Rabu, 15 Juli 2020

THAHARAH DARI HADAST DAN NAJIS

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

                   Ketika Islam datang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. kita diajarkan tentang bersuci (thaharah) dengan cara Islam. Dan yang luar biasa dari bersuci yang diajarkan oleh Nabi saw. ini merupakan ciri khas dan identitas kita sebagai orang Islam serta merupakan bersuci yang paling benar. Thaharah merupakan cara yang paling efektif dalam membersihkan segala kotoran dan najis, sehingga membuat kita yang mengerjakannya menjadi terpelihara dari berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kotoran dan najis itu. 

                   Thaharah ini perlu kita pelajari secara lebih terperinci dan mendalam. Pada makalah ini kami akan menerangkan apa saja hadast dan najis yang menjadi alasan seseorang melakukan thaharah, karena tiap-tiap hadast dan najis itu berbeda-beda cara mensucikannya. Sebab jika kita tidak mengerti hadast dan najis serta  cara membersihkannya, maka segala amal ibadah yang kita lakukan kemungkinan tidak diterima oleh Allah swt. Selain itu, mempelajari thaharah memang sudah seharusnya kita pelajari sebagai pondasi penguat agama kita ini yaitu agama Islam.

                   Makalah ini dibuat supaya kita bisa mengetahui apa dan bagaimana thaharah dari hadast dan najis itu. Serta kita bisa menguasai materi tentang thaharah dari hadast dan najis ini agar kita bisa mengamalkannya sesuai dengan yang telah ditentukan oleh agama.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu thaharah?

2.      Bagaimana thaharah itu menurut Islam?

3.      Apa saja benda najis itu?

 

C.     Tujuan

1.      Mengetahui pengertian thaharah.

2.      Memahami thaharah menurut Islam.

3.      Mengetahui pembagian-pembagian najis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

THAHARAH DARI HADAST DAN NAJIS

 

A.     Pengertian Thaharah

Thaharah secara bahasa adalah bersih atau suci dari kotoran seperti najis kencing, dan lain sebagainya, atau secara maknawi bersih dari aib dan maksiat. Adapun menurut syariat thaharah adalah bersih dari najis dan hadas. Karena dalam sebuah hadis dikatakan bahwa thaharah itu sebagian dari iman. Sehingga Allah sangat menyukai orang yang mensucikan diri sebagaimana firman berikut ini:

... إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. al-Baqarah/2: 222)

D.     Klasifikasi Air dan Penggunaannya dalam Bersuci

1)      Air Muthlaq, seperti; air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan air yang dingin. ; hukumnya suci dan mensucikan.

2)      Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhur ulama.

3)      Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.

4)      Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.

Kalau najis jatuh ke dalam air yang kurang dari dua kulah, maka air itu dinamakan air yang kena najis, baik air itu berubah atau tidak, baik najis itu mukhalat atau mujawir.

E.     Pembagian Bersuci

Bersuci ada dua bagian:

-          Suci dari hadats. Baik hadats kecil maupun hadats besar, seperti; kentut, buang air, buang air besar, tidur, mabuk, memegang faraj (kemaluan) ini bagian dari najis kecil, sedangkan hadats besar seperti; haidh, (menstruasi), nifas, melakukan hubungan seksual, dan sebgainya.

-          Bersuci dari najis. Bagian ini hanya badan, pakaian dan tempat shalat.

F.      Beberapa Benda Najis Berdasarkan Dalil

·         Air Kencing dan Kotoran manusia

Adapun kotoran orang, didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Apabila seorang di antara kamu menginjak kotoran dengan alas kakinya, maka sejatinya debu menjadi pembersih baginya" (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834.  Aunul Ma'bud  II: 47 no: 381). Adza ialah segala sesuatu yang menyakitkan kita, misalnya, najis, hal-hal yang kotor, batu, duri dan semisalnya. [1] Namun yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah benda najis, sebagaimana tampak jelas dan konteks hadits di atas.

Adapun kencing manusia didasarkan pada hadits Anas: "Bahwa seorang Arab Badui kencing di (pojok) dalam masjid, maka berdirilah sebagian, sahabat hendak menghalanginya, lalu Rasulullah saw.bersabda, "Biarkan ia (sampai selesai) dan jangan kamu hentikan ia!" Cerita Anas (selanjutnya) bahwa tatkala ia selesai kencing, beliau saw. minta setimba air (kepada sahabat), lalu Beliau tuangkan di atasnya." (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834.  Aunul Ma'bud  II: 47 no: 38 1).

·         Madzi dan Wadi

Madzi ialah cairan bening, halus lagi lekat yang keluar ketika syahwat bergejolak, tidak bersamaan dengan syahwat, tidak muncrat, dan  tidak menyebabkan kendornya syahwat orang yang bersangkutan.[2] Air madzi hukumnya najis, karena Nabi saw. menyuruh mencuci kemaluan yang telah mengeluarkannya. Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya (langsung) kepada Nabi SAW karena aku suami puterinya. Lalu kuperintah al-Miqdad bin al-Aswad (menanyakannya kepada Beliau), kemudian ia bertanya kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, "(Hendaklah) ia membersihkan kemaluannya dan (lalu) berwudhu!" (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 834.  Aunul Ma'bud  II: 47 no: 381).

Adapun yang dimaksud wadi ialah cairan bening yang agak kental biasa keluar usai buang air kecil.[3] Hukum wadi itu najis, berdasarkan riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., katanya, Mani, wadi, dan madzi, adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, hendaklah mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dicuci dan berwudhulah sebagaimana wudhlumu untuk shalat! (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no: 190 dan al-Baihaqi 1: 115).

·         Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Dimakan

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air, besar, lalu bersabda, "Bawakan untukku tiga buah batu! 'Kemudian kudapati untuk Beliau dua batu dan kotoran keledai. Beliau mengambil dua buah batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu, lalu beliau saw. bersabda, 'Ia kotor lagi keji." (Shahih : Shahih Ibnu Majah no: 253. Shahih Ibnu Khuzaimah 1: 39 no: 70, selain Ibnu Khuzaimah tidak memakai lafadz himar 'keledai,' Fathul Bari I: 256 no: 256. Nasa'i I: 39. Tirmidzi 1: 13 no: 17 dan Ibnu Majah I: 114 no: 314).

·         Darah Haidh

Sebagaimana dijelaskan riwayat berikut ini: Dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata: telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW seraya berkata, "(Wahai Rasulullah), seseorang di antara kami, pakaiannya terkena darah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka sabda Beliau, "(Hendaklah) Ia menggosokkan, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian membilasnya, lalu (boleh) shalat dengannya.” (Muttafaqun 'alaih, Muslim 1: 240 no: 291 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari 1: 410 no: 307).

·         Air Liur Anjing

Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat di bawah ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sucinya bejana seorang di antara kamu yang dijilat anjing ialah (hendaklah) mencucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir  no: 3933 dan Muslim 1: 234 no:  91 dan  279).

·         Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini didasarkan didasarkan pada sabda Nabi saw., "Apabila kulit bangkai disamak maka ia menjadi suci."
(Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir  no: 511, dan Muslim I: 277 no: 366 dan 'Aunul Ma'bud  XI: 181 no:  4105).

 

G.    Pembagian Najis

1)       Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah atau najis ringan ialah kencing bayi yang umurnya belum dua tahun dan belum makan sesuatu selain dari susu ibunya (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti selain susu).

2)       Najis Mughalazhah (Najis Berat)

Najis mughalazhah atau najis berat ialah anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau salah satu dari keduanya.

3)       Najis Muthawasitah (Najis Sedang)

Najis muthawasitah adalah najis selain dari najis mukhaffafah dan najis mughalladzah. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:

·         Najis ‘Ainiyah (Tampak), yaitu najis yang berwujud atau terlihat. Cara mencuci najis ini cukup dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.[4]

  • Najis Hukmiyah (Tidak Tampak), yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.[5]

H.    Istinja’

Makna istinja’ ialah menghilangkan najis kencing dan berak daripada tempat keluarnya dengan air atau batu, hingga bersih dan hilang najisnya. Istinja’ itu wajib karena sebab buang air kecil dan qadha’ hajat. Dan yang paling utama ialah beristinja’ dengan beberapa batu setelah itu baru dengan air. Dan boleh meringkasnya dengan air atau dengan batu saja yang membersihkan tempatnya, tetapi yang lebih afdhal ialah dengan air. Adapun syarat istinja’ ialah menghilangkan rasanya, baunya dan warnanya.

1)        Adab buang air

·         Masuk Jamban mendahulukan kaki kiri dan keluar mendahulukan kaki kanan.

·         Memakai alas kaki baik sepatu, terompah, atau sejenisnya.

·         Membuat jamban itu sebaiknya jauh dari orang agar baunya tidak mengganggu orang.

·         Membasuh tempat keluarnya dengan tangan kiri.

2)        Adapun yang harus dihindari pada saat beristinja’ ialah;

·         Menghadap kiblat dan membelakanginya apabila ditanah lapang.

·         Melakukannya pada air yang tergenang, di pohon yang berbuah, dijalan, tempat berteduh dan pada lubang binatang.

·         Berkata-kata selama di dalam jamban.

·         Menghadap matahari dan bulan atau membelakanginya.

 

I.       Wudhu

Menurut Bahasa, adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah membasuh anggota badan tertentu menggunakan air yang suci lagi mensucikan dengan syarat-syarat tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.     

Lafazh niat wudhu’ ialah:

نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ لِاِسْتِبَاحَتِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.[6]

Artinya: “Sengaja aku mengangkat hadats untuk mengharuskan sembahyang wajib karena Allah Ta’ala.”

a.      Syarat-syarat wudhu

Syarat ialah sesuatu tempat tergantung shahnya wudhu, namun bukan merupakan bagiannya.

1. islam dan tamyiz ( bisa membedakan baik dan buruknya suatu pekerjaan ).

2. air suci dan mensucikan.

3. tidak berhadats besar.

4. air harus sampai ke kulit.

5. tidak ada sesuatu yang menghalangi sampai ke anggota tubuh seperti cat dan getah.

b.   Rukun wudhu

       1. niat.

      2. membasuh muka.

      3. membasuh tangan sampai siku.

      4. menyapu sebagian kepala dengan air.

      5. membasuh kaki sampai mata kaki.

      6. tertib.

c.   Sunnah-sunnah wudhu

      1. membaca basmalah diawal wudhu.

      2. membasuh kedua telapak tangan.

      3. berkumur.

      4. memasukkan air ke hidung.

      5. membasuh seluruh kepala.

      6. mengusap kedua telinga ( bagian luar maupun dalam ).

      7.  mendahulukan anggota kanan setelah itu baru anggota kiri.

      8. membasuh anggota badan sebanyak tiga kali.

      9. berdoa setelah berwudhu.

d. Yang membatalkan wudhu

1. keluar sesuatu dari qubul atau dubur, misalnya buang air kecil maupun besar atau angin.

      2. hilang akal karna mabuk atau gila.

      3. bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

      4. menyentuh dubur atau qubul tanpa penghalang.

J.      Tayammum

Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu mengusap  tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6.

1)        Adapun Syarat-syarat tayammum, yaitu;

·         Tidak ada air, dan sudah dicari terlebih dahulu.

·         Dalam keadaan sakit yang takut memakai air,

·         Masuk waktu shalat,

·         Dengan debu tanah yang suci.

2)        Fardhu (rukun) tayammum ialah;

·         Niat,

·         Menyapu wajah,

·         Menyapu kedua tangan,

·         Tertib.

3)      Adapun yang membatalkan tayammum, yaitu;

·         Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum,

·         Melihat air yang suci, pada selain waktu shalat,

·         Murtad.

4)   Sunat tayamum

·         Membaca basmalah,

·         Menghadap kiblat,

·         Mendahulukan yang kanan atas yang kiri,

·         Menipiskan debu yang lekat ditelapak tangan.

5)   Batalnya tayamum

·         Segala apa yang membatalkan wudhu,

·         Melihat air sebelum sembahyang (bagi orang yang dapat memakai air),

·         Murtad.

 

K.    Mandi ( Al – Ghusl )

Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.

1)      Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :

·         Niat.

·         Menghilangkan najis (kotora) kalau bendanya ada di tubuh.

·         Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.

2)      Sunat-sunat mandi

·         Membaca basmalah,

·         Berwudhu sebelum mandi,

·         Menghadap kiblat,

·         Menggosok sekalian tubuh dengan air,

·         Menigakalikan membasuh sekalian anggota,

·         Mendahulukan yang kanan atas dari yang kiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

1.      Thaharah  adalah bersih atau suci dari  berbagai macam najis dan hadas.

2.      Klasifikasi air dan penggunaannya dalam bersuci, yaitu; air muthlaq, air musta’mal, air yang bercampur benda suci, dan  air yang terkena najis.

3.      Beberapa benda najis berdasarkan dalil, yaitu; air kencing dan kotoran manusia, madzi dan wadi, kotoran hewan yang dagingnya tidak dimakan, darah haidh, air liur anjing dan bangkai.

4.      Pembagian najis, yaitu; najis mukhaffafah (najis ringan), najis mughalazhah (najis berat), dan najis muthawasitah (najis sedang). Najis mutawassithah dibagi menjadi dua: Najis ‘Ainiyah (Tampak)  dan Najis Hukmiyah (Tidak Tampak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Aly As’ad, Drs. 1980, Terjemah Fathul Mu’in (jilid 1), Kudus, Menara.

A. Munir, Drs., Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. 2001, Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Muhammad Arsyad Al Banjari, Syekh, 1985,  Sabilal Muhtadin (terjemah), Surabaya, PT Bina Ilmu.

Muhammad bin Qashim Asy-Syafi’I, Abu Abdullah,  Fathu al Qarib al mujib fii syarhi al faazhi al             taqrib, Daaru al kitab al Islaamiyyah.

Muhammad Khalaf, Dr., Fiqhu al ‘Ibaadaatu al Muyassar ‘ala Madzhabi asy Syaafi’I, Daar asy     Syaakiriin.

Syeikh Husin, dkk., at Targhiibu wa at Tarhiibu, Surabaya, Maktabah Hidayah.

Syeikh Zainuddin ibnu ‘Abdul ‘Aziz, Syarh Irsyaadu al ‘Ibad, Jeddah.

 

 



[1]  Periksa 'Aunul Ma'bud  II: 44.

[2]  Periksa Syarhu Muslim oleh Imam Nawawi III: 213.

[3] Fiqhus Sunnah 1: 24.

[4] H, Sulaiman Rasjid, Fiqih islam, (Jakarta: Attahiryiah), hlm. 37

[5] Ibid., hlm. 37

[6] H. Abdul Al-Rasyid Banjar, Perukunan Besar Malayu, (Banjarmasin:Dua Tiga 1993), hlm.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar