BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekiranya suatu sanad hadits yang diteliti telah memberikan petunjuk yang
meyakinkan bahwa seluruh periwayat yang terdapat dalam sanad itu tsiqoh dan
sanadnya benar-benar bersambung, maka tidak ada alasan menolak bahwa kualitas
sanad hadis tersebut sahih. Namun pada kenyataannya ada sanad hadis yang tampak
berkualitas sahih dan setelah diteliti kembali dengan lebih cermat, misalnya
dengan membanding-bandingkan semua sanad untuk matan yang semakna, hasil
penelitian akhir menunjukkan bahwa sanad hadis yang bersangkutan mengandung
kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).
Dengan demikian dapatlah ditegaskan bahwa kegiatan penelitian sanad masih
belum dinyatakan selesai bila penelitian tentang kemungkinan adanya syadz
dan ‘illah belum dilaksanakan dengan cermat. Oleh karena itu pendalaman
pengetahuan bagi para mahasiswa perguruan tinggi Islam terhadap syadz
dan ‘illah sangat lah perlu dan penting.
A. Rumusan masalah
1. Apa itu syadz dan ‘illah?
2. Bagaimana kaidah-kaidah mengetahui syadz dan ‘illah?
B. Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian syadz dan ‘illah?
2. Mengetahui kaidah-kaidah syadz dan ‘illah?
BAB II
KAIDAH-KAIDAH UNTUK MENGETAHUI SYUDZUDZ DAN ‘ILLAH DALAM SANAD DAN
MATAN HADITS
A.
Syudzudz
1.
Pengertian
Syudzudz adalah jamak dari kata syadz yang berasal dari bahasa Arab
dalam bentuk isim fa’il , شَذَّ –يَشُذُّ – شَذَّا - فَهُوَ شَاذٌّ diartikan
ganjil tidak sama dengan mayoritas atau sesuatu yang menyendiri. Menurut
mayoritas ulama, kata “syadz” bermakna: “yang menyendiri”.[1]
Dari segi istilah ada beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut:
مُخَالِفَةُ الثِّقَةِ لِمَنْ هُوَ اَوْثَقُ مِنْهُ
Periwayatan
orang tsiqah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah
مَاانْفَرَدَ بِهِ الثِّقَةُ مِنَ الثِّقَاتِ
Periwayatan
seorang tsiqah sendirian dari orang-orang tsiqah lain.
مَاانْفَرَدَ بِهِ الرَّاوِى سَوَاءٌ كَانَ
ثِقَةٌ اَوْ غَيْرُ ثِقَةٍ خَالِفَ غَيْرِهِ أَمْ لَمْ يُخَالِفْ
Periwayatan
seorang perawi secara sendirian baik ia tsiqah atau tidak, baik ia menyalahi
periwayatan yang lain atau tidak.[2]
Menurut Ibnu Hajar syadz adalah hadits yang
diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih
terpercaya, bisa karena lebih kuat hafalannya, lebih banyak jumlahnya atau
karena sebab-sebab lainnya.[3]
Sementara itu An-Nawawi dalam kitab Taqrib An-Nawawi
mengemukakan tiga pendapat sebagai berikut.
a.
As-Syafi’i
(w.204 H/820 M) dan ulama hijaz memberikan definisi:
Hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqah,
(tetapi) menyalahi atau bertentangan dengan periwayatan orang banyak. Tidak
dinamakan orang tsiqah orang yang meriwayatkan sesuatu yang tidak
diriwayatkan oleh orang tsiqah lainnya.
b.
Al-Khalili
(w.466 H) dan Hufazh memberikan definisi:
Hadits yang hanya memiliki satu sanad dan terjadi
keganjilan pada seorang tsiqah atau pada orang lain yang tidak tsiqah.
Keganjilan yang terjadi pada orang yang tidak tsiqah ditinggalkan,
sedangkan keganjilan pada orang yang tsiqah dihentikan dan tidak dapat
dijadikan hujjah.
c.
Al-Hakim
(w.405 H/1014 M) memberikan definisi:
Suatu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang tsiqah
dan tidak ada orang tsiqah lainnya yang menyertai (mutabi’).[4]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa syadz
dalam hadist dapat diartikan sebagai sesuatu yang ganjil dalam hadits, karena
ada seseorang yang meriwayatkannya atau periwayatannya menyalahi periwayatan
orang tsiqah atau yang lebih tsiqah atau menyalahi riwayat yang
lebih utama darinya[5]
dan yang terakhir ini pendapat yang shahih.
2.
Hukum
Syadz
Hukum syadz akan beragam bergantung pada bentuk
syadz-nya, karena hadits syadz bentuknya beragam. Adakalanya karena periwayatan
orang yang tsiqah (memiliki sifat adil dan dhabit yang kredibel) menyalahi
periwayatan orang yang lebih tsiqah atau adakalanya karena periwayatannya hanya
satu orang sekalipun tsiqah dan seterusnya. Berikut ini beberapa ragam hukum
hadits syadz.
a.
Hadis
dari seseorang yang tsiqah, tetapi menyalahi periwayatan yang lebih tsiqah
disebut syadz. Lawannya adalah mahfuzh, yaitu hadits dari periwayat yang lebih
tsiqah.
b.
Jika
hadits hanya memiliki satu sanad lalu diriwayatkan oleh orang yang adil dan
dhabith, hukumnya sahih. Jika periwayatnya kurang dhabith, disebut hasan.
Perhatikan hadits berikut.
اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ....
Sesungguhnya
amal itu bergantung pada niat....(H.R.
Al-Bukhari)
Hadits
ini sahih, tetapi hanya diriwayatkan oleh Umar dari Nabi Saw. dari Umar
diriwayatkan oleh Alqamah, kemudian oleh Muhammad bin Ibrahim, dan kemudian
Yahya bin Sa’id. Mereka adalah orang-orang yang tsiqah. Perhatikan hadits
lainnya.
نَهَى
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ
هِبَتِهِ
Rasulullah
Saw. melarang jual beli wala’ (mantan budak yang telah dimedekakan) dan memberikan
(hibah) kepada orang lain.
(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits
ini sahih dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar serta Ibnu Umar. Mereka
adalah orang-orang yang tsiqah.
c.
Jika
hadits dengan satu sanad diriwayatkan oleh orang yang lemah dan tidak tsiqah,
sekaligus menyalahi periwayatan yang tsiqah, hadits itu ditolak dan disebut
hadits munkar.
3.
Kaidah
mengetahui syadz dalam sanad dan matan
Cara mengetahui syadz dalam hadits adalah dengan
mencari atau menelusuri pada berbagai buku utama atau buku induk hadits.
Selanjutnya diadakan komparasi antara satu hadits dengan hadits lainnya, baik
dari segi sanad maupun matan, jika bertentangan dengan periwayatan yang lebih
tsiqah disebut syadz.
Ulama pada umumnya mengakui bahwa penelitian tentang syadz
dan ‘illah tidaklah mudah. Berikut ini pendapat mereka mengenai hal
tersebut.
a.
Penelitian
syadz dan ‘illah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki pengetahuan mendalam tentang hadits dan terbiasa meneliti.
b.
Penelitian
tentang syadz lebih sulit daripada ‘illah.[6]
Oleh karena itu, belum ada buku khusus mengenai syadz dalam hadits.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa lawan hadits syadz
adalah haditz mahfuzh. Akan tetapi, maksud syadz disini bukan lawan
hadits mahfuzh tersebut, ia mempunyai makna tersendiri yaitu hadits yang di
antara periwayatannya memiliki sifat kurang baik hafalannya (su’ul-hifzhi).
Syadz terakhir ini termasuk sulit diteliti, karena biografi para
periwayat hadits sudah banyak dijumpai di berbagai buku ilmu hadits.[7]
4.
Contoh syadz
a.
Syadz dalam sanad
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tarmidzi,
An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari jalur Ibnu ‘Uyainah dari Amr bin Dinar dari
Ausajah dai Ibnu Abbas, “Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang meninggal di
masa Rasulullah dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali bekas budaknya
yang ia merdekakan. Maka Rasulullah memberikan semua harta warisannya kepada
bekas budaknya.”
Imam At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga
meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad merekan dari jalur Ibnu Juraij dari
Amr bin Dinar dari Ausajah dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya seorang laki-laki
meninggal....”
Hammad bin yazid menyelisihi Ibnu Uyainah, karena ia
meriwayatkan hadits tersebut dari Amr bin Dinar dari Ausajah tanpa menyebutkan
Ibnu Abbas.
Masing-masing dari Ibnu Uyainah, Ibnu Juraij dan Hammad
bin Yazid adalah perawi yang terpercaya. Namun Hammad bin Yazid menyelisihi
Ibnu Uyainah dan Ibnu Juaraij, kerena ia meriwayatkan hadits di atas secara mursal
(tanpa menyebutkan sahabat: Ibnu Abbas). Sedangkan keduanya meriwayatkannya
secara bersambung dengan menyebutkan perawi sahabat. Oleh karena keduanya lebih
banyak jumlahnya, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dan Ibnu
Uyainah dinamakan hadits mahfuzh. Sedangkan hadits Hammad bin Yazid
dinamakan Hadits Syadz.
b.
Contoh
Syadz pada matan
Berikut ini hadits Abu Dawud dan Al-Tirmidzi melalui
Abdul Wahid bin Zayyad dari Al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara
marfu’. Rasulullah Saw. bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ
عَنْ يَمِيْنِهِ
“Jika salah seorang dari kalian shalat dua rakaat
fajar, hendaklah berbaring miring pada sisi kanan.” (H.R. Abu Dawud dan
Al-Tirmidzi)
Al-Baihaqi berkata, “Periwayatan Abdul Wahid bin Zayyad
adalah syadz karena menyalahi mayoritas periwayat yang meriwayatkan dari
segi perbuatan Nabi, bukan sabda beliau. Di samping itu, Abdul Wahid terpisah
dari periwayat .” Sementara itu, berikut ini hadits serupa
yang berasal dari Aisyah. Ia berkata,
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ
عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ
“Nabi Saw.
ketika melaksanakan shalat dua rakaat fajar beliau berbaring miring pada sisi
kanan.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain
B.
‘Illah
1.
Pengertian
‘Illah
berasal dari bahasa arab yang artinya penyakit.[8]
Kata ini merupakan mufrad dari kata ‘ilal yang menurut bahasa artinya
cacat. Sinonimya adalah maradh. Penyakit ini membuat hadits melemah
sehingga tidak dapat menjadi hadits
sahih. Sementara itu menurut istilah, ‘illah ialah.
سَبَبٌ خَفِيٌّ يَقْدَحُ فِي الْحَدِيْثِ مَعَ
ظُهُوْرِ السَلَامَةِ مِنْهُ
Suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat pada hadits,
sementara secara lahir tidak tampak adanya cacat tersebut.
Tidak hanya itu, As-Syuyuthi mengatakan,
وَالْعِلَّةُ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبِ غَامِضٍ
قَادِحٍ مَعَ أَنََّ الظَّاهِرِ السَّلاَمَةِ مِنْهُ
‘Illah ialah suatu ungkapan sebab tersembunyi yang
membuat cacat, padahal lahirnya selamat dari cacat.
Mahmud Ath-Thahan memberi definisi ‘illah dengan
سَبَبٌ غَامِضٌ خَفِيٌّ قَادِحٌ فِي صِحَّةِ
الْحَدِيْثِ
Sebab yang tersembunyi, samar, dan membuat cacat pada
kesahihan hadits.
Cacat tersebut tersembunyi dan tidak terlihat secara
lahir. Namun, setelah diteliti ternyata terdapat cacat. Cacat ini tidak dapat
diketahui, kecuali oleh para ahli yang sudah terbiasa meniliti hadits.
Terkadang ‘illah juga disebabkan hal lain, seperti kebohongan periwayat,
terlupa, dan hafalan yang kurang baik.
2.
Kaidah
mengetahui ‘illah
Untuk mengetahui ‘illah hadits terlebih dahulu
ditelusuri dari berbagai buku induk hadits dengan sanad lengkap (takhrij).
Setelah itu, dibandingkan antara satu dan lainnya,baik dari segi sanad maupun
matan. Dilihat pula perbedaan para periwayat, seperti ke-dhabith-an dan
keteguhan mereka. Jika ada cacat yang tersimpan, berarti hadits muallal.[9]
Al-Khathib Abu Bakar mengatakan bahwa metode untuk
mengetahui ‘illah hadits adalah menghimpun semua sanad, menelaah
perbedaan para periwayat, serta membandingkan hafalan dan ke-dhabith-an
mereka.
Ulama ahli kritik hadits mengakui bahwa penelitian ‘illah
hadits yang menyangkut kesahihannya memang sulit. M.Syuhudi Ismail mengatakan
bahwa sebagian mereka menyatakan tentang ‘illah sebagai berikut.
a.
Meneliti
‘illah hadits diperlukan ilham. Ini adalah pernyataan Abdurrahman bin
Mahdi (w.194 H/814 M).
b.
Orang
yang mampu meneliti ‘illah hadits adalah orang cerdas, memiliki hafalan
yang banyak tentang hadits dan paham isinya, berpengetahuan mendalam tentang
tingkat ke-dhabith-an para periwayat hadits, serta ahli dibidang sanad
dan matan.
c.
Acuan
utama dalam penelitian ‘illah adalah hafalan, pemahaman, dan pengetahuan
yang luas tentang hadits. Pernyataan ini dikemukakan oleh Al-Hakim
An-Naisaburi.
d.
Kemampuan
meneliti ‘illah hadits bagaikan kemampuan ahli uang logam yang dapat
mengetahui asli atau tidak dari mendengar dentingan bunyinya.[10]
3.
Contoh
‘illah
a.
‘Illah pada sanad
Pertama, ‘illah yang ada dalam sanad dan tidak berefek sama sekali, baik
terhadap sanad maupun matan. Contoh, hadîts
yang diriwayatkan seorang mudallis.[11] Dengan model perwayatan ‘an‘anah (menggunakan kata ‘an dalamperiwayatannya).
Hadîts seperti ini wajib ditangguhkan
status ke-maqbul-annya; dan jika ditemukan riwayat yang sama dari
jalur lain dengan menggunakan model periwayatan sima‘ (menggunakan kata sami‘tu
dalam periwayatannya), maka semakin jelaslah bahwa ‘illah yang ada
dalam hadîts pertama bersifat
tidak menciderai.
Kedua, ‘illah yang ada dalam sanad dan menciderai sanad saja, tanpa
menciderai matannya. Contoh, hadîts
yang diriwayatkan oleh Ya’la ibnu ‘Ubaid (dari al-Tanafisiy dari
al-Tsauriy dari ‘Amru ibnu Dinar dari Ibnu ‘Umar dari Rasulullah saw.; beliau
bersabda: “ بيَعِّانِ باِلْخِياَرِ ” (Penjual dan pembeli memiliki
hak khiyar). Di sini, Ya’la keliru dalam menyebut ‘Amru ibnu Dinar,
sebab yang tepat adalah ‘Abdullah ibnu Dinar. Ralat ini merujuk pada riwayat
yang disinyalir oleh para imam yang merupakan sahabat/murid as-Tsauriy, seperti
al-Fadhl ibnu Dukain, Muhammad ibnu Yusuf al- Firyani, dan lain-lain.
Ketiga, ‘illah yang ada dalam sanad dan menciderai sanad sekaligus
matannya. Contoh, hal yang menimpa Abu Usamah Hammad ibnu Usamah al-Kufi, salah
seorang perawi tsiqah dari ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir –salah
seorang perawi tsiqah dari Syam-. Konon ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu
Jabir datang ke Kufah dan menyampaikan hadîts
di sana, namun Abu Usamah tidak mendengar hadîts
ini langsung dari ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir. Beberapa waktu kemudian,
datang ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Tamim – salah seorang perawi dha‘if
dari Syam juga. Abu Usamah mendengarkan hadîts
darinya, lalu ia bertanya tentang namanya, dan dijawab: ‘Abdurrahman ibnu Yazid
(saja tanpa menyebutkan nama belakangnya lagi). Abu Usamah mengira bahwa ia
adalah ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir, maka ia menyatakan diri mendapat hadîts darinya dan menisbatkannya
apa yang disampaikan ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Tamim pada ‘Abdurrahman ibnu
Yazid ibnu Jabir. Sehingga terdapat banyak kemunkaran pada riwayat Usamah dari
Ibnu Jabir, padahal keduanya tsiqah. Hal seperti ini hanya bisa
diketahui oleh kalangan kritikus hadîts
yang kemudian melakukan pemilahan dan menjelaskannya, misalnya al-Bukhariy,
Ibnu Abi Hatim, dan lainnya.
b.
‘Illah pada matan
Pertama, ‘illah yang ada dalam matan dan tidak menciderai matan maupun sanadnya. Contoh, perbedaan redaksi dalam hadîts-hadîts
Shahih al-Bukhariy dan Shahih Muslim. Jika semuanya bisa dikembalikan pada satu
makna (pengertian), maka unsur pencideraannya menjadi hilang. Misalnya,
riwayat Umar yang bercerita bahwa pada masa Jahiliyyah dulu ia pernah bernazar
untuk melakukan i’tikaf selama sehari di Masjidil Haram, maka dalam satu versi
Nabi saw. bersabda: “Pergi dan i’tikaflah sehari!” Namun dalam versi
lain, Nabi saw. bersabda, “Pergi dan i’tikaflah semalam!” Perbedaan redaksi
matan “sehari” dan “semalam” menurut Imam an-Nawawi tidak sampai menciderai
matan maupun sanad, karena barangkali Umar bertanya pada Nabi tentang i’tikaf
sehari dan ia ditanya tentang i’tikaf semalam.
Kedua, ‘illah yang ada dalam matan dan menciderai matan maupun sanadnya.
Contoh, hadîts yang
diriwayatkan bi al-ma‘na oleh seorang perawi, namun spekulasinya salah,
sebab yang dimaksud oleh lafal hadîts
bukan seperti yang ia tulis. Hal tersebut tentu saja berimplikasi pada
kecacatan matan maupun sanad riwayat tersebut. Misalnya, hadîts dari Jarir ibnu Yazid dari
Anas ibnu Malik,dan Ibnu Abi Laila dari Abdul Karim dari Anas ibnu Malik bahwa
Rasulullah saw. berwudhu dengan menggunakan dua liter air. Ini adalah riwayat bi
al-ma‘na yang salah dan dha’if sanadnya, sebab yang shahîh
dari Anas adalah Rasulullah saw. berwudhu dengan satu mud.
Ketiga, ‘illah yang ada dalam matan dan hanya menciderai matannya minus
sanadnya. Contoh, hadîts yang
diriwayatkan tunggal oleh Muslim dari narasi Anas dengan redaksi lugas yang
menafikan
“Bismillahirrahmanirrahim”.
Para kritikus hadîts menilai hadîts dengan redaksi tersebut ma‘lul
mengingat mayoritas ulama’ menyatakan keabsahan membaca basmalah di awal
surah al-Fatihah. Menurut mereka, Muslim atau salah seorang perawi dalam
sanadnya memahami hadîts yang
sudah menjadi kesepakatan bersama al- Bukhariy dan Muslim:
فَكاَنوُا يسَتفَتحِونَ بِ الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
ini dengan
pemahaman bahwa mereka tidak membaca basmalah, lalu ia meriwayatkannya menurut
pemahamannya, dan salah, sebab arti sebenarnya
hadîts tersebut adalah
bahwa surat yang mereka baca pertama adalah surah al-Fatihah dan tidak ada
hubungannya dengan dibaca tidaknya basmalah.
Dari paparan di atas, bisa kita catat satu kebiasaan penting yang berlaku
luas di kalangan ahli hadîts,
bahwa mereka kadang menta‘lil hadîts
berdasarkan ‘illah yang tidak menciderai (‘illah ghair qadihah),
sehingga sebagian menyangka bahwa semua hadîts
yang dinyatakan ma‘lul oleh kalangan ahli hadîts pasti kwalitasnya dha‘if, padahal kenyataannya
tidak mesti demikian.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Syadz dan
‘illah merupakan pembahasan yang tidak bisa lepas dari pengetahuan
tentang ilmu hadits. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah
banyak kemudahan-kemudahan bagi para mahasiswa dalam meneliti dan mengetahui
‘illah dalam sebuah hadits.
Ada sebagian pendapat yang menolak secara mutlaq terhadap hadits-hadits
yang mengandung syadz dan ‘illah. Namun ada juga sebagian
pendapat yang melonggarkan dan bisa menggunakan hadits tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hakim, t.t., Ma‘rifah Ulum al-Hadits, Cairo: Maktabah al-Mutanabbi.
Al-Qaththan, Manna’. 2009., Pengantar Studi Ilmu Hadits,
terjemah oleh Mifdhol Abdurrahman,
Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Fakultas Ushuluddin angkatan 40 IPTIQ Semester I. 2011. Kajian
Ulumul Hadits, Jakarta:
UNITY 40 th IPTIQ Jakarta.
Ismail, M. Syuhudi. 1987., Metodologi Penelitian Hadits, Jakarta:
Bulan Bintang.
. 2007. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang.
Majid Khon, Abdul. 2009., Ulumul Hadits, Jakarta: Amzah.
. 2014., Takhrij dan Metode
Memahami Hadits, Jakarta: Amzah.
Solahudin, M. Agus, Agus
Suyadi. 2008., Ulumul Hadits, Bandung: CV Pustaka Setia.
[1] Manna’
Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, terjemah oleh Mifdhol
Abdurrahman, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 166
[2] Abdul Majid
Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2009), h. 197
[3] Fakultas
Ushuluddin angkatan 40 IPTIQ Semester I, Kajian Ulumul Hadits, (Jakarta:
UNITY 40 th IPTIQ Jakarta, 2011), h. 69
[4] Abdul Majid
Khon, Takhrij dan Metode Memahami Hadits, (Jakarta: Amzah 2014), h.
117-118
[5] M. Agus
Solahudin, Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008), h.
151
[6] M. Syuhudi
Ismail, Metodologi Penelitian Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h.
86
[7] Abdul Majid
Khon, Op.Cit., h. 120
[8] Ibid.,
h. 123
[9] Ibid., h. 132
[10] M. Syuhydi
Ismail, Metodologi Penelitian Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h.
87-88
[11] Al-Hakim, Ma‘rifah Ulum al-Hadits, (Cairo: Maktabah
al-Mutanabbi, t.t.),, hlm. 113-119.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar