BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Masyarakat Madani ( Civil Society )
Civic society diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani.
Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi
Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban.
Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab, menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi
·
Masyarakat madani adalah
sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis,
masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya
ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya
dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya,
ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat
dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Menurut Kamus Besar Indonesia
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai,
dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan Ilmu.
Masyarakat
Madani Dalam Sejarah:
Ada dua masyarakat madani dalam
sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu
masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah
terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam
dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus
dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat
untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan
Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin
dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan
bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang dianutnya.
Allah SWT memberikan gambaran dari
masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
لقد كان لسبإ في مسكنهم ءاية جنتان عن يمين وشمال كلوا من رزق ربكم واشكروا
له بلدة طيبة ورب غفور (15)
Artinya: “Sesungguhnya bagi kaum
Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah
kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
Di bawah ini adalah beberapa
definisi masyarakat madani :
1.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum
yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
.2Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani
adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan
model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga,
asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan
komunikasi antar warga masyarakat.
3.Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani
adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi
Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban
dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi,
keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4. Menurut
Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk
pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom
dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5.Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM
adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua
kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar
lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan
bersama (public good).
6. Menurut
Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7.Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah
suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai
jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
8. Menurut
Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani
adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat
2. Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas
antara lain :
a. Beriman
dan bertakwa kepada Allah SWT.
b. Menjunjung
tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
c.. Mempunyai
peradaban yang tinggi ( beradab ).
d.. Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
e. Free public
sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai
wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka
dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
f. Berakhlak
mulia
g. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat
tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan
menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
h. Damai, artinya masing-masing elemen
masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain
secara adil
i. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sosial.
j. Demokratisasi
Demokrasi atau dalam dunia Islam
lebih dikenal dengan istilah musyawarah.Terlepas dari perdebatan mengenai
perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti
membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam
Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat
Al-Mujadilah:11).
Menurut Neera Candoke,
masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang
secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya
negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat
terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang
bebas
3) Supremasi
hokum
4) Perguruan
Tinggi
5) Partai politik
f.
Toleransi
Toleransi adalah kesediaan
individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang
berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani
untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang islamatau kelompok masyarakat lain yang
diluar islam.[1]
k. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui
dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu
majemuk.Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.Pluralitas
juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang
dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13 dan juga merupakan karunia Allah
yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia
(pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas
kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak
terdapat perbedaan.[2]
l. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian
yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan seperti tercantum dalam Pancasila” keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesi ”
n.
Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar
bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.Partisipasi
sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan
otonomi individu terjaga.
o. Supermasi
hukum
Penghargaan terhadap supermasi
hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas
hukum.
Konsep masyarakat madani
adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada
nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Masyarakat Madani Dalam SejarahKonsep
“masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil
society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar
Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid.Pemaknaan civil
society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat
Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai
legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam
masyarakat muslim modern.
3.
Masyarakat Madani di
Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat
civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri,
masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam
organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan
merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan
HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam,
seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah
menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah
perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok
masyarakat madani di Indonesia antara lain :
a.
Kesukarelaan
b.
Keswasembadaan
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Ada beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi
nasional dan politik.Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak
mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang
belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi
sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk metmbangun
demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran
ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara
dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini
merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang
dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan
pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran
politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
4.
Gerakan Sosial untuk
Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak
terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan
perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah,
yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.Berdasarkan
pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan
gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang
melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya
perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu.,
gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan
perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara
empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi
beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung
masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial
oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang
Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau
parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
a.
Organisasi Non
Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah
adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization).Yang telah lama dikenal
dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera
yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini
perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian
organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada
diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau
merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang
luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga
bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang
semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat
bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai
istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah
khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non
pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah,
pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non
pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para
petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga
keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik,
atau pun asosiasi bisnis swasta.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1) Masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral
yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginan individu.
2) Perwujudan
masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya
wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
3) Strategi
membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi
nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan
penyadaran politik..
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul
Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta :
2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan,
Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke
Civil Religion. MUI: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar