Jumat, 21 Desember 2018

KAIDAH-KAIDAH UNTUK MENGETAHUI SYUDZUDZ DAN ‘ILLAH DALAM SANAD DAN MATAN HADITS

 BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sekiranya suatu sanad hadits yang diteliti telah memberikan petunjuk yang meyakinkan bahwa seluruh periwayat yang terdapat dalam sanad itu tsiqoh dan sanadnya benar-benar bersambung, maka tidak ada alasan menolak bahwa kualitas sanad hadis tersebut sahih. Namun pada kenyataannya ada sanad hadis yang tampak berkualitas sahih dan setelah diteliti kembali dengan lebih cermat, misalnya dengan membanding-bandingkan semua sanad untuk matan yang semakna, hasil penelitian akhir menunjukkan bahwa sanad hadis yang bersangkutan mengandung kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).
Dengan demikian dapatlah ditegaskan bahwa kegiatan penelitian sanad masih belum dinyatakan selesai bila penelitian tentang kemungkinan adanya syadz dan ‘illah belum dilaksanakan dengan cermat. Oleh karena itu pendalaman pengetahuan bagi para mahasiswa perguruan tinggi Islam terhadap syadz dan ‘illah sangat lah perlu dan penting.
A.    Rumusan masalah
1.      Apa itu syadz dan ‘illah?
2.      Bagaimana kaidah-kaidah mengetahui syadz dan ‘illah?

B.     Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian syadz dan ‘illah?
2.      Mengetahui kaidah-kaidah syadz dan ‘illah?




BAB II
KAIDAH-KAIDAH UNTUK MENGETAHUI SYUDZUDZ DAN ‘ILLAH DALAM SANAD DAN MATAN HADITS

A.    Syudzudz
1.      Pengertian
Syudzudz adalah jamak dari kata syadz yang berasal dari bahasa Arab dalam bentuk isim fa’il , شَذَّ –يَشُذُّ – شَذَّا - فَهُوَ شَاذٌّ diartikan ganjil tidak sama dengan mayoritas atau sesuatu yang menyendiri. Menurut mayoritas ulama, kata “syadz” bermakna: “yang menyendiri”.[1] Dari segi istilah ada beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut:
مُخَالِفَةُ الثِّقَةِ لِمَنْ هُوَ اَوْثَقُ مِنْهُ
Periwayatan orang tsiqah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah

مَاانْفَرَدَ بِهِ الثِّقَةُ مِنَ الثِّقَاتِ
Periwayatan seorang tsiqah sendirian dari orang-orang tsiqah lain.

مَاانْفَرَدَ بِهِ الرَّاوِى سَوَاءٌ كَانَ ثِقَةٌ اَوْ غَيْرُ ثِقَةٍ خَالِفَ غَيْرِهِ أَمْ لَمْ يُخَالِفْ
Periwayatan seorang perawi secara sendirian baik ia tsiqah atau tidak, baik ia menyalahi periwayatan yang lain atau tidak.[2]

Menurut Ibnu Hajar syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya, bisa karena lebih kuat hafalannya, lebih banyak jumlahnya atau karena sebab-sebab lainnya.[3]
Sementara itu An-Nawawi dalam kitab Taqrib An-Nawawi mengemukakan tiga pendapat sebagai berikut.
a.       As-Syafi’i (w.204 H/820 M) dan ulama hijaz memberikan definisi:
Hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqah, (tetapi) menyalahi atau bertentangan dengan periwayatan orang banyak. Tidak dinamakan orang tsiqah orang yang meriwayatkan sesuatu yang tidak diriwayatkan oleh orang tsiqah lainnya.
b.      Al-Khalili (w.466 H) dan Hufazh memberikan definisi:
Hadits yang hanya memiliki satu sanad dan terjadi keganjilan pada seorang tsiqah atau pada orang lain yang tidak tsiqah. Keganjilan yang terjadi pada orang yang tidak tsiqah ditinggalkan, sedangkan keganjilan pada orang yang tsiqah dihentikan dan tidak dapat dijadikan hujjah.
c.       Al-Hakim (w.405 H/1014 M) memberikan definisi:
Suatu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang tsiqah dan tidak ada orang tsiqah lainnya yang menyertai (mutabi’).[4]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa syadz dalam hadist dapat diartikan sebagai sesuatu yang ganjil dalam hadits, karena ada seseorang yang meriwayatkannya atau periwayatannya menyalahi periwayatan orang tsiqah atau yang lebih tsiqah atau menyalahi riwayat yang lebih utama darinya[5] dan yang terakhir ini pendapat yang shahih.
2.      Hukum Syadz
Hukum syadz akan beragam bergantung pada bentuk syadz-nya, karena hadits syadz bentuknya beragam. Adakalanya karena periwayatan orang yang tsiqah (memiliki sifat adil dan dhabit yang kredibel) menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah atau adakalanya karena periwayatannya hanya satu orang sekalipun tsiqah dan seterusnya. Berikut ini beberapa ragam hukum hadits syadz.
a.       Hadis dari seseorang yang tsiqah, tetapi menyalahi periwayatan yang lebih tsiqah disebut syadz. Lawannya adalah mahfuzh, yaitu hadits dari periwayat yang lebih tsiqah.
b.      Jika hadits hanya memiliki satu sanad lalu diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabith, hukumnya sahih. Jika periwayatnya kurang dhabith, disebut hasan. Perhatikan hadits berikut.
اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ....
Sesungguhnya amal itu bergantung pada niat....(H.R. Al-Bukhari)
Hadits ini sahih, tetapi hanya diriwayatkan oleh Umar dari Nabi Saw. dari Umar diriwayatkan oleh Alqamah, kemudian oleh Muhammad bin Ibrahim, dan kemudian Yahya bin Sa’id. Mereka adalah orang-orang yang tsiqah. Perhatikan hadits lainnya.
نَهَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Rasulullah Saw. melarang jual beli wala’ (mantan budak yang telah dimedekakan) dan memberikan (hibah) kepada orang lain. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sahih dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar serta Ibnu Umar. Mereka adalah orang-orang yang tsiqah.
c.       Jika hadits dengan satu sanad diriwayatkan oleh orang yang lemah dan tidak tsiqah, sekaligus menyalahi periwayatan yang tsiqah, hadits itu ditolak dan disebut hadits munkar.
3.      Kaidah mengetahui syadz dalam sanad dan matan
Cara mengetahui syadz dalam hadits adalah dengan mencari atau menelusuri pada berbagai buku utama atau buku induk hadits. Selanjutnya diadakan komparasi antara satu hadits dengan hadits lainnya, baik dari segi sanad maupun matan, jika bertentangan dengan periwayatan yang lebih tsiqah disebut syadz.
Ulama pada umumnya mengakui bahwa penelitian tentang syadz dan ‘illah tidaklah mudah. Berikut ini pendapat mereka mengenai hal tersebut.
a.       Penelitian syadz dan ‘illah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hadits dan terbiasa meneliti.
b.      Penelitian tentang syadz lebih sulit daripada ‘illah.[6] Oleh karena itu, belum ada buku khusus mengenai syadz dalam hadits.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa lawan hadits syadz adalah haditz mahfuzh. Akan tetapi, maksud syadz disini bukan lawan hadits mahfuzh tersebut, ia mempunyai makna tersendiri yaitu hadits yang di antara periwayatannya memiliki sifat kurang baik hafalannya (su’ul-hifzhi). Syadz terakhir ini termasuk sulit diteliti, karena biografi para periwayat hadits sudah banyak dijumpai di berbagai buku ilmu hadits.[7]
4.      Contoh  syadz
a.       Syadz dalam sanad
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tarmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari jalur Ibnu ‘Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ausajah dai Ibnu Abbas, “Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang meninggal di masa Rasulullah dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali bekas budaknya yang ia merdekakan. Maka Rasulullah memberikan semua harta warisannya kepada bekas budaknya.”
Imam At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad merekan dari jalur Ibnu Juraij dari Amr bin Dinar dari Ausajah dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya seorang laki-laki meninggal....”
Hammad bin yazid menyelisihi Ibnu Uyainah, karena ia meriwayatkan hadits tersebut dari Amr bin Dinar dari Ausajah tanpa menyebutkan Ibnu Abbas.
Masing-masing dari Ibnu Uyainah, Ibnu Juraij dan Hammad bin Yazid adalah perawi yang terpercaya. Namun Hammad bin Yazid menyelisihi Ibnu Uyainah dan Ibnu Juaraij, kerena ia meriwayatkan hadits di atas secara mursal (tanpa menyebutkan sahabat: Ibnu Abbas). Sedangkan keduanya meriwayatkannya secara bersambung dengan menyebutkan perawi sahabat. Oleh karena keduanya lebih banyak jumlahnya, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah dinamakan hadits mahfuzh. Sedangkan hadits Hammad bin Yazid dinamakan Hadits Syadz.
b.      Contoh Syadz pada matan
Berikut ini hadits Abu Dawud dan Al-Tirmidzi melalui Abdul Wahid bin Zayyad dari Al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’. Rasulullah Saw. bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Jika salah seorang dari kalian shalat dua rakaat fajar, hendaklah berbaring miring pada sisi kanan.” (H.R. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi)
Al-Baihaqi berkata, “Periwayatan Abdul Wahid bin Zayyad adalah syadz karena menyalahi mayoritas periwayat yang meriwayatkan dari segi perbuatan Nabi, bukan sabda beliau. Di samping itu, Abdul Wahid terpisah dari periwayat  .” Sementara itu, berikut ini hadits serupa yang berasal dari Aisyah. Ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ
 “Nabi Saw. ketika melaksanakan shalat dua rakaat fajar beliau berbaring miring pada sisi kanan.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain
B.     ‘Illah
1.      Pengertian
‘Illah berasal dari bahasa arab yang artinya penyakit.[8] Kata ini merupakan mufrad dari kata ‘ilal yang menurut bahasa artinya cacat. Sinonimya adalah maradh. Penyakit ini membuat hadits melemah sehingga tidak dapat  menjadi hadits sahih. Sementara itu menurut istilah, ‘illah ialah.
سَبَبٌ خَفِيٌّ يَقْدَحُ فِي الْحَدِيْثِ مَعَ ظُهُوْرِ السَلَامَةِ مِنْهُ
Suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat pada hadits, sementara secara lahir tidak tampak adanya cacat tersebut.
Tidak hanya itu, As-Syuyuthi mengatakan,
وَالْعِلَّةُ عِبَارَةٌ عَنْ سَبَبِ غَامِضٍ قَادِحٍ مَعَ أَنََّ الظَّاهِرِ السَّلاَمَةِ مِنْهُ
‘Illah ialah suatu ungkapan sebab tersembunyi yang membuat cacat, padahal lahirnya selamat dari cacat.
Mahmud Ath-Thahan memberi definisi ‘illah dengan
سَبَبٌ غَامِضٌ خَفِيٌّ قَادِحٌ فِي صِحَّةِ الْحَدِيْثِ
Sebab yang tersembunyi, samar, dan membuat cacat pada kesahihan hadits.
Cacat tersebut tersembunyi dan tidak terlihat secara lahir. Namun, setelah diteliti ternyata terdapat cacat. Cacat ini tidak dapat diketahui, kecuali oleh para ahli yang sudah terbiasa meniliti hadits. Terkadang ‘illah juga disebabkan hal lain, seperti kebohongan periwayat, terlupa, dan hafalan yang kurang baik.
2.      Kaidah mengetahui ‘illah
Untuk mengetahui ‘illah hadits terlebih dahulu ditelusuri dari berbagai buku induk hadits dengan sanad lengkap (takhrij). Setelah itu, dibandingkan antara satu dan lainnya,baik dari segi sanad maupun matan. Dilihat pula perbedaan para periwayat, seperti ke-dhabith-an dan keteguhan mereka. Jika ada cacat yang tersimpan, berarti hadits muallal.[9]
Al-Khathib Abu Bakar mengatakan bahwa metode untuk mengetahui ‘illah hadits adalah menghimpun semua sanad, menelaah perbedaan para periwayat, serta membandingkan hafalan dan ke-dhabith-an mereka.
Ulama ahli kritik hadits mengakui bahwa penelitian ‘illah hadits yang menyangkut kesahihannya memang sulit. M.Syuhudi Ismail mengatakan bahwa sebagian mereka menyatakan tentang ‘illah sebagai berikut.
a.       Meneliti ‘illah hadits diperlukan ilham. Ini adalah pernyataan Abdurrahman bin Mahdi (w.194 H/814 M).
b.      Orang yang mampu meneliti ‘illah hadits adalah orang cerdas, memiliki hafalan yang banyak tentang hadits dan paham isinya, berpengetahuan mendalam tentang tingkat ke-dhabith-an para periwayat hadits, serta ahli dibidang sanad dan matan.
c.       Acuan utama dalam penelitian ‘illah adalah hafalan, pemahaman, dan pengetahuan yang luas tentang hadits. Pernyataan ini dikemukakan oleh Al-Hakim An-Naisaburi.
d.      Kemampuan meneliti ‘illah hadits bagaikan kemampuan ahli uang logam yang dapat mengetahui asli atau tidak dari mendengar dentingan bunyinya.[10]
3.      Contoh ‘illah
a.       ‘Illah pada sanad
Pertama, ‘illah yang ada dalam sanad dan tidak berefek sama sekali, baik terhadap sanad maupun matan. Contoh, hadîts yang diriwayatkan seorang mudallis.[11] Dengan model perwayatan ‘an‘anah (menggunakan kata ‘an dalamperiwayatannya). Hadîts seperti ini wajib ditangguhkan status ke-maqbul-annya; dan jika ditemukan riwayat yang sama dari jalur lain dengan menggunakan model periwayatan sima‘ (menggunakan kata sami‘tu dalam periwayatannya), maka semakin jelaslah bahwa ‘illah yang ada dalam hadîts pertama bersifat tidak menciderai.
Kedua, ‘illah yang ada dalam sanad dan menciderai sanad saja, tanpa menciderai matannya. Contoh, hadîts yang diriwayatkan oleh Ya’la ibnu ‘Ubaid (dari al-Tanafisiy dari al-Tsauriy dari ‘Amru ibnu Dinar dari Ibnu ‘Umar dari Rasulullah saw.; beliau bersabda: بيَعِّانِ باِلْخِياَرِ ” (Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar). Di sini, Ya’la keliru dalam menyebut ‘Amru ibnu Dinar, sebab yang tepat adalah ‘Abdullah ibnu Dinar. Ralat ini merujuk pada riwayat yang disinyalir oleh para imam yang merupakan sahabat/murid as-Tsauriy, seperti al-Fadhl ibnu Dukain, Muhammad ibnu Yusuf al- Firyani, dan lain-lain.
Ketiga, ‘illah yang ada dalam sanad dan menciderai sanad sekaligus matannya. Contoh, hal yang menimpa Abu Usamah Hammad ibnu Usamah al-Kufi, salah seorang perawi tsiqah dari ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir –salah seorang perawi tsiqah dari Syam-. Konon ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir datang ke Kufah dan menyampaikan hadîts di sana, namun Abu Usamah tidak mendengar hadîts ini langsung dari ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir. Beberapa waktu kemudian, datang ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Tamim – salah seorang perawi dha‘if dari Syam juga. Abu Usamah mendengarkan hadîts darinya, lalu ia bertanya tentang namanya, dan dijawab: ‘Abdurrahman ibnu Yazid (saja tanpa menyebutkan nama belakangnya lagi). Abu Usamah mengira bahwa ia adalah ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir, maka ia menyatakan diri mendapat hadîts darinya dan menisbatkannya apa yang disampaikan ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Tamim pada ‘Abdurrahman ibnu Yazid ibnu Jabir. Sehingga terdapat banyak kemunkaran pada riwayat Usamah dari Ibnu Jabir, padahal keduanya tsiqah. Hal seperti ini hanya bisa diketahui oleh kalangan kritikus hadîts yang kemudian melakukan pemilahan dan menjelaskannya, misalnya al-Bukhariy, Ibnu Abi Hatim, dan lainnya.
b.      ‘Illah pada matan
Pertama, ‘illah yang ada dalam matan dan tidak menciderai matan maupun sanadnya. Contoh, perbedaan redaksi dalam hadîts-hadîts Shahih al-Bukhariy dan Shahih Muslim. Jika semuanya bisa dikembalikan pada satu makna (pengertian), maka unsur pencideraannya menjadi hilang. Misalnya, riwayat Umar yang bercerita bahwa pada masa Jahiliyyah dulu ia pernah bernazar untuk melakukan i’tikaf selama sehari di Masjidil Haram, maka dalam satu versi Nabi saw. bersabda: “Pergi dan i’tikaflah sehari!” Namun dalam versi lain, Nabi saw. bersabda, “Pergi dan i’tikaflah semalam!” Perbedaan redaksi matan “sehari” dan “semalam” menurut Imam an-Nawawi tidak sampai menciderai matan maupun sanad, karena barangkali Umar bertanya pada Nabi tentang i’tikaf sehari dan ia ditanya tentang i’tikaf semalam.
Kedua, ‘illah yang ada dalam matan dan menciderai matan maupun sanadnya. Contoh, hadîts yang diriwayatkan bi al-ma‘na oleh seorang perawi, namun spekulasinya salah, sebab yang dimaksud oleh lafal hadîts bukan seperti yang ia tulis. Hal tersebut tentu saja berimplikasi pada kecacatan matan maupun sanad riwayat tersebut. Misalnya, hadîts dari Jarir ibnu Yazid dari Anas ibnu Malik,dan Ibnu Abi Laila dari Abdul Karim dari Anas ibnu Malik bahwa Rasulullah saw. berwudhu dengan menggunakan dua liter air. Ini adalah riwayat bi al-ma‘na yang salah dan dha’if sanadnya, sebab yang shahîh dari Anas adalah Rasulullah saw. berwudhu dengan satu mud.
Ketiga, ‘illah yang ada dalam matan dan hanya menciderai matannya minus sanadnya. Contoh, hadîts yang diriwayatkan tunggal oleh Muslim dari narasi Anas dengan redaksi lugas yang menafikan
Bismillahirrahmanirrahim”.
Para kritikus hadîts menilai hadîts dengan redaksi tersebut ma‘lul mengingat mayoritas ulama’ menyatakan keabsahan membaca basmalah di awal surah al-Fatihah. Menurut mereka, Muslim atau salah seorang perawi dalam sanadnya memahami hadîts yang sudah menjadi kesepakatan bersama al- Bukhariy dan Muslim:
فَكاَنوُا يسَتفَتحِونَ بِ الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
ini dengan pemahaman bahwa mereka tidak membaca basmalah, lalu ia meriwayatkannya menurut pemahamannya, dan salah, sebab arti sebenarnya  hadîts tersebut adalah bahwa surat yang mereka baca pertama adalah surah al-Fatihah dan tidak ada hubungannya dengan dibaca tidaknya basmalah.
Dari paparan di atas, bisa kita catat satu kebiasaan penting yang berlaku luas di kalangan ahli hadîts, bahwa mereka kadang menta‘lil hadîts berdasarkan ‘illah yang tidak menciderai (‘illah ghair qadihah), sehingga sebagian menyangka bahwa semua hadîts yang dinyatakan ma‘lul oleh kalangan ahli hadîts pasti kwalitasnya dha‘if, padahal kenyataannya tidak mesti demikian.







BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Syadz dan ‘illah merupakan pembahasan yang tidak bisa lepas dari pengetahuan tentang ilmu hadits. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah banyak kemudahan-kemudahan bagi para mahasiswa dalam meneliti dan mengetahui ‘illah dalam sebuah hadits.
Ada sebagian pendapat yang menolak secara mutlaq terhadap hadits-hadits yang mengandung syadz dan ‘illah. Namun ada juga sebagian pendapat yang melonggarkan dan bisa menggunakan hadits tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Al-Hakim, t.t., Ma‘rifah Ulum al-Hadits, Cairo: Maktabah al-Mutanabbi.

Al-Qaththan, Manna’. 2009., Pengantar Studi Ilmu Hadits, terjemah oleh Mifdhol                         Abdurrahman, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar

Fakultas Ushuluddin angkatan 40 IPTIQ Semester I. 2011. Kajian Ulumul Hadits,            Jakarta: UNITY 40 th IPTIQ Jakarta.

Ismail, M. Syuhudi. 1987., Metodologi Penelitian Hadits, Jakarta: Bulan Bintang.

                               . 2007. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan          Bintang.

Majid Khon, Abdul. 2009., Ulumul Hadits, Jakarta: Amzah.

                                . 2014., Takhrij dan Metode Memahami Hadits, Jakarta:           Amzah.

Solahudin, M. Agus,  Agus Suyadi. 2008., Ulumul Hadits, Bandung: CV Pustaka Setia.



[1] Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, terjemah oleh Mifdhol Abdurrahman, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 166

[2] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2009), h. 197

[3] Fakultas Ushuluddin angkatan 40 IPTIQ Semester I, Kajian Ulumul Hadits, (Jakarta: UNITY 40 th IPTIQ Jakarta, 2011), h. 69

[4] Abdul Majid Khon, Takhrij dan Metode Memahami Hadits, (Jakarta: Amzah 2014), h. 117-118

[5] M. Agus Solahudin, Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008), h. 151
[6] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 86

[7] Abdul Majid Khon, Op.Cit., h. 120

[8] Ibid., h. 123

[9] Ibid., h. 132

[10] M. Syuhydi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 87-88

[11] Al-Hakim, Ma‘rifah Ulum al-Hadits, (Cairo: Maktabah al-Mutanabbi, t.t.),, hlm. 113-119.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar