mengusap kedua telinga ( bagian luar maupun dalam ).
7. mendahulukan anggota kanan setelah itu baru
anggota kiri.
8.
membasuh anggota badan sebanyak tiga kali.
9.
berdoa setelah berwudhu.
d. Yang membatalkan wudhu
1. keluar sesuatu dari qubul atau dubur, misalnya buang air kecil
maupun besar atau angin.
2.
hilang akal karna mabuk atau gila.
3.
bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
4.
menyentuh dubur atau qubul tanpa penghalang.
J.
Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu mengusap tanah ke wajah dan tangan dengan
beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum
yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6.
1)
Adapun Syarat-syarat tayammum, yaitu;
·
Tidak ada air, dan sudah dicari terlebih dahulu.
·
Dalam keadaan sakit yang takut memakai air,
·
Masuk waktu shalat,
·
Dengan debu tanah yang suci.
2)
Fardhu (rukun) tayammum ialah;
·
Niat,
·
Menyapu wajah,
·
Menyapu kedua tangan,
·
Tertib.
3)
Adapun yang membatalkan tayammum,
yaitu;
·
Semua yang membatalkan wudhu juga
membatalkan tayammum,
·
Melihat air yang suci, pada selain
waktu shalat,
·
Murtad.
4)
Sunat tayamum
·
Membaca basmalah,
·
Menghadap kiblat,
·
Mendahulukan yang kanan atas yang kiri,
·
Menipiskan debu yang lekat ditelapak tangan.
5)
Batalnya tayamum
·
Segala apa yang membatalkan wudhu,
·
Melihat air sebelum sembahyang (bagi orang yang dapat memakai air),
·
Murtad.
K.
Mandi ( Al – Ghusl )
Menurut lughat, mandi disebut “al – ghasl atau al – ghusl” yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah
mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
1)
Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
·
Niat.
·
Menghilangkan najis (kotora) kalau bendanya ada di tubuh.
·
Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.
2)
Sunat-sunat mandi
·
Membaca basmalah,
·
Berwudhu sebelum mandi,
·
Menghadap kiblat,
·
Menggosok sekalian tubuh dengan air,
·
Menigakalikan membasuh sekalian anggota,
·
Mendahulukan yang kanan atas dari yang kiri.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
1.
Thaharah adalah bersih atau suci dari berbagai macam najis dan hadas.
2.
Klasifikasi air dan penggunaannya
dalam bersuci, yaitu; air muthlaq,
air musta’mal, air yang bercampur benda suci, dan air yang terkena najis.
3.
Beberapa
benda najis berdasarkan dalil, yaitu; air kencing dan kotoran manusia, madzi
dan wadi, kotoran hewan yang dagingnya tidak dimakan, darah haidh, air liur
anjing dan bangkai.
4.
Pembagian
najis, yaitu; najis mukhaffafah (najis ringan), najis mughalazhah (najis
berat), dan najis muthawasitah (najis sedang). Najis mutawassithah dibagi
menjadi dua: Najis ‘Ainiyah (Tampak) dan
Najis Hukmiyah (Tidak Tampak).
DAFTAR PUSTAKA
Aly As’ad, Drs. 1980, Terjemah Fathul Mu’in (jilid 1),
Kudus, Menara.
A. Munir, Drs., Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. 2001, Dasar-Dasar
Agama Islam, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Muhammad Arsyad Al Banjari, Syekh, 1985, Sabilal Muhtadin (terjemah), Surabaya,
PT Bina Ilmu.
Muhammad bin Qashim Asy-Syafi’I, Abu Abdullah, Fathu al Qarib al mujib fii syarhi al
faazhi al taqrib, Daaru
al kitab al Islaamiyyah.
Muhammad Khalaf, Dr., Fiqhu al ‘Ibaadaatu al Muyassar
‘ala Madzhabi asy Syaafi’I, Daar asy Syaakiriin.
Syeikh
Husin, dkk., at Targhiibu wa at Tarhiibu, Surabaya, Maktabah
Hidayah.
Syeikh
Zainuddin ibnu ‘Abdul ‘Aziz, Syarh Irsyaadu al ‘Ibad, Jeddah.
[1] Periksa
'Aunul Ma'bud II: 44.
[2] Periksa Syarhu Muslim oleh Imam Nawawi
III: 213.
[3] Fiqhus Sunnah 1: 24.
[4] H, Sulaiman
Rasjid, Fiqih islam, (Jakarta: Attahiryiah), hlm. 37
[5] Ibid., hlm. 37
[6] H. Abdul
Al-Rasyid Banjar, Perukunan Besar Malayu, (Banjarmasin:Dua Tiga 1993),
hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar